KOMPAS.com - Unggahan video yang memberikan tips membayar pajak lima tahunan jika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB sedang digadaikan atau di-leasing, beredar di media sosial.
Diketahui, BPKB adalah dokumen kepemilikan kendaraan bermotor yang menjadi salah satu syarat wajib saat membayar pajak lima tahunan.
Pajak lima tahunan merupakan pembayaran pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor polisi.
Unggahan dari akun Tiktok @michaell***, Kamis (30/5/2024) mengungkapkan, pemilik kendaraan yang BPKB-nya sedang menjadi jaminan dapat meminta surat keterangan leasing kepada pihak yang memberi agunan.
"BPKB ada di leasing bisa memintakan surat keterangan leasing untuk proses ganti STNK," ujar pengunggah.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa BPKB Asli?
Solusi ganti STNK jika BPKB masih di-leasing
Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas (Kanit Gakkum Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta, AKP Endang Tri Handayani mengatakan, pemilik kendaraan harus membawa surat keterangan leasing jika BPKB menjadi jaminan saat akan ganti STNK dan TNKB.
"Ketika BPKB masih menjadi jaminan di leasing maka dalam pajak lima tahunan harus menyertakan surat keterangan dari leasing tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2024).
Surat keterangan leasing yang dimaksud setidaknya memuat informasi yang membenarkan bahwa BPKB memang masih menjadi jaminan atau agunan.
Hal tersebut, menurut Endang, dikarenakan pembayaran pajak lima tahunan yang bertepatan dengan ganti STNK dan pelat nomor ini mewajibkan dokumen BPKB sebagai syarat.
Tidak hanya BPKB, pemilik juga harus menghadirkan kendaraan saat membayar pajak lima tahunan untuk dicek kondisi fisiknya.
"Bahwa pajak lima tahunan memang harus menghadirkan kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik," kata Endang.
Terpisah, Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III, Jawa Tengah, Dewi Retnani mengungkapkan, BPKB harus ada saat membayar pajak lima tahunan.
Terlebih di Jawa Tengah (Jateng), saat ini tengah proses heregistrasi atau pendaftaran ulang khusus untuk kendaraan bermotor roda empat.
Artinya, selain ganti STNK, kendaraan bermotor roda empat di provinsi ini akan mendapatkan susunan pelat nomor yang berbeda dari sebelumnya.
"Jateng saat ini lagi heregistrasi, sehingga khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih harus berganti nomor polisi, begitu (juga) dengan roda dua pelat merah," papar Dewi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Oleh karena itu, jika BPKB masih menjadi agunan, pemilik perlu berkoordinasi dengan masing-masing pihak leasing.
"Jika BPKB masih di-leasing maka solusinya bisa dilakukan koordinasi ke leasing masing-masing," terangnya.
Baca juga: Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa KTP Pemilik?
Syarat ganti STNK dan TNKB tanpa BPKB asli
Syarat pembayaran pajak lima tahunan telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 mengatur, penerbitan STNK perpanjangan, yang masuk dalam pajak lima tahunan, harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan.
Pemohon atau pemilik kendaraan bermotor juga harus melampirkan sejumlah dokumen persyaratan yang mencakup:
- Tanda bukti identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
- STNK
- BPKB
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Jika BPKB asli sedang dijadikan jaminan, maka pemilik kendaraan dapat melampirkan surat pernyataan dari bank atau pihak leasing bahwa BPKB sedang menjadi jaminan disertai fotokopi BPKB.
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (5/78/2024), pajak lima tahunan hanya dapat dibayarkan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang masih satu domisili dengan asal kendaraan.
Jika berada di luar domisili, pemilik dapat meminta tolong orang lain untuk mewakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai serta fotokopi KTP yang diberi kuasa.
Sementara itu, untuk cek fisik kendaraan bermotor, pemilik dapat melakukannya di Samsat terdekat, sehingga tidak perlu membawa kendaraan ke tempat asal.
Baca juga: Kena Tilang karena Pajak Kendaraan Mati meski Ada SIM dan STNK, Ini Kata Polisi
Biaya ganti STNK dan pelat nomor
Di sisi lain, biaya pajak lima tahunan berbeda-beda tergantung jenis dan tipe masing-masing kendaraan.
Kendati demikian, secara umum, pajak lima tahunan akan dikenakan tambahan biaya STNK dan TNKB atau pelat nomor dengan perincian:
Kendaraan roda dua:
- STNK: Rp 100.000
- TNKB: Rp 60.000
Kendaraan roda empat:
- STNK: Rp 200.000
- TNKB: Rp 100.000.
Itulah penjelasan mengenai cara ganti STNK dan pelat nomor tapi BPKB masih menjadi agunan atau ada di leasing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.