Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Sobek "Diselotip", Apakah Masih Bisa Digunakan untuk Bertransaksi?

Baca di App
Lihat Foto
Facebook/infocegatansolo.fb
Tangkapan layar unggahan Facebook soal uang sobek diisolasi
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Uang rupiah kertas yang sobek kerap disambung menggunakan selotip agar bentuknya utuh kembali.

Hal tersebut salah satunya dipraktikkan oleh warganet Kasino Dono dalam unggahan grup Facebook infocegatansolo.fb, Rabu (24/7/2024).

Tampak dalam unggahan, uang kertas pecahan Rp 100.000 diisolasi untuk menyambungkan bagian tengahnya yang robek.

"Luurr duit satus ewu suwek trus disolasi koyo ngene ki dienggo jajan kiro2 jik payu po ra yow ?? (Lur, duit seratus ribu sobek terus diisolasi kayak begini dipakai jajan kira-kira masih berlaku apa enggak ya?)," tulis pengunggah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah uang sobek yang diberi selotip masih bisa digunakan untuk bertransaksi?

Baca juga: Warganet Keluhkan Sulit Belanja dengan Uang Pecahan Rp 75.000, BI Tegaskan Masih Berlaku dan Sah


Penjelasan Bank Indonesia

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan, uang rupiah yang sobek dan diselotip masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

"Namun demikian, sebaiknya masyarakat tidak menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (3/7/2024).

Marlison menjelaskan, uang seperti dalam unggahan masuk kategori uang rusak karena ukuran atau fisiknya telah berubah dan berbeda dari ukuran asli.

Tidak hanya robek, kategori uang rusak juga dapat disebabkan oleh terbakar, berlubang, hilang sebagian, atau mengerut.

Oleh karena itu, meski masih berlaku untuk bertransaksi, Marlison mengimbau masyarakat untuk menukarkannya ke Bank Indonesia atau perbankan.

Baca juga: Deretan Uang yang Ditarik BI dan Batas Waktu Penukarannya, Terdekat 2025

Terlebih, jika uang rupiah yang dimaksud masih dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak sesuai ketentuan yang berlaku.

Marlison melanjutkan, uang rusak atau cacat akan diganti dengan nilai yang sama dengan nominal yang ditukarkan.

Kendati demikian, uang kertas yang ditukar harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

"Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari dua pertiga ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian," kata Marlison.

Baca juga: 10 Mata Uang Terlemah di Dunia 2024 Versi Forbes, Ada Indonesia?

Cara menukarkan uang sobek

Cara menukarkan uang rusak dapat dilakukan di Bank Indonesia atau bank umum di seluruh Indonesia.

Dilansir dari laman Pintar BI, berikut cara menukarkan uang sobek:

  • Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia
  • Kunjungi kantor BI atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak
  • Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas
  • Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang dibawa
  • Jika uang yang rusak masih sesuai persyaratan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama
  • Jika uang tidak memenuhi persyaratan, maka petugas akan meminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian yang disediakan
  • Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian, maka uang tersebut akan dikembalikan.

Penukaran uang rusak juga bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR. Simak tata cara penukaran uang rupiah melalui aplikasi PINTAR berikut:

  • Pada halaman utama PINTAR, pilih menu "Penukaran Uang Rusak/Cacat"
  • Selanjutnya, pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah rusak atau cacat
  • Pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rupiah rusak atau cacat
  • Pilih tanggal penukaran yang diinginkan, sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran
  • Isi data pemesanan yang meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor ponsel, dan email
  • Isi jumlah lembar atau keping uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan
  • Pilih kategori jenis uang rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan, meliputi kategori terbakar/berlubang/hilang sebagian/robek/mengerut/lainnya. Masyarakat dapat memilih lebih dari satu kategori.

Penukaran uang rupiah dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Penukaran dapat dilakukan mulai pukul 08.00-11.30 waktu setempat, dengan perincian pilihan waktu:

  • Pukul 08.00-09.15 waktu setempat
  • Pukul 09.15-10.30 waktu setempat
  • Pukul 10.30-11.30 waktu setempat.

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah, BI tidak memberikan batasan minimal maupun maksimal nilai rupiah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi