KOMPAS.com - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL memungkinkan masyarakat membuat sertifikat tanah tanpa pungutan biaya alias gratis.
PTSL adalah program pendaftaran tanah untuk pertama kali yang digelar secara serentak oleh pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dilansir dari laman Kementerian Kominfo, program ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di sebuah desa, kelurahan, ataupun wilayah setingkat dengan nama lain.
Melalui PTSL, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah kepada masyarakat, dengan target pendaftaran 79 juta bidang tanah selesai pada 2025.
Lantas, bagaimana syarat dan cara mengurus sertifikat tanah melalui PTSL?
Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2024
Syarat mengurus sertifikat tanah melalui PTSL
PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Kegiatan PTSL juga termuat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah melalui program PTSL perlu melampirkan data fisik berupa hasil pengukuran bidang tanah serta tanda batas tanah atau patok.
Data tersebut bertujuan untuk membantu petugas mengidentifikasinya, baik di lapangan maupun peta.
Pemohon juga perlu menyertakan data yuridis yang terdiri dari dokumen bukti kepemilikan atau penguasaan atas sebidang tanah.
Dokumen tersebut dapat berupa surat keterangan saksi dan/atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.
Selengkapnya, dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut syarat dan dokumen yang dibutuhkan jika ingin mengurus sertifikat tanah melalui PTSL:
- Fotokopi identitas diri, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Surat-surat tanah asli (akta jual beli, surat keterangan tanah (SKT), surat hibah, atau surat keterangan waris)
- Meterai 10.000 minimal dua lembar
- Blanko PTSL yang sudah diisi.
Baca juga: Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli 2024
Cara membuat sertifikat tanah via PTSL
Setelah menyiapkan berkas, calon pemohon harus memastikan apakah alamat domisili termasuk lokasi program PTSL.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (11/9/2023), guna mengetahuinya, masyarakat dapat langsung bertanya kepada kepala desa atau lurah masing-masing.
Jika desa atau kelurahan mengadakan program PTSL, berikut langkah-langkah atau prosedur mengurus sertifikat tanah:
Ikuti penyuluhan dari Kantor Pertanahan yang akan melibatkan panitia ajudikasi PTSL, Satgas Fisik, dan Satgas Yuridis, termasuk aparatur desa, kelurahan, kecamatan, atau pemerintah daerah (pemda)
Proses akan dilanjutkan dengan pemasangan batas tanah, yakni pembuatan dan penyerahan surat pernyataan pemasangan tanda batas oleh peserta PTSL dan tetangganya
Pengumpulan data oleh petugas lapangan, meliputi data fisik hasil pengukuran bidang tanah, serta data yuridis atau berkas atas hak dan sebagainya
Setelah data yang dibutuhkan terkumpul, petugas akan mengolah dan melakukan pengecekan selama maksimal 14 hari
Hasil pengolahan dan pengecekan diumumkan di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan Kantor Desa atau Kelurahan
Jika pengumuman PTSL menyatakan pengajuan lolos, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Baca juga: Syarat dan Cara Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Simulasi Biayanya
Biaya program PTSL
Dilansir dari laman BPN, pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis karena ditanggung oleh pemerintah.
Namun, pemerintah hanya menanggung biaya penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, serta penerbitan surat keputusan (SK) hak atau pengesahan data yuridis dan fisik.
Pemerintah juga menanggung biaya penerbitan sertifikat tanah serta supervisi dan pelaporan, sehingga tidak akan dikenakan tarif.
Sebaliknya, biaya yang dikeluarkan saat pra-sertifikasi akan dibebankan kepada pemohon, yang mencakup:
- Pengadaan patok
- Pengadaan meterai
- Penggandaan atau fotokopi dokumen pendukung
- Pengangkutan dan pemasangan patok
- Transportasi petugas kelurahan/desa dari Kantor Kelurahan/Desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
SKB Nomor 25/SKB/V/2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis itu menuliskan, besaran biaya yang dipungut berbeda tiap daerahnya.
Berikut perincian biayanya:
- Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
- Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
- Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
- Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
- Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.