Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pangkat dan Golongan PNS beserta Perincian Gajinya

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/WIBISONO.ARI
Ilustrasi ASN, CPNS
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di institusi pemerintah memiliki pangkat dan golongan yang berbeda-beda.

Ketentuan soal pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017.

Kedudukan PNS dibedakan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan.

Bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) penting untuk mengetahui urutan golongan dan pangkat PNS sebagai bekal untuk mengikuti tes CPNS.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, seperti apa urutan pangkat dan golongan PNS beserta gajinya?

Baca juga: Penjelasan Kemenpan-RB soal Penundaan Pendaftaran CPNS 2024

Urutan pangkat dan golongan PNS

Dilansir dari laman bkn.go.id, urutan pangkat dan golongan PNS mulai dari yang terendah hingga tertinggi, yaitu:

1. Golongan I (Juru)

Golongan I merupakan yang paling rendah dengan pegawai yang merupakan lulusan SD dan SMP. Berikut golongan dan pangkatnya:

2. Golongan II (Pengatur)

PNS dengan golongan II biasanya berisi pegawai yang merupakan lulusan mulai dari SMA, dan Diploma 3 (D3). Golongan dan pangkatnya yakni:

3. Golongan III (Penata)

Sementara pegawai dengan golongan Penata umumnya berasal dari lulusan Sarjana 1 (S-1) hingga Sarjana 3 (S-3). Berikut rincian pangkatnya:

4. Golongan IV (Pembina)

Berbeda dengan tiga golongan sebelumnya yang memiliki empat pangkat, golongan IV terdiri dari lima pangkat. Pembina merupakan golongan yang tertinggi. Berikut urutannya:

Baca juga: Kemenpan-RB Gelar Sosialisasi Pengadaan PNS 2024, Benarkah Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka?

Gaji PNS sesuai golongan dan pangkat

Setiap pangkat dan golongan PNS digaji dengan jumlah yang berbeda-beda dengan nominal paling kecil sekitar Rp 1 juta hingga tersebesar kurang lebih Rp 6 juta.

Merujuk pada peraturan BKN, berikut rincian gaji pokok PNS:

1. Gaji PNS golongan I 2. Gaji PNS golongan II 3. Gaji PNS golongan III 4. Gaji PNS golongan IV

Baca juga: TNI, Polri, PNS, dan Pegawai BUMN Jadi Profesi dengan Penderita Obesitas Terbanyak di Indonesia

Sistem kenaikan pangkat PNS

PNS yang berprestasi atau menunjukan kinerja yang baik selama bertugas, maka berkesempatan mendapatkan penghargaan berupa kenaikan pangkat.

Adapun sistem kenaikan pangkat PNS terbagi menjadi empat, disesuaikan dengan situasi dan konsisi pegawai tersebut.

Masih mengutip dari laman yang sama, sistem kenaikan pangkat PNS antara lain:

1. Kenaikan pangkat reguler

Kenaikan pangkat reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dan tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional. 

Kenaikan pangkat bisa diberikan jika pegawai tersebut minimal telah empat tahun dalam pangkat yang sama dan memiliki penilaian baik selama dua tahun terakhir.

2. Kenaikan pangkat pilihan

Kenaikan pangkat ini adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS dengan prestasi kerja yang tinggi.

Beberapa kriteria pegawai yang bisa naik jabatan dengan sistem ini, di antaranya sedang menduduki jabatan struktural atau fungsional, diangkat menjadi pejabat negara, dan telah seseli mengikuti serta lulus dari tugas belajar.

3. Kenaikan pangkat anumerta

Berbeda dengan kenaikan pangkat sebelumnya, sistem ini dikhususkan untuk mengangkat pegawai yang tewas.

Adapun tewas yang dimaksud adalah meninggal dunia saat bertugas ataupun meninggal karena luka atau cacat jasmani serta rohani dalam menjalankan kewajiban dinas.

4. Kenaikan pangkat pengabdian

Kenaikan pangkat pengabdian ditujukan khusus bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan secara hormat karena telah mencapai batas usia pensiun.

Baca juga: Resmi, PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Tanpa Harus Mundur, Ini Syaratnya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi