KOMPAS.com - Menggadaikan barang biasanya menjadi cara alternatif sebagian masyarakat ketika membutuhkan dana secara cepat dan mudah.
Beberapa produk yang umum digadaikan misalnya kendaraan, dokumen atau sertifikat, perangkat elektronik, dan juga emas atau perhiasan.
Salah satu tempat gadai yang aman dan legal adalah Pegadaian, karena merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha gadai.
Lantas, bagaimana cara menggadaikan emas di Pegadaian?
Baca juga: Cara Gadai Barang di Pegadaian, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Cara menggadaikan emas di Pegadaian
Dikutip dari laman Sahabat Pegadaian, berikut adalah syarat dan prosedur untuk menggadaikan emas di Pegadaian:
- Barang jaminan, yakni emas batangan atau perhiasan
- Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Selanjutnya Anda tinggal datang ke Pegadaian terdekat untuk mengajukan pinjaman. Berikut prosedurnya:
- Datang ke outlet Pegadaian terdekat.
- Sampaikan kepada petugas maksud dan tujuan Anda untuk menggadaikan emas.
- Mengisi form pengajuan Gadai Emas yang diberikan petugas dengan melampirkan fotokopi e-KTP.
- Menyerahkan barang jaminan emas.
- Barang jaminan akan ditaksir oleh petugas Pegadaian
- Petugas akan megonfirmasi uang pinjaman.
- Menandatangani surat bukti gadai (SBG).
- Uang pinjaman akan diberikan secara tunai atau transfer kepada Anda.
Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian
Tarif gadai emas di Pegadaian
Berikut adalah rincian tarif, besaran bunga, dan contoh simulasi gadai emas di Pegadaian:
1. Rincian biaya- Produk: Gadai emas reguler
- Uang pinjaman: Rp 50.000 s/d > Rp 20.000.000
- Jangka waktu: minimum 120 hari dan maksimum 36 bulan (dapat ditebus/diperpanjang sewaktu-waktu)
- Sewa modal minimal: 1% per 15 hari
- Sewa modal maksimal: 1.2% per 15 hari
- Administrasi pencairan: Rp 2.000 s/d Rp 125.000
- Sewa modal maksimal (dalam 1 tahun): 28.80%
Baca juga: Beda Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Lebih Baik yang Mana?
2. Simulasi pinjaman (pinjaman reguler)Berikut contoh simulasi pengajuan pinjaman dengan menggadaikan emas di Pegadaian:
- Barang jaminan: Emas
- Uang pinjaman (contoh): Rp 5.000.000
- Jangka waktu: 120 Hari
Sewa Modal: 1.2% x Rp 5.000.000 = Rp60.000 (per 15 hari)
Total Bayar Sewa Modal: (Jangka Waktu / 15 Hari) x Sewa Modal (per 15 hari)
= (120 Hari / 15 Hari) x 1.2% = 9.6%
Total: Rp 5.000.000 x 9.6% = Rp 480.000
Total bayaran pelunasan: Uang Pinjaman + Sewa Modal x Jangka Waktu
Total: Rp 5.000.000 + Rp 480.000 = Rp 5.480.000.
Demikian syarat, cara, dan rincian tarif menggadaikan emas di Pegadaian.
Baca juga: Biaya Bikin Paspor Elektronik 2024, Berikut Syarat dan Prosedur Pengajuannya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.