Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejarah Seragam Paskibraka Indonesia dari Masa ke Masa

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024). Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nym.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Seragam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional belakangan mendapat sorotan publik.

Pasalnya, 18 anggota paskibraka putri dilaporkan melepas jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).

Publik pun mengarahkan kritiknya terhadap Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku lembaga yang membawahi paskibraka.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi juga telah meminta maaf kepada publik dan menyebut bahwa keputusan paskibraka putri untuk melepas jilbab, bukan sebuah paksaan.

Meski sekilas tampak sama, seragam paskibraka ternyata beberapa kali mengalami perubahan sepanjang sejarah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Tuai Kritik Usai Anggota Paskibraka Lepas Jilbab, Ini Profil dan Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi


Seragam awal Paskibraka

Pada peringatan pertima detik-detik proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1946, pemuda-pemudi perwakilan dari berbagai provinsi Indonesia bertugas dalam upacara.

Ide tersebut berasal dari ajudan Presiden Soekarno, Mayor M. Husein Mutahar yang bertugas menyusun upacara di halaman Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta, dikutip dari laman Indonesia.go.id.

Mutahar menunjuk dua pemuda dan tiga pemudi sebagai petugas pengerek bendera Merah Putih.

Petugas putra memakai jas dipadu celana panjang putih dengan kaus dalam corak merah putih sesuai warna bendera.

Sementara, petugas paskibraka putri memakai jas dan kaus dalam, serupa petugas laki-laki dengan rok putih, serta memakai peci.

Istilah paskibraka sendiri pertama kali dicetuskan oleh adik Mutahar, Idik Sulaeman pada 1973.

Baca juga: Buntut Kasus Paskibraka Lepas Jilbab, BPIP Banjir Kritik dan Kecaman

Paskibraka 1971-1980

Diberitakan Kompas.com (29/7/2019), anggota Paskibraka pada 1971-1980 mengenakan seragam dengan atasan kemeja lengan panjang putih. 

Anggota paskibraka putra wajib mengenakan sepatu tertutup berwarna hitam. Kemeja dimasukkan ke dalam celana panjang putih dengan ikat pinggang berwarna senada.

Sementara, anggota putri mengenakan kemeja putih dengan desain mirip jas dan bawahan rok putih.

Mereka mengenakan kaus tangan dan kaus kaki panjang berwarna putih, dengan sepatu pantofel hitam.

Semua anggota paskibraka mengenakan peci berwarna hitam. Atribut seperti lambang korps, lambang anggota, tanda pengukuhan berupa lencana melengkapi seragam tersebut.

Baca juga: Megawati Kembali Jadi Dewan Pengarah, Ini Susunan Pengurus BPIP 2022-2027

Paskibraka 1981-2019

Mulai 1981, seragam Pakaian Dinas Upacara (PDU) anggota paskibraka putra mengalami perubahan.

Mereka mengenakan kemeja model jas dengan celana putih. Anggota putra memakai peci datar berukuran 10 cm di kepala.

Anggota putri memakai seragam yang sama dengan putra. Bedanya, mereka mengenakan bawahan rok putih, dengan peci berbentuk sedikit melengkung pada bagian belakang.

Lencana pengukuhan merah putih, lambang daerah, lambang korps, dan tanda nama asal daerah, terpasang pada baju kebesaran mereka.

Sementara, lambang Garuda Pancasila ada pada depan peci.

Baca juga: Daftar Paskibraka yang Akan Bertugas pada Upacara HUT Ke-79 RI di IKN, Berikut Rinciannya

Paskibraka 2022

Paskibraka yang dulu berada di bawah pertanggungjawaban Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dialihkan ke BPIP pada sejak 5 Februari 2020.

Paskibraka diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

BPIP lalu membuat Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022.

Dalam aturan itu, paskibraka putra memakai seragam berupa celana panjang dan baju lengan panjang dengan model seperti jas berwarna putih. Anggota putri memakai baju yang sama dengan rok panjang 5 sentimeter di bawah lutut.

Mereka mengenakan kelengkapan berupa setangan leher merah putih, sarung tangan, kaos kaki putih, serta sepatu pantofel hitam, dan peci. Anggota putri yang memakai, jilbab harus memakai ciput warna hitam.

Mereka juga memakai pin Garuda Pancasila, nama dan lambang daerah, lambang korps, lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda, epolet, papan nama, serta tanda kecakapan atau kendit warna hijau yang dipakai saat pengukuhan.

Baca juga: Aturan Pakaian dan Atribut Paskibraka, Tak Ada Ketentuan Lepas Jilbab

Paskibraka 2024

Terbaru, seragam anggota Paskibraka diatur dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Dalam aturan ini, pemakaian ciput hitam bagi anggota Paskibraka putri yang berjilbab dihilangkan.

Sebaliknya, anggota Paskibraka putra dan putri memiliki aturan seragam yang sama dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022.

Namun, mereka harus memiliki sikap tampang paskibraka sebagai berikut:

  • Kebersihan badan
  • Kerapian dan kebersihan pakaian
  • Rambut dicukur rapi dan tidak diwarnai. Ukuran rambut bagi paskibraka putra dengan perbandingan 3:2:1 dalam ukuran sentimeter dan bagi paskibraka putri, 1 sentimeter di atas kerah baju bagian belakang
  • Tidak memelihara jambang, jenggot, kumis, poni, dan kuncir bagi paskibraka putra
  • Khusus paskibraka putri, mengenakan riasan (make up) yang wajar, pantas, dan tidak mencolok, serta menggunakan warna natural kuku pendek, dipotong rapi, dan tidak diwarnai
  • Bersedia mengikuti Pemusatan Diklat Paskibraka, Pengukuhan Paskibraka, Pelaksanaan Tugas Paskibraka, dan mengikuti Pembinaan Ideologi Pancasila serta Wawasan Kebangsaan.

Selain itu, mengacu kepada Surat Keputusan 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP tentang Pembentukan Paskibraka Tahun 2024, tidak ada larangan bagi paskibraka putri untuk melepas jilbab.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi