Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Minta Ahmad Luthfi Mundur jika Maju Pilkada Jateng 2024, Kapan?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Rahel
Kapolda) Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta, Senin (24/6/2024).
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Ahmad Luthfi diharuskan mundur dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) jika maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah (Jateng) 2024.

Hal tersebut dikatakan Asisten Sumber Daya Manusia Kapolri Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Dedi Prasetyo usai upacara kenaikan pangkat perwira tinggi Polri di Markas Besar (Mabes) Polri, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Dalam acara itu, Ahmad Luthfi mendapat kenaikan pangkat dari Irjen menjadi Komjen dan mendapat penugasan di luar polri sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dedi mengatakan, Ahmad Luthfi harus mundur dari Korps Bhayangkara jika maju Pilkada Jateng setelah menerima rekomendasi dari partai politik untuk maju sebagai calon kepala daerah atau sebelum pendaftaran.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengunduran diri anggota dari Polri bila maju Pilkada diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Ya menunggu, kan, untuk batas pendaftaran calon pada 27 Agustus. Nanti setelah mendapat rekomendasi dari partai politik harus mengundurkan diri,” ujarnya dikutip dari Kompas.id, Senin.

“Ketika menerima (rekomendasi dari parpol) dan mau mendaftar (sebagai calon kepala daerah) harus mundur,” tambahnya.

Baca juga: Ahmad Luthfi Kantongi Dukungan Maju Pilkada Jateng dari Partai Pendukung Prabowo-Gibran, Berikut Daftarnya

Kata Ahmad Luthfi soal maju Pilkada Jateng 2024

Sementara itu, Ahmad Luthfi yang namanya digadang-gadang mencalonkan diri sebagai Gubernur Jateng 2024-2029 mengaku masih fokus pada serah terima jabatan (sertijab) di Polda Jateng.

Fokus lainnya untuk saat ini adalah pelantikan sebagai Inspektorat Pengawasan Umum Polri untuk penugasan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) di mana Ahmad Luthfi diangkat menjadi Irjen.

Ahmad Luthfi juga menegaskan, ia belum menerima rekomendasi maju Pilkada Jateng dari partai politik.

Eks Kapolresta Surakarta tersebut belum memberi kepastian kapan ia mundur dari Polri.

“Belum, masih menunggu waktu (pelantikan di Kemendag). Kami kan juga belum proses serah terima, di Polda Jateng kan juga belum. Lihat nanti, belum,” ujar Ahmad Luthfi.

Baca juga: Kapolda Jateng Ahmad Luthfi, Bukan Lulusan Akpol tapi Jadi Jenderal

Ahmad Luthfi akan pensiun dini

Meski Ahmad Luthfi belum memberi jawaban, Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai partai pertama yang mengusung Ahmad Luthfi sebagai calon Gubernur Jateng menyebut, jenderal bintang tiga ini bakal pensiun dini dari Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas usai Rapat Koordinasi Wilayah PAN di Semarang, Jateng pada Sabtu (8/6/2024).

“(Luthfi pensiun dini), kan lagi proses untuk Irjen Kemendag sudah hampir selesai," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu.

Pada saat itu, Zulhas menyebutkan, Ahmad Luthfi sedang berproses menjadi Irjen Kemendag. Ucapan ini akhirnya terbukti lewat surat telegram Kapolri pada Jumat (26/7/2024) berisi penugasan Ahmad Luthfi sebagai Irjen Kemendag.

Rencana Ahmad Luthfi pensiun dari Polri juga disinggung oleh Sekretaris Jenderal Partai Golongan Karya (Golkar) Lodewijk F Paulus.

Partai berlogo partai beringin tersebut akan menunggu kapan Ahmad Luthfi pensiun dini sebelum mengusung eks Kapolda Jateng ini sebagai calon gubernur.

“Karena Pak Luthfi masih anggota Polri aktif. Kan enggak lucu Kapolri ngasih perintah. Partai Golkar kasih perintah,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: PAN di Antara Ahmad Luthfi dan Sudaryono di Bursa Pilkada Jateng 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi