Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring via Aplikasi

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/69studio
BPJS Ketenagakerjaan. Cara klaim JHT secara online via aplikasi JMO Mobile. Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) mereka, baik saat masih bekerja ataupun saat sudah berhenti bekerja.

Meski demikian, dalam proses pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan diperlukan beberapa syarat, salah satunya paklaring.

Diketahui, paklaring merupakan surat yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan.

Paklaring diberikan perusahaan kepada karyawan yang mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja, atau pensiun.

Lantas, apakah saldo JHT bisa dicairkan tanpa paklaring?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia, Anak Bisa Dapat Beasiswa

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengatakan bahwa pekerja yang sudah berhenti bekerja karena resign ataupun terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat mencairkan saldo JHT tanpa paklaring.

Pasalnya, kata Oni, paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib dalam pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan.

"Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib. Namun jika ada, dapat disertakan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/7/2024).

Oni menjelaskan, untuk prosedur klaim JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta dapat melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Sementara itu, pencairan saldo JHT di atas Rp 10 juta bisa dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau klik di sini.

"Untuk saldo di atas itu bisa dicairkan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau datang langsung ke kantor cabang terdekat," ucap Oni.

Baca juga: 4 Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO

Berikut cara mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

Cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Lapak Asik

Berikut cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan lebih dari Rp 10 juta melalui laman Lapak Asik:

Selain secara daring, klaim saldo JHT dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi