Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Status Seseorang Sudah Menikah atau Belum via Online

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Amir Hamsa
ilustrasi cara cek status pernikahan
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Status pernikahan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh penduduk Indonesia.

Pengecekan status seseorang, apakah sudah menikah atau belum, menjadi penting terutama bagi orang-orang yang hendak menikah.

Status pernikahan pasangan beragama Islam akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara pasangan non-muslim pernikahannya akan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: MA Larang Pengadilan Izinkan Nikah Beda Agama, Bagaimana Nasib Pernikahan yang Sudah Diizinkan?


1. Lewat Simkah Kementerian Agama

Kemenag menyediakan layanan bernama Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) untuk mendaftarkan dan mengecek informasi pernikahan.

Dikutip dari Antara, Selasa (30/7/2024), berikut cara menggunakan Simkah Kemenag:

Baca juga: Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

2. Lewat Cekrek Kemenag Jawa Tengah

Warga Jawa Tengah dapat mengecek status pernikahan seseorang melalui laman yang disediakan Kantor Kemenag Jawa Tengah. Berikut cara yang bisa dilakukan:

Baca juga: Di Balik Rendahnya Pernikahan di Indonesia: Antara Pergeseran Paradigma dan Menguatnya Gejala Waithood

3. Lewat Kemenag Kota Semarang

Warga yang tinggal di wilayah Kota Semarang juga dapat mengecek status pernikahan melalui cara yang lain dengan laman buatan kantor Kemenag setempat. Berikut langkahnya:

Baca juga: Ramai soal Ucapan HUT Pernikahan Menag di Akun Medsos Kemenag, Pengamat Politik: Spirit Asal Bapak Senang

4. Lewat laman Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta

Selain Kemenag, Disdukcapil juga menyediakan informasi berupa status pernikahan bagi pasangan suami-istri beragama non-Islam.

Disdukcapil DKI Jakarta menyediakan laman Alpukat Betawi untuk pengecekan data pernikahan. Simak cara aksesnya sebagai berikut:

Selain laman Disdukcapil DKI Jakarta, laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setiap daerah domisili juga bisa dipakai untuk mengecek status pernikahan dari warganya.

Baca juga: Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama

5. Lewat laman Pengadilan Agama

Pengecekan status pernikahan juga bisa dilakukan melalui laman Pengadilan Agama.

Namun, hal ini berlaku khusus bagi pasangan yang pernah atau tengah menjalani proses perceraian. Simak cara mengaksesnya berikut ini:

Sementara itu, pengecekan status pernikahan juga dapat dilakukan secara offline atau di KUA, Kantor Kemenag, atau Kantor Disdukcapil daerah setempat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi