Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kecelakaan Maut Bus Rombongan Dosen Unpam di Tol Cipali

Baca di App
Lihat Foto
Ilustrasi kecelakaan bus. Bus rombongan dosen Universitas Pamulang (Unpam) mengalami kecelakaan di Tol Cipali, Rabu (24/7/2024).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sebuah bus pariwisata mengalami kecelakaan dengan menabrak tiang rambu petunjuk jalan di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Kilometer 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar), Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 21.41 WIB.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024), bus tersebut mengangkut rombongan dosen Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan, Banten.

Kecelakaan itu menyebabkan satu orang meninggal dunia, yaitu Direktur Pascasarjana Universitas Pamulang H Sarwani.

Berikut kronologi kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut rombongan dosen Unpam:

Baca juga: Kronologi Dede Riswanto Diminta Beri Kesaksian Palsu dalam Kasus “Vina Cirebon” pada 2016

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Kronologi kecelakaan bus rombongan dosen Unpam

Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi kecelakaan bermula ketika bus yang berisi 33 penumpang itu melaju dari arah Palimanan menuju Cikopo.

Saat melaju di Km 176, bus pariwisata itu diduga oleng ke kanan. Setelah itu, bus menabrak tiang rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPJJ) yang berada di median jalan.

"Kendaraan tertimpa tiang RPPJ," ujar Jules dikutip dari Kompas.id, Kamis.

Jules mengatakan, kecelakaan tersebut mengakibatkan satu orang penumpang tewas dan tiga penumpang lainnya terluka.

"Korban yang meninggal telah dievakuasi pihak pengelola tol dan kepolisian setempat ke Rumah Sakit Arjawinangun, Kabupaten Cirebon,” kata dia. 

Pihaknya menyebutkan, polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan bus di Tol Cipali ini.

Baca juga: Kronologi Anggota PSHT Keroyok Polisi di Jember, Berawal dari Konvoi dan Blokade Jalan

Sopir bus diperiksa polisi

Corporate Communications & Sustainability Management Dept Head Astra Tol Cipali Ardam Rafif Trisilo mengatakan, bus yang mengangkut rombongan dosen Unpam tersebut diduga menabrak tiang lantaran sopir bus kurang melakukan antisipasi.

”Pengemudi diduga kurang antisipasi sehingga bus menabrak tiang rambu petunjuk jalan di median. Kami bersinergi dengan pihak kepolisian dan tim medis untuk menangani para korban di lokasi kejadian,” tutur Ardam.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Edwin Affandi mengatakan, polisi telah mengamankan sopir bus berinisial AN.

AN diamankan dan akan diperiksa di Mapolres Majalengka. Ia menyatakan, bus Blue Star mengalami kecelakaan tunggal dalam peristiwa ini.

"AN akan menjalani pemeriksaan terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan bus itu mengalami kecelakaan tunggal di Km 176 Tol Cipali,” ujarnya.

Edwin mengungkapkan, jika terbukti bersalah, AN dapat dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. AN terancam pidana 6 tahun penjara.

Baca juga: Microsleep Diduga Pemicu Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari, Apa Itu?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi