KOMPAS.com - Kesehatan merupakan hak dasar setiap individu, tak terkecuali bagi seluruh warga negara Indonesia.
Untuk menjamin akses kesehatan yang merata dan terjangkau, pemerintah telah meluncurkan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) atau yang lebih dikenal sebagai BPJS Kesehatan.
Program ini mewajibkan seluruh warga negara Indonesia untuk menjadi peserta.
Kewajiban ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Bahkan, kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk mengurus sejumlah dokumen penting, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Lantas, bisakah mendaftar BPJS Kesehatan hanya untuk satu anggota keluarga?
Baca juga: Bukan Benefit, Kepesertaan BPJS, Cuti 12 Hari, dan Uang Lembur Harus Diberikan Perusahaan
Daftar BPJS Kesehatan harus 1 KK
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah mengatakan, pendaftaran BPJS Kesehatan harus dilakukan secara keseluruhan dalam satu kartu keluarga (KK).
"Berdasarkan regulasi yang berlaku, pendaftaran harus mendaftarkan secara keseluruhan yang ada di dalam KK," kata Rizky, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Artinya, masyarakat tidak bisa mendaftarkan BPJS Kesehatan hanya untuk salah satu anggota keluarga.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang yang diturunkan dalam Peraturan Presiden 109/2013 tentang Penahapan Kepesertaan dalam JKN.
Disebutkan bahwa sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan kebutuhan hidup yang layak bagi peserta dan anggota keluarganya.
Kepesertaan BPJS Kesehatan juga wajib bagi seluruh rakyat Indonesia agar mendapat perlindungan diri.
Meskipun kepesertaan bersifat wajib, penerapannya tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah, serta kelayakan penyelenggaraan program.
Baca juga: 3 Cara Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan yang Aktif atau Tidak Aktif
Bagaimana jika tidak mampu?
BPJS Kesehatan menjamin, masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi tetap bisa menjadi peserta BPJS kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
PBI adalah peserta jaminan kesehatan yang ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu dan fakir miskin.
Karena itu, peserta PBI tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan karena sudah dibayarkan oleh negara.
"Jika peserta ingin menjadi peserta BPJS Kesehatan, tetapi memiliki keterbatasan pada kondisi ekonomi atau finansial, mereka dapat mengajukan menjadi peserta PBI yang iuran per bulan dibayarkan pemerintah," kata Rizky, dikutip dari Kompas.com (15/5/2024).
Masyarakat yang tidak mampu, dapat mengajukan diri ke dinas sosial setempat.
Kriteria masyarakat yang tidak mampu diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, yakni:
- Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
- Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Baca juga: Apakah Skrining Pranikah Ditanggung BPJS Kesehatan?
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan PBI
Peserta yang ingin mendaftar BPJS Kesehatan PBI harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan di atas bisa mengajukan diri ke dinas sosial setempat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.
Nantinya, peserta akan didaftarkan dinas sosial setempat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Setelah terdaftar, warga bisa mendaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan. Berikut cara mendaftar DTKS:
- Download Aplikasi "Cek Bansos".
- Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
- Selanjutnya unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
- Jika sudah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan".
- Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
- Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
Perlu diketahui, bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, otomatis akan terdaftar sebagai peserta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.