KOMPAS.com - Peserta BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat mencairkan saldonya saat mereka sudah berhenti bekerja ataupun saat masih aktif bekerja di perusahaan.
Sebagai informasi, program JHT BPJS Ketenagakerjaan diselenggarakan untuk menjamin pekerja agar menerima uang tunai saat mereka memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal 1 hari kerja.
"Sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, dapat melakukan pencairan klaim JHT melalui kantor cabang dan website Lapak Asik dengan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Lantas, bagaimana cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui ponsel?
Cara cek saldo JHT pakai ponsel
Lebih lanjut Oni menyampaikan, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT, dengan syarat telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebanyak 30 persen untuk kepemilikan rumah dan sebesar 10 persen untuk persiapan masa pensiun.
"Untuk saat ini pencairan JHT sebagian tersebut hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang dan website Lapak Asik dengan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar," imbuh Oni.
Adapun untuk mengecek saldo JHT melalui ponsel bisa dilakukan dengan beberapa cara.
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring via Aplikasi
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kompas TV, berikut cara lengkap cek saldo JHT pakai ponsel:
1. Cara cek saldo JHT melalui aplikasi JMOBerikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu "Jaminan Hari Tua"
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Cek Saldo"
- Selanjutnya, pilih KPJ atau Kartu Peserta Jamsostek (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) yang ingin ditampilkan
- Bila sudah, saldo JHT akan ditampilkan secara detail beserta data yang dilaporkan, termasuk status kepesertaan, nama perusahaan, dan program BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti.
Berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi:
- Kunjungi situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id menggunakan browser di ponsel
- Login ke akun dengan memasukkan email dan password yang telah terdaftar
- Pilih menu "Cek Saldo JHT" setelah berhasil masuk
- Informasi saldo akan langsung muncul di layar.
Baca juga: Nomor Kartu Peserta Jamsostek Hilang atau Lupa, Apakah JHT Masih Bisa Dicairkan?
3. Cara cek saldo JHT melalui WhatsAppBerikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp:
- Chat nomor WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan di 0813-8007-0175
- Akses menu layanan dengan klik "Menu" di ruang chat
- Ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem
- Pilih layanan cek saldo yang diinginkan dan ikuti petunjuk selanjutnya untuk mendapatkan informasi saldo.
Berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS:
- Kirimkan pesan ke nomor 2757 dengan format: Daftar SALDO#nomor KTP#tanggal lahir DD-MM-YYYY#nomor peserta#email Anda
- Anda akan menerima balasan mengenai status pendaftaran
- Jika sudah terdaftar, kirimkan pesan dengan format: SALDO nomor peserta ke 2757
- Informasi saldo JHT Anda akan dikirimkan melalui SMS.
Berikut cara cek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan pakai NIK:
- Kirimkan pesan dengan format DAFTAR SALDO#NIK#NAMA#Tanggal Lahir#Nomor Peserta ke 2757
- Setelah menerima ID pemohon, balas dengan format: SALDO Nomor Peserta dan kirim ke 2757
- Saldo JHT Anda akan langsung dikirimkan melalui SMS. Layanan ini khusus tersedia untuk pengguna provider Telkomsel, XL, dan Indosat
Dengan memanfaatkan layanan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan lewat ponsel, Anda dapat dengan mudah mengakses informasi saldo JHT kapan saja dan di mana saja.
Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.