KOMPAS.com - Status pernikahan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan oleh penduduk Indonesia.
Pengecekan status seseorang, apakah sudah menikah atau belum, menjadi penting terutama bagi orang-orang yang hendak menikah.
Status pernikahan pasangan beragama Islam akan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kementerian Agama (Kemenag).
Sementara pasangan non-muslim pernikahannya akan dicatat oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berikut sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah seseorang sudah menikah atau belum.
Baca juga: MA Larang Pengadilan Izinkan Nikah Beda Agama, Bagaimana Nasib Pernikahan yang Sudah Diizinkan?
Kemenag menyediakan layanan bernama Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) untuk mendaftarkan dan mengecek informasi pernikahan.
Dikutip dari Antara, Selasa (30/7/2024), berikut cara menggunakan Simkah Kemenag:
- Buka alamat situs simkah.kemenag.go.id atau simkah4.kemenag.go.id
- Jika belum punya akun, registrasi terlebih dahulu. Isi data yang diperlukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan informasi kontak.
- Jika sudah memiliki akun, klik "Login" lalu masuk menggunakan username dan password yang dimiliki
- Pilih menu “Daftar Nikah”
- Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, bulan, tahun nikah jika diketahui, serta NIK atau nama lengkap salah satu atau kedua pihak yang menikah untuk pencarian lebih spesifik
- Setelah semua data diisi, klik “Cari Data Nikah”
- Tunggu hingga halaman Simkah memunculkan data yang dicari.
Baca juga: Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini
2. Lewat Cekrek Kemenag Jawa TengahWarga Jawa Tengah dapat mengecek status pernikahan seseorang melalui laman yang disediakan Kantor Kemenag Jawa Tengah. Berikut cara yang bisa dilakukan:
- Buka situs cekrek.aprijateng.id
- Masukkan periode tanggal pernikahan
- Tuliskan salah satu data nomor buku nikah, nomor akta nikah, serta nama suami atau istri
- Klik "Pencarian Data"
- Tunggu sampai laman menunjukkan informasi data pernikahan yang dibutuhkan
Warga yang tinggal di wilayah Kota Semarang juga dapat mengecek status pernikahan melalui cara yang lain dengan laman buatan kantor Kemenag setempat. Berikut langkahnya:
- Buka laman kemenagsemarangkota.com
- Masukkan periode tanggal pernikahan
- Tuliskan salah satu data berupa nomor buku nikah, nomor akta nikah, serta nama suami atau istri
- Klik "Pencarian Data"
- Tunggu sampai laman menunjukkan informasi yang dibutuhkan.
Selain Kemenag, Disdukcapil juga menyediakan informasi berupa status pernikahan bagi pasangan suami-istri beragama non-Islam.
Disdukcapil DKI Jakarta menyediakan laman Alpukat Betawi untuk pengecekan data pernikahan. Simak cara aksesnya sebagai berikut:
- Buka laman resmi Alpukat Betawi Disdukcapil DKI Jakarta: https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/
- Pilih menu "Masuk"
- Lalu, klik "Mendaftar"
- Masukan NIK, nomor Kartu Keluarga, email, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, password, dan kode verifikasi
- Klik "Submit"
- Saat muncul tampilan "Login", masukan NIK, password, dan kode verifikasi, kemudian klik "Masuk"
- Pilih menu "Akta Perkawinan"
Selain laman Disdukcapil DKI Jakarta, laman resmi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setiap daerah domisili juga bisa dipakai untuk mengecek status pernikahan dari warganya.
Baca juga: Mulai Tahun Ini, KUA Akan Jadi Tempat Pencatatan Pernikahan Semua Agama
5. Lewat laman Pengadilan AgamaPengecekan status pernikahan juga bisa dilakukan melalui laman Pengadilan Agama.
Namun, hal ini berlaku khusus bagi pasangan yang pernah atau tengah menjalani proses perceraian. Simak cara mengaksesnya berikut ini:
- Buka situs Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui putusan3.mahkamahagung.go.id,
- Pada situs itu, pilih opsi untuk mencari putusan.
- Lalu, masuk kriteria pencarian seperti nama, nomor perkara, tahun, dan jenis perkara.
- Tuliskan nama salah satu atau kedua pihak yang terlibat perkara pernikahan yang ingin dicari. Kemudian, klik “Cari” untuk memproses pencarian.
- Tunggu situs menampilkan daftar putusan yang sesuai dengan kriteria pencarian. Informasi yang diperlihatkan meliputi tanggal putusan, nomor perkara, dan ringkasan keputusan.
- Jika informasinya tersedia, klik link putusan untuk membuka dokumen lengkap yang menjelaskan detail pernikahan, perceraian, termasuk status hukum dari perkawinan tersebut
- Jika tidak ada informasi, berarti tidak ada sidang putusan terkait pernikahan tersebut.
Sementara itu, pengecekan status pernikahan juga dapat dilakukan secara offline atau di KUA, Kantor Kemenag, atau Kantor Disdukcapil daerah setempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.