Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mencairkan Saldo JHT bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia

Baca di App
Komentar Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Apa itu Jaminan Kematian (JKM). Syarat dan cara klaim jaminan kematian (JKM). Jaminan kematian (JKM) BPJamsostek.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja ataupun ketika mereka sudah berhenti bekerja.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, JHT diberikan agar peserta dapat menerima manfaat berupa uang tunai ketika memasuki masa pensiun dan mengalami cacat total.

Akan tetapi, bagaimana dengan nasib peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia?

Apakah saldo JHT dapat dicairkan atau tidak?

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring via Aplikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saldo JHT bisa dicairkan oleh ahli waris

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun mengungkapkan, saldo JHT masih bisa dicairkan atau diklaim meskipun peserta yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Oni mengatakan, prosedur pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi orang yang sudah meninggal dapat dilakukan oleh ahli warisnya.

"Umumnya, apabila peserta meninggal saat masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli warisnya dapat mencairkan manfaat JKM (jaminan kematian) dan JHT secara bersamaan," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (1/8/2024).

Meski demikian, hanya peserta yang masih aktif status BPJS Ketenagakerjaannya saja yang bisa melakukan klaim JKM dan JHT secara bersamaan. 

Adapun untuk peserta BPJS Kesehatan yang sudah lama non aktif, ahli waris hanya bisa mencairkan JHT.

Baca juga: 4 Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Syarat mencairkan JHT bagi peserta yang meninggal dunia

Oni menjelaskan, ahli waris dapat mengurusnya dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Meski demikian, ada beberapa syarat yang dibutuhkan untuk mencairkan atau mengeklaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang telah meninggal dunia, meliputi:

Baca juga: Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan JHT untuk orang yang sudah meninggal

Apabila syarat dan dokumen di atas sudah lengkap, ahli waris dapat melakukan pengajuan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti langkah berikut ini:

Perlu diketahui, lamanya waktu pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan berbeda-beda  tergantung besaran JHT yang dimilikinya.

Oni menjelaskan, bagi peserta yang memiliki saldo JHT kurang dari Rp 10 juta, proses pencairannya akan memakan waktu paling lama 1 hari kerja.

Sementara itu, untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, lamanya pencairan saldo JHT yakni 5 hari kerja.

"Pencairan (saldo JHT di atas Rp 10 juta) maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," kata Oni, dikutip dari Kompas.com (26/8/2023).

Ia menambahkan, pencairan saldo JHT di atas Rp 10 juta bisa dilakukan dengan klaim melalui kanal fisik maupun website Lapak ASIK (pelayanan tanpa kontak fisik).

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia, Anak Bisa Dapat Beasiswa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi