KOMPAS.com - Pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dapat mengajukan penerbitan SKCK secara online. SKCK adalah dokumen dari kepolisian yang menerangkan catatan kriminal seseorang.
Dalam sebuah cuitan warganet di media sosial X atau Twitter, disebutkan bahwa pengambilan SKCK online bisa diwakilkan orang lain.
Syaratnya, orang yang ditunjuk masih satu keluarga dengan pemohon, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).
"Ada yang pernah buat SKCK online terus pengambilannya diwakilkan ga ya? Kalo pengambilannya diwakilkan apa perlu surat kuasa dll atau input nama & nik di app kaya gini cukup ya?" tulis @wor******.
Lantas, apakah ambil SKCK bisa diwakilkan? Apa saja syaratnya?
Baca juga: Bikin SKCK tapi Masih Menunggu Aktivasi BPJS Kesehatan Selama 2 Minggu, Ini Solusinya
Pengambilan SKCK bisa diwakilkan
Petugas Unit Pelayanan SKCK Polresta Surakarta, Jawa Tengah Bripka Marini memastikan, pengambilan SKCK online bisa diwakilkan.
Hal itu dapat dilakukan jika pemohon berhalangan atau tidak memungkinkan untuk mengambil hasil SKCK sendiri.
"Bisa (diwakilkan)," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/8/2024).
Wali yang ditunjuk bisa mendatangi kantor polisi dengan membawa berkas sesuai persyaratan.
Berkas tersebut dibawa dalam bentuk hardcopy atau fisik pada saat datang ke pelayanan SKCK.
Pencetakan SKCK bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor polisi sesuai tujuan dan kepentingan pemohon, baik Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri.
Baca juga: Mulai 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana bila Status Tak Aktif?
Apakah wali harus membawa surat kuasa?
Lebih lanjut, Marini mengatakan, wali yang ditunjuk pemohon untuk mengambil SKCK disarankan membawa surat kuasa.
Surat kuasa itu memuat keterangan bahwa pihak pertama (pemohon SKCK) memberikan wewenang kepada pihak kedua (wali) untuk mengambil SKCK di kantor polisi.
Selain itu, orang yang mewakili membawa serta bukti barcode pendaftaran SKCK online serta pasfoto dengan latar belakang merah berukuran 4x6.
Baca juga: Tak Sama, Ini Kegunaan SKCK Terbitan Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?
Syarat dokumen pengambilan SKCK online
Untuk mengambil SKCK, pemohon harus membawa pasfoto latar belakang merah dengan ukuran 4x6.
Marini mengatakan, pemohon tidak perlu melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk fisik karena sudah diunggah pada aplikasi Presisi-Polri Super App.
Namun, ia merekomendasikan agar pemohon membawa kembali berkas persyaratan pengajuan SKCK dalam bentuk cetak.
"Kalau membawa semua persyaratan, lebih baik lagi," kata Marini.
Hal itu karena beberapa pemohon kerap mengaku sudah mendaftar online, tetap setelah dicek baru sampai pada tahap verifikasi.
Padahal, pendaftaran permohonan penerbitan SKCK secara online baru berhasil setelah selesai membayar dan mendapatkan email bukti pendaftaran.
Berikut berkas yang perlu dibawa saat mengambil SKCK:
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir 1 lembar
- Foto 4x6 latar belakang merah 4 lembar
- Bukti status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
- Surat kuasa (jika pengambilan diwakilkan).
Baca juga: Cara Membuat SKCK di Polsek dan Polres, Wajib Punya BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2024
Biaya dan syarat bikin SKCK online
Biaya pembuatan SKCK di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri adalah sebesar Rp 30.000.
Besaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Selain biaya, pemohon juga harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan pengajuan SKCK:
Berikut syarat membuat SKCK:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.
Foto harus berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca juga: 3 Cara Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan yang Aktif atau Tidak Aktif
Cara buat SKCK online 2024
Pembuatan SKCK online hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Presisi-Polri Super App yang diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
Berikut cara membuat SKCK secara online:
- Buka aplikasi Presisi Polri
- Pada halaman awal aplikasi akan muncul beberapa penjelasan, pilih opsi "Lanjutkan" atau "Lewati"
- Kemudian, akan muncul keterangan "Izinkan POLRI mengakses perangkat ini?" dan klik opsi "Saat aplikasi digunakan"
- Pilih menu "Profil" dan klik "Daftar Baru"
- Masukkan nomor ponsel yang aktif saat ini dan klik "Selanjutnya"
- Masukkan 5 digit kode OTP dari Polri yang terkirim ke nomor ponsel
- Lengkapi "Profil" dengan mengisi keterangan nama asli dan password, kemudian pilih "Selanjutnya"
- Setelah muncul keterangan "Registrasi Berhasil", klik "Kembali ke Beranda"
- Pilih menu "Profil" dan klik ikon "Profil" di kanan atas untuk verifikasi email terdaftar
- Selanjutnya, masukkan alamat email aktif dan klik "Verifikasi"
- Salin 6 digit kode OTP yang dikirim Polri ke alamat email terdaftar, dan ketik ke kolom aplikasi
- Kemudian, kembali ke menu "Beranda" dan pilih menu "SKCK"
- Pilih menu "Ajukan SKCK" yang ada di bagian atas berwarna oranye
- Halaman akan memuat keterangan biaya, persyaratan, waktu proses, dan pengambilan. Pilih "Mulai"
- Lengkapi kolom "Data Identitas", mulai dari nama dan NIK sesuai KTP, tempat tanggal lahir, kewarganegaraan, NPWP, foto KTP, selfie, hingga alamat lengkap
- Klik "Simpan"
- Pada keterangan "Kirim data untuk di-VERIFIKASI", klik pilihan "Kirim Sekarang"
- Nantinya, data akan diverifikasi sistem selama 1 x 24 jam
- Selanjutnya, akan muncul kode dan invoice ke alamat email terdaftar untuk menyelesaikan pembayaran, lalu cetak bukti pembayaran
- Kemudian, bawa bukti pendaftaran dan pembayaran, serta pasfoto saat akan mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri, sesuai jadwal pengambilan yang dikirim ke email.
Satu akun aplikasi Presisi Polri hanya berlaku untuk permohonan satu orang. Oleh karena itu, pastikan masing-masing pemohon telah membuat akun pada aplikasi ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.