Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Bikin Akta Kelahiran Terlambat Lebih dari 60 Hari

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Ari Maulana Karang
Ilustrasi Akta Kelahiran. Syarat dan cara membuat akta kelahiran terlambat.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang harus dimiliki setiap warga negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil), Teguh Setyabudi mengatakan, pembuatan akta kelahiran dilakukan paling lambat 60 hari setelah kelahiran.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) No. 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Lantas, bagaimana jika pembuatan akta kelahiran terlambat atau lebih dari 60 hari sejak kelahiran?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Cara Cetak Akta Kelahiran secara Online

Syarat bikin akta kelahiran terlambat

Akta kelahiran terlambat adalah akta kelahiran yang dibuat lebih dari 60 hari setelah kelahiran.

Dalam beberapa kasus, ada seseorang yang hingga dewasa belum memiliki akta kelahiran.

Hal tersebut bisa menyebabkan kesulitan mendapat akses pendidikan formal, memicu terjadinya perkawinan anak, dan adopsi ilegal.

Untuk mencegah hal tersebut, Teguh memastikan orangtua masih bisa mengurus akta kelahiran meski terlambat lebih dari 60 hari.

"Persyaratan pembuatan akta kelahiran terlambat sama dengan yang tidak terlambat," kata Teguh. 

Berikut ini cara membuat akta kelahiran terlambat lebih dari 60 hari:

Pembuatan akta kelahiran dilakukan pada instansi pelaksana sesuai domisili atau tempat tinggal orang tua si bayi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013.

Jika domisili ayah dan ibunya berbeda, maka diurus sesuai tempat tinggal ibunya.

Baca juga: Ini Aturan Penulisan Nama pada Dokumen Kependudukan, Ada KK, KTP, dan Akta Kelahiran

Biaya pembuatan akta kelahiran terlambat

Teguh memastikan, pembuatan akta kelahiran terlambat berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 bisa dikenai denda. Besaran denda itu selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) masing-masing.

"Namun demikian, hampir semua daerah tidak ada lagi yang mengenakan denda keterlambatan tersebut," kata Teguh.

Adapun biaya pembuatan akta kelahiran diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No. 23/2006.

Disebutkan bahwa biaya pembuatan akta kelahiran adalah gratis.

Waktu pelayanan pembuatan akta kelahiran adalah 5 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan lengkap.

Baca juga: Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang 2024, Pakai Model Baru dan Tak Perlu Surat Pengantar

Cara membuat akta kelahiran terlambat

Pembuatan akta kelahiran terlambat sama dengan pengurusan akta kelahiran pada umumnya, yaitu dapat dilakukan secara offline dan online.

Berikut caranya:

1. Cara buat akta kelahiran terlambat secara offline

Cara membuat akta kelahiran terlambat secara offline cukup mudah, yaitu dengan mendatangi kantor Dispendukcapil terdekat. Berikut prosedurnya:

  • Ambil nomor antrian di loket Dispendukcapil yang sudah disediakan
  • Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir
  • Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan formulir dan berkas persyaratan ke petugas di loket
  • Tunggulah sebentar hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.
2. Cara bikin akta kelahiran terlambat secara online

Mengurus akta kelahiran terlambat secara online bisa langsung dilakukan dengan mengunjungi laman resmi dinas Dukcapil di domisili terkait.

Dikutip dari Kompas.com (2023), berikut caranya:

  • Akses aplikasi atau situs resmi dinas Dukcapil setempat
  • Unduh aplikasi dan lakukan registrasi
  • Mengisi formulir pengajuan akta kelahiran
  • Mengunggah berkas persyaratan
  • Setelah mengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan, pemohon akan mendapat tanda bukti permohonan
  • Selanjutnya, petugas pada instansi pelaksana akan melakukan verifikasi dan validasi data permohonan
  • Petugas kemudian akan menerbitkan nomor registrasi dan tanda tangan akta kelahiran
  • Tunggu pengumuman yang dikirimkan melalui email.

Jika sudah menerima pemberitahuan lewat email, pemohon dapat mencetak akta kelahiran secara mandiri.

Baca juga: Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ini yang Perlu Dipersiapkan

Cara cetak akta kelahiran secara mandiri

Cetak akta kelahiran harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019, yaitu:

1. Cetak di kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram

Akta kelahiran yang dicetak dalam kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram akan menjadi file asli dokumen tersebut.

Sedangkan, akta kelahiran yang dicetak menggunakan kertas putih polos jenis F4 dianggap sebagai dokumen fotokopi berkas asli.

2. Cetak menggunakan mesin printer

Meski akta kelahiran dicetak secara mandiri, dokumen tersebut tetap dipastikan memiliki kekuatan hukum.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak.

Kode QR itu semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data, serta pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Masyarakat bisa memindai kode QR pojok kanan bawah dokumen menggunakan perangkat telepon seluler pintar atau smartphone.

Hasil pemindaian pada dokumen asli selanjutnya akan menampilkan situs www.dukcapil.kemendagri.go.id yang memuat data lengkap dari masing-masing anggota.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi