Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Gadai Emas di Pegadaian, Apa Saja Syarat yang Diperlukan?

Baca di App
Lihat Foto
Muhammad Idris/Money.kompas.com
Cara menggadaikan emas di pegadaian.
|
Editor: Muhammad Zaenuddin

KOMPAS.com - Menggadaikan barang biasanya menjadi cara alternatif sebagian masyarakat ketika membutuhkan dana secara cepat dan mudah.

Beberapa produk yang umum digadaikan misalnya kendaraan, dokumen atau sertifikat, perangkat elektronik, dan juga emas atau perhiasan.

Salah satu tempat gadai yang aman dan legal adalah Pegadaian, karena merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai.

Lantas, bagaimana cara menggadaikan emas di Pegadaian?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian, Berikut Syarat dan Prosedurnya


Cara menggadaikan emas di Pegadaian

Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, berikut adalah syarat dan prosedur untuk menggadaikan emas di Pegadaian:

Selanjutnya Anda tinggal datang ke Pegadaian terdekat untuk mengajukan pinjaman. Berikut prosedurnya:

Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian

Tarif gadai emas di Pegadaian

Berikut adalah rincian tarif, besaran bunga, dan contoh simulasi gadai emas di Pegadaian:

1. Rincian biaya

Baca juga: Beda Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Lebih Baik yang Mana?

2. Simulasi pinjaman (pinjaman reguler)

Berikut contoh simulasi pengajuan pinjaman dengan menggadaikan emas di Pegadaian:

Sewa Modal: 1.2% x Rp 5.000.000 = Rp60.000 (per 15 hari)

Total Bayar Sewa Modal: (Jangka Waktu / 15 Hari) x Sewa Modal (per 15 hari)
= (120 Hari / 15 Hari) x 1.2% = 9.6%

Total: Rp 5.000.000 x 9.6% = Rp 480.000

Total bayaran pelunasan: Uang Pinjaman + Sewa Modal x Jangka Waktu

Total: Rp 5.000.000 + Rp 480.000 = Rp 5.480.000.

Demikian syarat, cara, dan rincian tarif menggadaikan emas di Pegadaian.

Baca juga: Biaya Bikin Paspor Elektronik 2024, Berikut Syarat dan Prosedur Pengajuannya

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi