Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Nomor 28 Tahun 2024 Diteken, Apakah Konten Mukbang Berisi Iklan Makanan Tinggi Garam, Gula, dan Lemak Dilarang?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik/tirachardz
Ilustrasi kreator konten mukbang.
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Pemerintah melarang setiap orang yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan pangan olahan, termasuk makanan cepat saji, yang melebihi batas ketentuan gula, garam, dan lemak melakukan iklan, promosi, dan sponsor.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 195 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken pada Jumat (26/7/2024).

Sementara itu, Pasal 194 ayat (1) juga mengatur kewenangan pemerintah pusat dalam menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak pada pada pangan olahan, termasuk makanan cepat saji.

Bagi pihak yang melanggar, pemerintah akan menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk, denda, penghentian produksi atau peredaran produk, penarikan pangan olahan, dan pencabutan izin usaha.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah pemerintah juga melarang konten mukbang atau video makan besar berisi iklan atau endorse pangan olahan yang melebihi batas maksimum gula, garam, dan lemak? Berikut jawaban Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Kreator Konten China Meninggal Saat Siaran Langsung Mukbang

Jawaban Kemenkes

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah tidak melarang konten mukbang meski di dalamnya terdapat pangan olahan, termasuk makanan cepat saji, yang melebihi batas maksimal gula, garam, dan lemak.

Ia menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur soal kandungan dalam makanan yang diperjualbelikan.

“Mukbang enggak. Kita mengatur kadar gula, garam, dan lemak pada makanan yang diperjualbelikan,” ujar Nadia kepada Kompas.com, Rabu (31/7/2024).

Merujuk Pasal 194 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2024, penentuan batas maksimal gula, garam dan lemak dalam pangan olahan, termasuk makanan cepat saji, dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

Menteri yang berada di bidang tersebut punya kewajiban mengikutsertakan kementerian dan lembaga terkait penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak.

Adapun, penentuan batas maksimal garam, gula, dan lemak dalam pangan olahan dan makanan cepat saji mempertimbangkan kajian risiko dan standar internasional.

Pemerintah juga bisa menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Influencer Filipina Meninggal Dunia Usai Mukbang Ayam Goreng

Tujuan pemerintah teken PP Nomor 28 Tahun 2024

Dilansir dari laman Kemenkes, Senin (29/7/2024), PP Nomor 28 Tahun 2024 disahkan sebagai penguat pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia.

Pengesahan PP Nomor 28 Tahun 2024 juga menjadi salah satu cara melakukan transformasi kesehatan.

Terdapat 1.0271 pasal yang meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan dalam PP tersebut.

Sebelum disahkan, penyusunan PP Nomor 28 Tahun 2024 telah melalui partisipasi publik dan panitia antar-kementerian (PAK) pada Agustus-Oktober 2023.

Proses penyusunan aturan tersebut dilanjutkan dengan harmonisasi pada November 2023-April 2024 dan penetapan pada Mei-Juli 2024.

“Hingga akhirnya ditetapkan presiden menjelang akhir Juli 2024,” kata Kemenkes.

Baca juga: Mengapa Kreator Konten Mukbang Tidak Gendut padahal Sering Makan Banyak?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi