Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isi Token Listrik Rp 20.000 Dapat Berapa kWh? Ini Nominal dan Cara Menghitungnya

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Istimewa
Ilustrasi token listrik.
|
Editor: Mahardini Nur Afifah

KOMPAS.com - Meteran listrik prabayar yang ada di rumah harus diisi dengan token apabila ingin sumber energi ini terus menyala.

Dalam satu kali pembelian, ada beberapa nominal tertentu yang dapat dibeli pelanggan, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000.

Meskipun sering mengisi token listrik, namun pelanggan masih banyak yang belum tahu berapa kilowatt hour (kWh) yang didapatkan dalam satu kali pengisian.

Lantas, apabila mengisi token listrik Rp 20.000, berapa kWh yang didapatkan pelanggan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Isi Token Listrik Rp 50.000 Dapat Berapa kWh? Ini Cara Menghitungnya

Nominal kWh yang didapat saat isi token listrik Rp 20.000

Dilansir dari laman resmi PLN, pengisian token listrik prabayar yang dikonversikan ke dalam kWh sesuai dengan tarif listrik yang berlaku.

Selain itu, pelanggan akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda-beda di setiap daerah.

Sebagai contoh, PPJ untuk wilayah DKI Jakarta yang dikenakan pada penggunaan rumah tangga untuk golongan R-1/TR daya sampai dengan 2.200 Volt Ampere (VA) yakni sebesar 2,4 persen, dilansir dari laman DJP Kemenkeu.

Apabila warga DKI Jakarta membeli token listrik Rp 20.000 dan memakai daya listrik 900 VA, maka pelanggan akan dikenakan tarif dasar Rp 1.352 per kWh.

Untuk menghitungnya, pelanggan dapat mengurangi harga token listrik yang dibeli dengan pajak yang dikenakan, kemudian baru dibagi dengan tarif dasar listrik.

Berikut simulasinya:

Jadi, pelanggan yang membeli token Rp 20.000 dengan listrik golongan 900 VA di Jakarta, pelanggan bisa mendapat daya sebesar 14,44 kWh.

Baca juga: 4 Penyebab Token Listrik Bunyi, Bukan Hanya Saldo Hampir Habis

Tarif listrik per Agustus 2024

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/7/2024), pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai Kamis (1/8/2024).

Berikut rinciannya:

Tarif listrik tersebut juga dapat dijadikan acuan untuk menghitung besaran daya listrik yang didapatkan pelanggan dalam pengisian token.

Perlu diingat bahwa pelanggan juga perlu menyesuaikan PPJ tiap daerah yang berbeda untuk mendapatkan hasil yang tepat dari perhitungan tersebut.

Itulah gambaran perhitungan isi token listrik Rp 20.000 dapat berapa kWh berikut cara menghitung dan tarif listrik yang berlaku per Agustus 2024.

Baca juga: Cara Mematikan Bunyi Token Listrik, Tekan Kode Ini pada Meteran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi