Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Bakal Naikkan Batas Maksimum Pinjol hingga Rp 10 M, Ini Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/MAHA CREATIVE HUB
Ilustrasi uang. Cara klaim jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan. Cara klaim JKM BPJamsostek. Jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun ketentuan yang mengatur soal kenaikan batas maksimum pinjaman online (pinjol) dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Batas maksimum pinjol bakal diatur dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending (P2P).

Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

OJK mengatakan, kenaikan batas maksimal pinjol baru tahap proses penyusunan peraturan atau rule making.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI,” ujar OJK dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (24/7/2024).

Baca juga: Ahli Sebut Bayar UKT Pakai Pinjol Bisa Jadi Bom Waktu dan Masalah Baru

Syarat batas maksimum pinjol hingga Rp 10 miliar

OJK menjelaskan, rencana kenaikan batas maksimum pinjol dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar merupakan upaya OJK untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI.

Ada beberapa syarat yang ditetapkan OJK terkait kenaikan batas maksimum pinjol hingga Rp 10 miliar, baik untuk debitur maupun penyelenggara pinjol, jika aturan tersebut sudah disahkan.

Pertama, kenaikan batas maksimum pinjol hingga Rp 10 miliar hanya untuk pendanaan produktif, bukan konsumtif.

Pendanaan produktif yang dimaksud OJK adalah pendanaan untuk usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi penerima dana.

Baca juga: Penagihan Kredit Tak Boleh dengan Ancaman dan Harus Sebelum Pukul 8 Malam, OJK: Ada Sanksi bagi yang Melanggar

Contoh pendanaan produktif adalah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan pinjaman untuk modal usaha atau membantu cash flow perusahaan.

Tujuan kenaikan batas maksimum pendanaan produktif bertujuan untuk membantu mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia.

Selain itu, syarat kedua adalah penyelenggara pinjol yang dapat menyalurkan batas maksimum pendanaan harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar 5 persen.

“TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian Pendanaan di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo,” ujar OJK.

OJK menegaskan, rencana kenaikan batas maksimum pinjol menjadi Rp 10 miliar baru rancangan peraturan.

Rancangan tersebut masih dapat dilakukan penyempurnaan mempertimbangkan masukan dan pandangan dari berbagai pihak.

Baca juga: Cara Memperbaiki Skor BI Checking atau SLIK OJK yang Terlanjur Buruk

Kata DPR soal kenaikan batas maksimum pinjol hingga Rp 10 miliar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) buka suara soal rencana OJK menaikkan batas maksimum pinjol dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, seluruh pemangku kepentingan harus mengutamakan keamanan dan perlindungan masyarakat dalam proses penyusunan aturan baru tersebut.

Ia menilai, masyarakat Indonesia masih kurang mendapatkan literasi secara komprehensif mengenai aturan pinjol.

Karena alasan itulah banyak orang terjebak utang pinjol lalu berakhir pada situasi yang menyulitkan.

“Dalam realitasnya masyarakat yang terlilit utang pinjol semakin banyak. Sehingga edukasi menjadi satu hal yang penting dilakukan kepada masyarakat, untuk melindungi mereka agar tidak terjebak dalam kondisi gagal baya,” katanya dikutip dari laman resmi DPR, Senin (15/7/2024).

Puan juga meminta OJK bersikap tegas dalam menegakkan aturan yang menjaga agar konsumen pinjol dibatasi dan jumlah yang dipinjam.

Baca juga: Laporan BPK: BUMN Indofarma Terjerat Pinjol, Ada Indikasi Fraud

Menurutnya, mayoritas nasabah pinjol adalah generasi muda berusia 19-34 tahun berdasarkan data statistik Fintech Lending OJK pada 2023.

Dari kelompok usia tersebut, nasabah dari generasi Z dan milenial merupakan penerima kredit pinjol terbesar sebesar 54,06 persen atau sekitar Rp 27,1 triliun.

“Dari data terlihat bahwa yang paling banyak melakukan pinjaman online itu generasi Z dan milenial, ini yang harus kita perhatikan dan lindungi. Mereka pemimpin masa depan bangsa yang harus dilindungi dari permasalahan-permasalahan seperti ini,” kata Puan.

Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya edukasi, sosialisasi, dan perlindungan regulasi untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Pemerintah juga diminta memberikan pengawasan kepada Fintech P2P lending. Pemerintah dan pihak berwenang lainnya harus memastikan layanan pinjol yang digunakan masyarakat adalah layanan legal.

“Bagaimana Pemerintah menjamin agar pinjol-pinjol ilegal tidak lagi menjamur, dan tegas menerapkan penegakan hukum pada pinjol-pinjol ilegal yang memudahkan pemberian syarat pinjaman,” kata Puan.

“Tapi sangat merugikan masyarakat karena bunganya yang tinggi. Layanan pinjaman harus memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Baca juga: Warga Jabar jadi Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia, Ekonom Soroti Persib Gandeng Sponsor Pinjol

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi