Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencairan Saldo JHT Tanpa NPWP via Aplikasi JMO, Benarkah Dipotong 20 Persen?

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Wahyunanda Kusuma
Cara mencairkan saldo JHT tanpa NPWP via aplikasi JMO
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO), Lapak Asik, atau langsung mendatangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, pengguna media sosial Facebook mengungkapkan, mencairkan saldo BPJS Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) via aplikasi JMO akan dikenakan potongan 20 persen.

Ketentuan tersebut diklaim jika tenaga kerja atau peserta Jamsostek tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

"Pencairan lewat apk JMO tanpa NPWP apa benar di kenakan potongan 20%? Saldo di bawah 5jt. Mohon infonya," tulis akun Agus ***, Senin (5/8/2024).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, benarkah mencairkan JHT tanpa NPWP via aplikasi JMO akan dikenakan potongan 20 persen?

Baca juga: Nomor Kartu Peserta Jamsostek Hilang atau Lupa, Apakah JHT Masih Bisa Dicairkan?


Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun memastikan, tidak ada potongan 20 persen saat mencairkan saldo JHT tanpa NPWP melalui aplikasi JMO.

"Tidak ada potongan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Oni menjelaskan, klaim saldo Jamsostek secara online melalui aplikasi JMO hanya berlaku jika saldo milik peserta kurang dari Rp 10 juta.

Peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta seperti dalam unggahan pun tidak akan dikenakan potongan pajak.

Sementara, Lapak Asik atau Pelayanan Tanpa Kontak Fisik dikhususkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengantongi saldo JHT lebih dari Rp 10 juta.

Oleh karena itu, peserta yang tidak memiliki NPWP dengan saldo kurang dari Rp 10 juta masih dapat melakukan klaim via aplikasi JMO.

"Pencairan melalui JMO hanya untuk saldo di bawah Rp 10 juta. Untuk di bawah Rp 10 juta tidak kena pajak," kata Oni.

Baca juga: Lamanya Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Resign, Kena PHK, dan Masih Aktif Bekerja

Potongan pajak 5 persen untuk saldo di atas Rp 50 juta

Oni melanjutkan, potongan pajak baru berlaku bagi peserta dengan total saldo JHT lebih dari Rp 50 juta.

"Sesuai ketentuan perundangan, apabila saldo JHT peserta secara akumulasi berjumlah lebih dari Rp 50 Juta, baru akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen dari kelebihannya," paparnya.

Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon Uang Manfaat Pensiun Tunjangan Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.

Oni mencontohkan, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan akumulasi saldo JHT sebesar Rp 60 juta akan melakukan klaim penuh.

Peserta tersebut akan dikenakan pajak final sebesar 5 persen dari Rp 10 juta (kelebihan dari Rp 60 juta), sehingga 5 persen x Rp 10 juta = Rp 500.000.

Dengan demikian, saldo JHT yang akan diterima peserta menjadi sebesar:

"Oleh karena itu, untuk peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta diimbau untuk menyertakan NPWP-nya," ungkap Oni.

Baca juga: Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Cara klaim JHT via aplikasi JMO

Dilansir dari laman resmi, berikut cara klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Online atau JMO untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta:

  • Buka aplikasi JMO yang telah terinstal
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT"
  • Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada bagian persyaratan klaim JHT melalui JMO
  • Klik "Selanjutnya"
  • Pilih salah satu penyebab klaim, misalnya mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja
  • Cek data kepesertaan, kemudian pilih "Sudah" jika telah sesuai
  • Lakukan pengambilan biometrik sesuai ketentuan yang tercantum dengan klik "Ambil Foto"
  • Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian pilih "Selanjutnya"
  • Pada halaman Rincian Saldo JHT akan tampak rincian saldo yang hendak dicairkan, kemudian klik "Selanjutnya"
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan
  • Jika data sudah benar, silakan klik "Konfirmasi"
  • Terakhir, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pengajuan klaim JHT.

Peserta yang mengajukan klaim JHT dapat melacak proses pencairan dana melalui langkah-langkah sebagai berikut:

Halaman situs atau aplikasi JMO selanjutnya akan menampilkan perkembangan pencairan JHT oleh peserta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi