Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang Minta Pengguna Koper Listrik Wajib Pakai SIM, Ini Alasannya

Baca di App
Lihat Foto
DOK. Airwheel Factory
Koper listrik Airwheel.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Di tengah lonjakan pariwisata berkat melemahnya mata uang yen, tren mengendarai koper listrik mulai ramai di Jepang.

Perangkat inovatif yang menggabungkan fungsi koper dengan kendaraan skuter ini, telah mendapatkan popularitas di kalangan wisatawan, terutama di negara-negara Asia.

Sejumlah selebritas dunia seperti Paris Hilton dan Shilpa Shetty juga berkontribusi terhadap meningkatnya ketenaran benda ini.

Meski praktis dan membantu mobilitas wisatawan, koper skuter listrik telah menjadi masalah baru di Jepang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diberitakan The Guardian, Senin (29/7/2024), beberapa bandara besar di Jepang telah meminta para pelancong untuk tidak membawa koper listrik.

Di sisi lain, polisi setempat mendesak penjual koper listrik lokal untuk memperingatkan pelanggan tentang undang-undang ketat terkait penggunaan koper tersebut.

Baca juga: Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum, Bisa Kena Tilang jika Melanggar


Pengguna koper listrik harus dilengkapi SIM

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jepang, koper listrik diklasifikasikan sebagai sepeda bermotor, sama seperti moped.

Kategori ini mengharuskan pengguna mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) serta mendaftarkan koper listrik sebelum mengendarainya.

Tidak hanya itu, pengguna juga harus melengkapi perangkat tersebut dengan fitur keselamatan, seperti kaca spion dan lampu sein, serta mengenakan helm.

Kebijakan dari pemerintah Jepang ini diberlakukan karena koper listrik yang digerakkan dengan baterai ion litium dapat melaju hingga 13 kilometer per jam.

Baca juga: Pria di Jepang Berhemat demi Bisa Pensiun Dini, Hanya Makan Semangkuk Nasi Saat Malam

Bahkan, pada Juni lalu, seorang wanita keturunan China berusia 30 tahunan yang sedang belajar di Jepang dibawa ke pengadilan karena menaiki koper listrik tanpa SIM.

Menurut Kepolisian Prefektur Osaka, dia diduga mengendarai koper listrik beroda tiga di sebuah trotoar di Osaka, Jepang, pada 31 Maret 2024.

Demikian pula pada Juli, seorang anak laki-laki dari Indonesia dihentikan oleh polisi karena mengendarai koper bermotor di distrik perbelanjaan Dotonbori, Osaka.

Keluarga anak tersebut mengaku terkejut setelah mengetahui persyaratan menggunakan koper listrik di Negara Sakura.

Polisi pun menegaskan, lisensi mengemudi diperlukan untuk mengendarai perangkat bergerak seperti koper skuter listrik.

Baca juga: Larangan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Bagaimana di Luar Negeri?

Sejumlah bandara mengimbau tak bawa koper listrik

Dilansir dari First Post, Senin, bandara-bandara besar di Jepang telah bereaksi terhadap meningkatnya penggunaan koper elektrik.

Misalnya, Bandara Internasional Chubu Centrair di Prefektur Aichi, serta Bandara Internasional Kansai di Osaka yang mengimbau para pelancong untuk tidak membawa koper listrik.

Bandara Narita di dekat Tokyo mengeluarkan imbauan bagi penumpang untuk berhati-hati dengan lingkungan sekitar imbas penggunaan koper listrik.

Sementara, pada Februari lalu, Bandara Haneda Tokyo melarang penggunaan koper elektrik untuk mencegah tabrakan dengan penumpang lain.

Meningkatnya popularitas koper skuter listrik turut memicu perdebatan mengenai urgensi penetapan klasifikasi jenis kendaraan baru untuk mengaturnya secara lebih efektif.

Baca juga: Bertemu di Penjara, Trio Kakek Lansia di Jepang Bentuk Geng Komplotan Maling

Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh ilmuwan senior di Vienna University of Technology's Institute for Transportation, Takeru Shibayama.

Menurut dia, banyaknya jenis kendaraan yang masuk kategori "sepeda bermotor" mungkin memaksa Jepang untuk membuat klasifikasi baru guna mengakomodasi koper listrik.

Belakangan, Negara Matahari Terbit ini juga menghadapi tantangan dengan moda transportasi baru lainnya.

Badan Kepolisian Nasional mengungkapkan, pelanggaran lalu lintas yang melibatkan skuter listrik melonjak empat kali lipat dalam enam bulan setelah pelonggaran peraturan pada Juli 2023.

Pelonggaran aturan memungkinkan orang berusia di atas 16 tahun mengendarai tanpa SIM. Kondisi ini berimbas pada koper skuter listrik yang menjadi pemandangan umum di kota-kota besar seperti Tokyo.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi