Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin SKCK Online 2024, Perlukah Bawa Berkas Persyaratan ke Kantor Polisi?

Baca di App
Lihat Foto
Polri
Cara membuat SKCK online 2024 lewat aplikasi Presisi Polri, serta berkas yang perlu dibawa saat ambil di kantor polisi.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen dari kepolisian yang menerangkan catatan kriminal pemohon.

Cara membuat SKCK online dilakukan melalui aplikasi Presisi-Polri Super App dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024.

Namun, cuitan warganet di media sosial X pada Minggu (4/8/2024) menyebutkan, permohonan SKCK online tak ada bedanya dengan pembuatan secara offline.

Sebab, menurutnya, pemohon tetap harus membawa sejumlah dokumen persyaratan ke kantor polisi saat mengambil SKCK fisik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ditambah katanya bisa bikin online lewat app presisi.. Pas udah bikin online+bayar online. Pengambilan tetep harus bawa berkas yg sama ditambah print out yg dr app presisi malah jd nambah nambah berkas dan daftar onlinenya ga ngaruh apa apa," tulis akun aegyo****.

Lalu, benarkah mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online tetap harus membawa berkas fisik ke kantor polisi?

Baca juga: 3 Cara Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan yang Aktif atau Tidak Aktif


Berkas yang perlu dibawa saat ambil SKCK online

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, masyarakat yang telah mendaftar permohonan SKCK melalui aplikasi Presisi tidak perlu membawa berkas persyaratan fisik ke kantor polisi.

Menurut dia, pemohon yang telah menyelesaikan permohonan online akan memperoleh barcode pendaftaran SKCK dengan format PDF melalui email.

"Selanjutnya pemohon dapat melakukan pencetakan SKCK dengan hanya membawa barcode dan pasfoto 4x6 warna merah guna direkatkan pada blangko SKCK," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Pencetakan dilakukan dengan mengunjungi kantor polisi sesuai tujuan dan kepentingan pemohon, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Artanto melanjutkan, pemohon yang berhalangan atau tidak memungkinkan mengambil hasil cetak SKCK sendiri dapat menunjuk perwakilan untuk mendatangi kantor polisi.

Namun, pastikan orang yang mewakili membawa serta bukti barcode pendaftaran SKCK online serta pasfoto dengan latar belakang merah berukuran 4x6.

"Yang bersangkutan dapat mewakilkan ke orang lain (saudara/teman/lainnya) untuk mengambilkannya dengan membawa bukti barcode dan membawa foto yang bersangkutan," kata Artanto.

Baca juga: Mulai 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana bila Status Tak Aktif?

Minimal membawa pasfoto ke kantor polisi

Senada, Petugas Unit Pelayanan SKCK Polresta Surakarta, Jawa Tengah Bripka Marini menyampaikan, pemohon yang telah mendaftar online hanya butuh membawa minimal pasfoto latar belakang merah ukuran 4x6 saat akan mengambil SKCK.

Dengan demikian, pemohon tidak perlu melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk fisik yang telah diunggah pada aplikasi Presisi-Polri Super App.

"Minimal (bawa) pasfoto. Kalau bukti pendaftaran online dan pembayaran online bisa ditunjukkan saja (tanpa dicetak/print)," kata Marini, saat dihubungi terpisah, Senin.

"Kalau membawa semua persyaratan, lebih baik lagi," sambungnya.

Marini mengungkapkan, beberapa pemohon kerap mengaku sudah mendaftar online, tetapi setelah dicek baru sampai pada tahap verifikasi.

Padahal, pendaftaran permohonan penerbitan SKCK secara online baru berhasil setelah selesai membayar dan mendapatkan email bukti pendaftaran.

Selain menerima bukti pendaftaran yang dilengkapi barcode, pemohon juga akan menerima bukti pembayaran permohonan SKCK senilai Rp 30.000 melalui email.

"Dan untuk pembayaran online juga akan mendapatkan bukti bayar melalui email," tuturnya.

Dia mengatakan, batas penerbitan SKCK online adalah tujuh hari kerja setelah pemohon mendaftar melalui aplikasi Presisi-Polri Super App.

Tak hanya itu, pastikan pula untuk mengunjungi kantor kepolisian saat jam pelayanan SKCK masih berlangsung.

"Satu minggu batasnya penerbitan dari daftar online. Tapi (sesuai) jam pelayanan saja ya karena kalau SKCK tidak 24 jam," ungkapnya.

Baca juga: Mulai 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK

Biaya dan syarat buat SKCK online 2024

Biaya membuat SKCK terbaru adalah sebesar Rp 30.000, yang berlaku di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Ketentuan biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Selain biaya, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen atau berkas persyaratan sesuai tingkat kantor polisi.

Salah satunya, Marini memastikan, seluruh pemohon SKCK wajib menunjukkan tanda bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024.

Tanda bukti tersebut dapat berupa hasil tangkapan layar atau screenshot pada chat Pandawa di nomor 0811-8165-165 maupun aplikasi Mobile JKN.

Menurut Marini, syarat baru kepesertaan jaminan kesehatan itu berlaku untuk pemohon yang mendaftar secara online dan langsung di kantor polisi.

"Semua, online dan offline," kata dia.

Dokumen persyaratan permohonan SKCK di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri selengkapnya dapat disimak di sini.

Baca juga: Apa yang Terjadi jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif Saat Membuat SKCK?

Cara buat SKCK online 2024

Cara buat SKCK online hanya bisa dilakukan melalui Presisi-Polri Super App yang diunduh gratis lewat Google Play Store atau App Store.

Berikut tata cara membuat SKCK secara online:

  • Buka aplikasi Presisi Polri
  • Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati"
  • Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?" dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan"
  • Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru"
  • Masukkan nomor ponsel yang aktif saat ini dan klik "Selanjutnya"
  • Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel
  • Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya"
  • Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda"
  • Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar
  • Selanjutnya, masukkan alamat email aktif dan klik "Verifikasi"
  • Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan ketik ke kolom aplikasi
  • Kemudian, kembali ke menu "Beranda" dan pilih menu "SKCK"
  • Pilih menu "Ajukan SKCK" yang ada di bagian atas berwarna oranye
  • Halaman akan memuat keterangan biaya, persyaratan, waktu proses, dan pengambilan. Pilih "Mulai"
  • Lengkapi kolom "Data Identitas", mulai dari nama dan NIK sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, selfie, hingga alamat lengkap
  • Klik "Simpan"
  • Pada keterangan "Kirim data untuk di-VERIFIKASI", klik pilihan "Kirim Sekarang"
  • Nantinya, data akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam
  • Selanjutnya, akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran, lalu cetak bukti pembayaran
  • Kemudian, bawa bukti pendaftaran dan pembayaran, serta pasfoto saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.

Marini menyampaikan, satu akun pada aplikasi Presisi Polri hanya berlaku untuk permohonan satu orang.

Oleh karena itu, pastikan masing-masing pemohon telah membuat akun pada aplikasi ini.

"Kami pernah menemui kakak beradik daftar online menggunakan satu akun pakai akun adiknya, maka yang terdaftar hanya adiknya saja. Walaupun ketika mengisi data pakai data kakaknya, namun yang muncul data adiknya," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi