KOMPAS.com - Ukuran bendera merah putih berbeda-beda, tergantung lokasi pemasangannya, baik di lapangan, ruangan, maupun depan rumah.
Bendera merah putih wajib dipasang menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia yang jatuh pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Tidak hanya memperingati Hari Kemerdekaan, kehadiran bendera merah putih dan pernak-perniknya turut mengobarkan semangat nasionalisme pada hari bersejarah bagi bangsa Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) melalui Surat Edaran Nomor B-04 /M/S/TU.00.03/07/2024 telah menginbau pemasangan bendera merah putih selama satu bulan, yakni pada 1-31 Agustus 2024.
Lantas, bagaimana aturan ukuran bendera merah putih?
Baca juga: Jelang HUT Ke-79 RI, Kapan Bendera Merah Putih Dipasang?
Ukuran bendera merah putih
Pemerintah telah menetapkan ukuran bendera merah putih melalui Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 4 UU tersebut menjelaskan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar dua pertiga dari panjang, serta berwarna merah pada bagian atas dan putih di bagian bawah.
Berukuran sama antara bagian merah dan putih, bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
Sementara itu, berikut ketentuan ukuran bendera merah putih berdasarkan tempat atau lokasi penggunaannya:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil presiden dan wakil presiden
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Baca juga: 5 Larangan pada Bendera Merah Putih, Pelaku Bisa Didenda Rp 500 Juta
Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 24 Tahun 2009 menyatakan, untuk keperluan selain penggunaan di atas, bendera merah putih dapat dibuat menggunakan bahan berbeda dari kain yang warnanya tidak luntur.
Bukan hanya bahan, ukuran bendera selain untuk sepuluh penggunaan tersebut juga dapat disesuaikan dengan keperluan masing-masing.
Kendati demikian, secara umum, ukuran bendera merah putih standar yang biasa dipasang di depan rumah adalah 80 cm x 120 cm.
Bendera dengan ukuran itu juga kerap dibagikan sejumlah instansi dan perusahaan pelat merah dalam Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2024.
Beberapa di antaranya, anak perusahaan PT Pertamina Gas, PT Perta Arun Gas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Agama.
Baca juga: Resmi Diluncurkan, Ini Makna dan Link Download Logo HUT Ke-79 RI
Aturan pemasangan bendera merah putih
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran atau pemasangan.
Namun, merujuk Pasal 7 UU tersebut, terdapat sejumlah aturan pemasangan bendera merah putih yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam
- Dalam keadaan tertentu, bendera merah putih dapat dipasang pada malam hari
- Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri
- Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu
- Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.
Baca juga: Meriahnya Pasar Pagi Asemka Jakbar Dipadati Pedagang Bendera dan Aksesori Merah Putih...
Selain aturan pemasangan, masyarakat juga wajib mengetahui larangan terhadap bendera merah putih yang tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009.
Sebab, setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 dapat dikenakan pidana berupa penjara atau denda dengan nominal tertentu.
Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Di sisi lain, menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan:
- Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial
- Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih
- Dengan sengaja memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, serta tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.