Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Pecah KK Setelah Menikah, Bisa secara Online

Baca di App
Lihat Foto
Dispendukcapil Jember
Cara dan syarat pecah KK setelah menikah.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Masyarakat dapat mengurus penerbitan pecah Kartu Keluarga (KK) dengan sejumlah alasan, salah satunya menikah.

Permohonan pecah KK hanya ditujukan untuk anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama.

Jika alamat berada di luar daerah, pemohon harus mengurus surat pindah domisili terlebih dahulu sebelum mengurus pecah KK.

Pecah KK juga sebenarnya bisa dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum menikah atau single.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa saja syarat pecah KK?

Baca juga: Cara Pindah KK Antar-Provinsi Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Berikut Syaratnya

Syarat pecah KK setelah menikah

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2006, WNI yang memiliki izin tinggal tetap hanya diperbolehkan terdaftar dalam satu KK.

Oleh karena itu, pasangan yang baru menikah biasanya akan segera mengurus pecah KK, terutama jika tempat tinggalnya pindah dari sebelumnya.

Perubahan susunan keluarga dalam KK itu wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan.

Dilansir dari SIPPN, sebelum mengajukan pecah KK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

Baca juga: Syarat dan Cara Pindah KK Dalam dan Luar Kabupaten/Kota, Apa Saja?

Cara pecah KK secara online dan offline

Setelah mengumpulkan syarat yang diperlukan, pasangan yang baru menikah dapat segera mengurus pecah KK.

Dilansir dari Kontan, permohonan pecah KK bisa dilakukan secara online dan offline. Berikut caranya:

1. Cara pecah KK secara online

Sejumlah Pemerintah Daerah sudah menyediakan pelayanan pecah KK. Masing-masing daerah memiliki laman berbeda untuk menyediakan layanan pecah KK secara online.

Namun, secara umum, berikut cara mengurus pecah KK secara online:

  • Menghubungi admin atau mengakses laman online yang disediakan Disdukcapil setempat.
  • Pastikan mengurus pecah KK dilakukan dengan alamat yang sama.
  • Upload berkas persyaratan dengan link yang telah disediakan.
  • Ikuti instruksi dari admin selanjutnya terkait pengambilan dan penyerahan persyaratan.
  • Apabila KK baru selesai, pemohon dapat mencetaknya secara mandiri dengan Kertas HVS A4 80 gram.
2. Cara pecah KK secara offline

Mengurus pecah KK juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Disdukcapil domisili. Berikut caranya:

  • Pemohon mendatangi Disdukcapil dengan berkas yang telah lengkap.
  • Pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas Disdukcapil.
  • Petugas Disdukcapil akan memeriksa dan memverifikasi berkas.
  • Apabila sudah lengkap, maka permohonan pecah KK akan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan.
  • Selanjutnya, petugas akan melakukan di input data ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.
  • Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka dokumen Kartu Keluarga yang baru akan diserahkan kepada pemohon.

Penerbitan KK paling lambat dilakukan selama 14 hari setelah pengajuan.

Saat ini, penerbitan KK diberikan dalam bentuk softcopy dengan format .pdf. Pemohon harus mencetak secara mandiri apabila membutuhkan dokumen tersebut.

Cara mencetak KK dilakukan menggunakan kertas putih polos jenis HVS 80 gram.

Meski bisa dicetak sendiri, dokumen KK tersebut memiliki kekuatan hukum. Hal itu dibuktikan dengan adanya kode pemindai berbentuk quick response (QR) di pojok kanan bawah dari dokumen kertas yang telah dicetak.

Kode QR tersebut semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan serta cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi