KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara soal larangan pengiklanan dan promosi produk susu formula untuk bayi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang diterbitkan pada Jumat (26/7/2024).
Beleid tersebut mengatur regulasi aturan dan larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan susu formula untuk bayi.
Regulasi ini tertuang dalam Pasal 33 yang berbunyi sebagai berikut:
“Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif," bunyi Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024.
Baca juga: Ketentuan Penjualan Susu Formula dalam PP Nomor 28 Tahun 2024
Mengacu rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia
Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti, mengatakan, larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan susu formula bayi bertujuan untuk mendukung pemberian ASI eksklusif.
"Kebijakan larangan iklan susu formula untuk mendukung program ASI eksklusif, yang juga disesuaikan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA)," kata Indah kepada Kompas.com, Minggu (11/8/2024).
Sementara itu, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, Lovely Daisy menambahkan, perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.
Aturan tersebut mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 1981 yang menjadi langkah penting dalam melindungi orangtua dan pengasuh dari salah satu hambatan utama dalam keberhasilan menyusui, yaitu praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk," kata Daisy.
"Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi,” tambahnya.
Baca juga: Tak Termasuk Susu, Anggaran Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Tangerang Rp15.000 Per Porsi
Pemberian ASI eksklusif dilakukan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan, kemudian dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun, disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI).
Hal tersebut memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.
Oleh karena itu, Daisy menilai pentingnya aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuk. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat.
“Sehingga pada PP Nomor 28 tahun 2024, konsen ini telah diadopsi seluruh aturan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan aturan WHO terbaru," kata dia.
Ia menambahkan, resolusi Majelis Kesehatan Dunia 69.9 tentang "Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children" (Mengakhiri Promosi Makanan yang Tidak Tepat untuk Bayi dan Anak Kecil) mengamanatkan larangan donasi materi informasi dan edukasi oleh industri, yang selaras dengan panduan dari WHA, termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan.
Baca juga: Berapa Lama Susu Formula Bisa Digunakan?
Promosi susu formula mengganggu praktik menyusui
Mengacu panduan “Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children” yang diterbitkan WHO pada 2017, praktik menyusui yang direkomendasikan dapat dirusak atau diganggu oleh promosi yang tidak tepat melalui berbagai cara.
Gangguan itu termasuk promosi produk sebagai produk yang cocok untuk bayi di bawah usia 6 bulan, setara atau lebih unggul dari ASI, atau sebagai pengganti ASI.
Bisa juga dilakukan dengan menggunakan merek atau label atau logo setara atau lebih baik dari ASI, atau sebagai pengganti ASI, atau dengan menggunakan merek yang sama atau mirip dengan yang digunakan untuk produk pengganti ASI.
Panduan WHO tersebut turut menyoroti masalah pelabelan produk makanan untuk bayi dan anak kecil yang sering kali tidak memuat peringatan yang diperlukan, seperti usia penggunaan yang tepat, ukuran porsi, atau frekuensi.
Ada pula bukti-bukti yang menunjukkan pesan tidak tepat dan menyesatkan, serta pelabelan oleh produsen, di antaranya, klaim kesehatan dan saran untuk penggunaan produk sebelum usia 6 bulan.
Baca juga: Viral Polisi Disebut Tolong Pencuri Susu Formula di Pekalongan, Ini Penjelasannya
Ketentuan penjualan susu formula
Mengacu Pasal 33 PP Nomor 28 Tahun 2024, berikut ketentuan dan larangan penjualan produk susu formula dan pengganti ASI lainnya:
- Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan
- Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah
- Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual
- Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat
- Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial
- Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
Lebih lanjut, pada Pasal 34 ayat 1 diatur pengecualian terhadap iklan susu formula di media cetak yang dikhususkan tentang kesehatan.
Iklan susu formula bisa dilakukan di media cetak jika mendapat persetujuan menteri kesehatan (menkes) dan memuat keterangan bahwa susu formula bayi bukan sebagai pengganti ASI, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 34 ayat 2.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.