Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Tak Beri BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Selama 2 Tahun, Kemenaker: Wajib sejak Masa "Probation"

Baca di App
Lihat Foto
X
Tangkapan layar soal warganet yang tak diberikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan selama 2 tahun.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Unggahan warganet yang menyebut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar pekerja atau karyawan, ramai di media sosial.

Pasalnya, sebagian orang mengetahui bahwa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah manfaat yang bisa didapatkan setelah bekerja selama beberapa bulan atau tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh warganet di media sosial X @worksfess pada Rabu (31/7/2024).

"JUJUR BARU TAU kalo BPJS tuh bkn benefit?? Brati gw selama ini kerja cm dpt gaji doang dong, kantor gw ga ngasih bpjs sblm 2 thun work!" tulis pengunggah.

Hingga Sabtu (3/8/2024) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 750.000 kali dan mendapatkan lebih dari 250 komentar dari warganet.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar pekerja? Dan mulai kapan perusahaan wajib memberikannya?

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia


Penjelasan Kemenaker

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi menegaskan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja atau karyawannya dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pasalnya, BPJS tersebut ditujukan untuk memberi jaminan kesehatan dan jaminan hari tua kepada seorang pekerja dan harus disediakan oleh setiap pemberi kerja atau perusahaan.

"Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (3/8/2024).

Adapun, BPJS Kesehatan karyawan terdiri dari jaminan kesehatan. Sedangkan, untuk program BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari jaminan uang dan pelayanan.

Merujuk Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013, jaminan berupa uang untuk pekerja meliputi:

Sementara itu, jaminan yang termasuk dalam pelayanan pekerja meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan.

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring via Aplikasi

Perusahaan wajib berikan BPJS sejak kontrak dimulai

Lebih lanjut, Anwar menyampaikan bahwa perusahaan wajib mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sejak ditandatanganinya perjanjian kerja, termasuk pekerja yang sedang dalam masa percobaan atau probation.

"Kewajiban memberikan BPJS kepada pekerja berlaku sejak ada hubungan kerja atau sejak ditandatanganinya perjanjian kerja, termasuk pekerja yang sedang dalam masa percobaan," tegas dia.

Apabila tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS (Kesehatan maupun Ketenagakerjaan), pemberi kerja dapat dikenakan sanksi administratif.

Adapun saksi administratif dapat berupa:

Baca juga: Mulai 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana bila Status Tak Aktif?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi