KOMPAS.com - Media sosial diramaikan dengan aturan mengambil jatah cuti, terkait wajib dan tidaknya karyawan menyertakan alasan mengapa ia tidak masuk kerja.
Pertanyaan tersebut diunggah oleh akun X @workfess pada Minggu (11/8/2024) pukul 10.15 WIB.
Dalam unggahan tersebut, pengunggah mengaku akan mengajukan cuti, namun ia bimbang karena alasannya tidak masuk kerja adalah untuk menonton konser.
Hingga Rabu (14/8/2024), unggahan tersebut telah dilihat 1,5 juta kali, disukai lebih dari 3.900 akun, dan mendapatkan komentar lebih dari 1.400 akun.
“ada yang pernah izin ga masuk kerja tapi buat nonton konser ga? kalian bilang ke atasannya pakai alasan apa,” tulis pengunggah.
Beberapa warganet yang mengomentari unggahan menyebut bahwa karyawan tak wajib menyebutkan alasannya tidak masuk kerja saat akan mengambil cuti.
Bagaimana penjelasan HRD?
Baca juga: Bukan Benefit, Kepesertaan BPJS, Cuti 12 Hari, dan Uang Lembur Harus Diberikan Perusahaan
Penjelasan HRD
Country Marketing Manager-Indonesia Jobstreet by SEEK, Sawitri mengatakan, cuti merupakan hak karyawan yang diatur dalam undang-undang.
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memberikan cuti.
Selin itu, cuti merupakan hak bagi setiap karyawan dan dapat diambil ketika karyawan membutuhkan.
“Menurut saya, karyawan tidak perlu mencantumkan alasan cuti saat mengajukan pengambilan cuti,” terang Sawitri kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2024).
Berdasarkan pasal 79 UU Nomor 3 Tahun 2003, jumlah cuti tahunan yang diberikan kepada karyawan adalah paling sedikit 12 hari.
Baca juga: Singapura Usulkan UU Keadilan di Tempat Kerja, Ada Larangan Diskriminasi Usia
Terkadang atasan butuh alasan di saat-saat tertentu
Meski begitu, manajer atau atasan dari karyawan biasanya memiliki kebijakan tersendiri soal alasan cuti.
Di saat-saat tertentu, bisa saja atasan atau manajer akan menanyakan alasan cuti kepada karyawan sebelum mereka mengambil cuti.
Alasan itulah yang nantinya akan digunakan atasan untuk menyetujui atau menolak permintaan cuti tersebut.
Sawitri menyampaikan, hal ini (alasan) menjadi cukup penting bagi manajer atau atasan di sebuah perusahaan.
“Misalnya ketika karyawan mengajukan cuti yang cukup panjang, atau saat karyawan mengajukan cuti di saat pekerjaan sedang menumpuk dan sangat membutuhkan karyawan tersebut,” ucapnya.
Dengan mengajukan alasan, atasan dapat menimbang tingkat kegentingan antara kebutuhan perusahaan dan kebutuhan karyawan.
Baca juga: Tahun Baru Islam 7 Juli 2024 Adakah Hari Libur Cuti Bersama?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.