KOMPAS.com - Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya kembali mencuat setelah Airlangga Hartarto mengundurkan diri dari kursi Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar).
Kasus tersebut ditengarai berkaitan dengan keputusan Airlangga mundur jelang Musyawarah Nasional (Munas) Golkar yang rencananya digelar pada Selasa (20/8/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.id, Senin (12/8/2024) dari sejumlah politisi Golkar, Airlangga disebut menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya pada Selasa (13/8/2024).
Airlangga juga disebut diminta mundur sebelum Minggu (11/8/2024). Jika tidak, tim dari kejaksaan bakal menggeledah rumah Airlangga pada Minggu siang atau malam.
Sebelum mundur, Airlangga pernah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung terkait kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya di Gedung Bundar, Kejagung pada Senin (24/7/2023).
Lantas, seperti apa kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah dan turunannya yang menyeret Airlangga?
Baca juga: Menanti Plt Ketum Golkar, Siapa yang Bakal Gantikan Airlangga?
Awal mula kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya
Kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya yang menyeret nama Airlangga bermula ketika masyarakat mengalami krisis dan lonjakan harga minyak goreng pada 2022.
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung kemudian mengendus praktik korupsi tersebut. Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun.
Jampidus mengatakan, terjadi korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada 2021 hingga Maret 2022.
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (3/8/2022), Muhammad Lutfi yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas krisis minyak goreng yang terjadi.
Kepada DPR, Lutfi menyatakan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah mengusut kasus tersebut.
Baca juga: Deretan Ketua Umum Partai yang Mundur dari Jabatannya, Terbaru Airlangga Hartarto
Ia juga menyampaikan, akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah ia diberi tahu oleh Direktur Jenderal Perdagangan Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Pada saat itu, Polri tidak segera mengungkap siapa tersangka di balik krisis minyak goreng yang terjadi.
Kejagung kemudian mengungkap hasil penyelidikannya pada Selasa (19/4/2022) dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Tanpa disangka-sangka, salah satu tersangka korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya adalah Indrasari.
Tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musi Mass Picare Togar Sitanggang.
Beberapa saat kemudian, Lin Che Wei alias Weibianto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Di Balik Mundurnya Airlangga Hartarto dari Kursi Ketum Golkar...
Pejabat Kemendag terlibat
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya melibatkan pejabat Kemendag, yaitu Indrasari.
Ketika terjadi kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng pada akhir 2021 hingga Maret 2022, pemerintah melalui Kemendag memutuskan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price obligation (DPO).
Hal tersebut berlaku untuk perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
Pada saat itulah Indrasari disebut melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.
Ada tiga perusahaan yang mendapat persetujuan itu, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Ketiga perusahaan ini mendapat persetujuan padahal tidak memenuhi persyaratan karena belum memenuhi kewajiban DPO.
Kejagung juga mendapati temuan, Lin bekerja sama Indrasari untuk mengkondisikan perusahaan yang akan mendapatkan izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.
Baca juga: Airlangga Mundur dari Ketum Golkar Sebelum Munas, Pengamat: Ada Tekanan Internal dan Eksternal
Terdakwa divonis
Lima terdakwa kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah dan turunannya kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1-3 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (4/1/2022).
Dilansir dari Kompas.id, Rabu, Indrasari dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan Master dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan.
Sementara Lin Che Wei, Pierre Togar, dan Stanley MA dijatuhi hukuman satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan pidana kurungan.
Setelah lima terdakwa divonis, Kejagung memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan turunannya.
Namun, eks Menteri Perindustrian itu sempat mangkir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada Selasa (18/7/2023). Kejagung kemudian meminta Airlangga agar kooperatif menghadapi kasus yang menyeret namanya.
Airlangga baru memenuhi panggilan Kejagung pada Senin (24/7/2023). Saat tiba di Kejagung, ia tidak memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.