KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di institusi pemerintah memiliki pangkat dan golongan yang berbeda-beda.
Ketentuan soal pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017.
Kedudukan PNS dibedakan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan.
Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) penting untuk mengetahui urutan golongan dan pangkat PNS sebagai bekal untuk mengikuti tes CPNS.
Lantas, seperti apa urutan pangkat dan golongan PNS beserta gajinya?
Baca juga: Penjelasan Kemenpan-RB soal Penundaan Pendaftaran CPNS 2024
Urutan pangkat dan golongan PNS
Dilansir dari laman bkn.go.id, urutan pangkat dan golongan PNS mulai dari yang terendah hingga tertinggi, yaitu:
1. Golongan I (Juru)Golongan I merupakan yang paling rendah dengan pegawai yang merupakan lulusan SD dan SMP. Berikut golongan dan pangkatnya:
- Golongan Ia: Juru Muda
- Golongan Ib: Juru Muda Tingkat I
- Golongan Ic: Juru
- Golongan Id: Juru Tingkat.
PNS dengan golongan II biasanya berisi pegawai yang merupakan lulusan mulai dari SMA, dan Diploma 3 (D3). Golongan dan pangkatnya yakni:
- Golongan IIa: Pengatur Muda
- Golongan IIb: Pengatur Muda Tingkat I
- Golongan IIc: Pengatur
- Golongan IId: Pegatur Tingkat I.
Sementara pegawai dengan golongan Penata umumnya berasal dari lulusan Sarjana 1 (S-1) hingga Sarjana 3 (S-3). Berikut rincian pangkatnya:
- Golongan IIIa: Penata Muda
- Golongan IIIb: Penata Muda Tingkat 1
- Golongan IIIc: Penata
- Golongan IIId: Penata Tingat I.
Berbeda dengan tiga golongan sebelumnya yang memiliki empat pangkat, golongan IV terdiri dari lima pangkat. Pembina merupakan golongan yang tertinggi. Berikut urutannya:
- Golongan IVa: Pembina
- Golongan IVb: Pembina Tingkat I
- Golongan IVc: Pembina Muda
- Golongan IVd: Pembina Madya
- Golongan IVe: Pembina Utama.
Baca juga: Kemenpan-RB Gelar Sosialisasi Pengadaan PNS 2024, Benarkah Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka?
Gaji PNS sesuai golongan dan pangkat
Setiap pangkat dan golongan PNS digaji dengan jumlah yang berbeda-beda dengan nominal paling kecil sekitar Rp 1 juta hingga tersebesar kurang lebih Rp 6 juta.
Merujuk pada peraturan BKN, berikut rincian gaji pokok PNS:
1. Gaji PNS golongan I- Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
- Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
- Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Baca juga: TNI, Polri, PNS, dan Pegawai BUMN Jadi Profesi dengan Penderita Obesitas Terbanyak di Indonesia
Sistem kenaikan pangkat PNS
PNS yang berprestasi atau menunjukan kinerja yang baik selama bertugas, maka berkesempatan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat.
Adapun sistem kenaikan pangkat PNS terbagi menjadi empat, disesuaikan dengan situasi dan konsisi pegawai tersebut.
Masih mengutip dari laman yang sama, sistem kenaikan pangkat PNS antara lain:
1. Kenaikan pangkat regulerKenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional.
Kenaikan pangkat bisa diberikan jika pegawai tersebut minimal telah empat tahun dalam pangkat yang sama dan memiliki penilaian baik selama dua tahun terakhir.
2. Kenaikan pangkat pilihanKenaikan pangkat ini adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS dengan prestasi kerja yang tinggi.
Beberapa kriteria pegawai yang bisa naik jabatan dengan sistem ini, di antaranya sedang menduduki jabatan struktural atau fungsional, diangkat menjadi pejabat negara, dan telah seseli mengikuti serta lulus dari tugas belajar.
3. Kenaikan pangkat anumertaBerbeda dengan kenaikan pangkat sebelumnya, sistem ini dikhususkan untuk mengangkat pegawai yang tewas.
Adapun tewas yang dimaksud adalah meninggal dunia saat bertugas ataupun meninggal karena luka atau cacat jasmani serta rohani dalam menjalankan kewajiban dinas.
4. Kenaikan pangkat pengabdianKenaikan pangkat pengabdian ditujukan khusus bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan secara hormat karena telah mencapai batas usia pensiun.
Baca juga: Resmi, PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Tanpa Harus Mundur, Ini Syaratnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.