Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rangkuman Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Kini Diminta Cabut Laporan oleh Keluarga Suami

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira
Armor Toreador dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap selebgram Cut Intan Nabila di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Selebgram Cut Intan Nabila menjadi korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Armor Toreador.

Dalam video yang beredar, ibu tiga anak itu dianiaya pada bagian kepala dan punggungnya. Saat kejadian, kaki Armor bahkan sempat mengenai bayi mereka yang belum genap berumur sebulan.

Atas kejadian ini, Armor telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka tindakan KDRT kepada Cut Intan.

Berikut rangkuman kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila.

Baca juga: Komnas Perempuan Tindak Lanjuti Aduan Cut Intan Nabila, Bagaimana Cara Lapor KDRT?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


1. Berawal dari unggahan Instagram

Kasus KDRT yang dialami Intan terungkap usai selebram itu membagikan video kekerasan yang dialaminya melalui akun Instagram @cut.intannabila pada Selasa (13/8/2024).

Dia mengunggah rekaman CCTV saat sedang berada di tempat tidur bersama Armor dan anak bungsunya. Saat itu, Armor memukul sang istri dan mengenai bayi mereka.

"Selama ini saya bertahan karna anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti," tulis Intan, dikutip Kompas.com, Selasa (13/8/2024).

Menurut Intan, suaminya juga selingkuh berkali-kali selama lima tahun menjalin rumah tangga.

Baca juga: Apakah Pengobatan Korban Penganiayaan Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

2. Armor kabur sebelum ditangkap

Usai video KDRT Intan viral di media sosial, Satreskrim Polres Bogor bergerak menuju rumah korban. Sejumlah saksi pun dimintai keterangan.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanulang menyebutkan, Armor pergi dari rumah setelah melakukan KDRT. 

"Suaminya tadi siang berangkat, pergi, enggak tahu kemana. Jadi enggak ada di tempat," kata Birman dilansir dari Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Armor pergi atas perintah sang ibu agar tidak terjadi keributan dan menunggu Intan tenang. Saat itu, ibunya datang ke rumah untuk silaturahmi.

Pada Selasa malam (13/8/2024), polisi berhasil menangkap Armor di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

3. Hasil visum tunjukkan bukti luka

Intan lalu menjalani proses visum setelah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, hasil visum et repertum (VeR) menunjukkan ada luka cakar dan benjol di sekujur tubuhnya.

"Dari hasil visum yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit di Cibinong bahwa ada luka cakar di punggung dan ada benjolan di kepala," ujar Rio.

Baca juga: Alami KDRT Bertahun-tahun, Mengapa Korban Sulit Tinggalkan Pelaku?

4. Motif KDRT

Rio mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, Armor melakukan KDRT karena ketahuan menonton video porno di ponselnya.

"Bahwa motifnya saya sampaikan hasil pemeriksaan dari tersangka, bahwa si tersangka ketahuan menonton video porno," katanya, diberitakan Kompas.com, Rabu.

Namun, polisi masih akan memeriksa Intan. Pemeriksaannya sempat dihentikan karena korban masih trauma.

5. Lakukan lebih dari lima kali KDRT

Armor mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap sang istri, Intan. Dia juga mengaku bersalah dan tak akan melakukan pembelaan.

"Ya, saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor.

Armor bahkan mengaku lebih dari lima kali melakukan KDRT terhadap Intan. Tindakan itu dilakukan sejak 2020.

Baca juga: Pelaku KDRT Disebut Kerap Beri Baby Trap agar Korban Tak Bisa Lepas, Apa Itu?

6. Armor dijerat hukuman 10 tahun penjara

Polres Bogor menetapkan Armor sebagai tersangka KDRT. Dia dijerat pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Kami juga memasukan Pasal Kekerasan Terhadap Anak, seperti yang kita lihat di video tersebut yaitu Pasal 80 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 dengan ancaman empat tahun delapan bulan ditambah sepertiga, itu hasil koordinasi kami dengan Kementerian PPA," kata Rio.

Armor juga akan dijerat Pasal Penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

7. Armor dipecat HIPMI

Sebagai seorang pengusaha barbershop, Armor terbilang sukses. Dia dikenal sebagai founder sekaligus CEO PT Bisnis Cukur Indonesia.

Dia juga salah satu anggota Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda (BPD Hipmi) Jawa Barat sejak Juni 2024, diberitakan Kompas.com, Rabu.

Akibat kasus ini, HIPMI langsung memecat Armor dari kepengurusan.

8. Keluarga Armor berharap laporan dicabut

Sementara itu, keluarga Armor dikabarkan meminta maaf atas tindakan KDRT tersebut.

Namun, mereka juga berharap Intan mencabut laporannya terhadap Armor dan kasus ini diselesaikan secara damai melalui restorative justice.

(Sumber: Kompas.com/Melvina Tionardus, Afdhalul Ikhsan, Ady Prawira Riandi | Editor: Tri Susanto Setiawan, Teuku Muhammad Valdy Arief, Abdul Haris Maulana, Tri Susanto Setiawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi