KOMPAS.com - Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan.
Namun, peserta tidak bisa langsung mengurus proses klaim JHT begitu resmi keluar dari perusahaan.
Peserta perlu menunggu beberapa waktu untuk bisa mengambil uang yang tersimpan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias Jamsostek.
Lantas, berapa lama JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan setelah resign?
Baca juga: Bekerja Kurang dari 10 Tahun, Bisakah JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicairkan Tanpa Resign?
Waktu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign
JHT adalah program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja saat memasuki masa pensiun.
Namun, saldo JHT dapat dicairkan secara penuh setelah pekerja mengundurkan diri, mengalami pemutusan hubungan kerja, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, pekerja yang resign dapat mencairkan JHT satu bulan setelah kepesertaan dinonaktifkan oleh perusahaan.
"Peserta dapat melakukan klaim satu bulan setelah kepesertaan pekerja tersebut dinonaktifkan oleh perusahaan," ujar Oni, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (16/8/2024).
Hal tersebut juga berlaku bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun habis masa kontrak bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Oni menyampaikan, perusahaan perlu terlebih dahulu menonaktifkan kepesertaan pekerja yang bersangkutan.
Baru setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri, PHK, atau masa kontrak habis, peserta dapat mencairkan saldo JHT.
"Intinya perusahaan harus menonaktifkan dulu," kata Oni.
Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Waktu pencairan saldo JHT di bawah Rp 10 juta ini akan diproses dalam kurun waktu maksimal satu hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Sementara, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta, membutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja sejak berkas lengkap.
Namun, saldo JHT di atas 10 juta tidak dapat diklaim melalui aplikasi JMO, melainkan harus mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau situs Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).
Baca juga: Nomor Kartu Peserta Jamsostek Hilang atau Lupa, Apakah JHT Masih Bisa Dicairkan?
Dokumen syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resmi, peserta yang akan mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign perlu menyiapkan berkas persyaratan mencakup:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Keterangan pengunduran diri atau resign dari pemberi kerja
- Nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian..
Berikut cara klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Online atau JMO untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta:
- Buka aplikasi JMO yang telah terinstal
- Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Klaim JHT"
- Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada bagian persyaratan klaim JHT melalui JMO
- Klik "Selanjutnya"
- Pilih salah satu penyebab klaim, misalnya mengundurkan diri
- Cek data kepesertaan, kemudian pilih "Sudah" jika telah sesuai
- Lakukan pengambilan biometrik sesuai ketentuan yang tercantum dengan klik "Ambil Foto"
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif, kemudian pilih "Selanjutnya"
- Pada halaman Rincian Saldo JHT akan tampak rincian saldo yang hendak dicairkan, kemudian klik "Selanjutnya"
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum tersimpan
- Jika data sudah benar, silakan klik "Konfirmasi"
- Terakhir, BPJS Ketenagakerjaan akan memproses pengajuan klaim JHT.
Baca juga: Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?
Sementara itu, bagi peserta dengan saldo JHT lebih dari Rp 10 juta, berikut cara klaim secara online melalui Lapak Asik:
- Buka portal Lapak Asik di sini
- Isi data diri, mencakup nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran 6 MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik "Simpan"
- Selanjutnya, peserta akan menerima jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- Peserta akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Ketentuan dan waktu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah resign selengkapnya dapat disimak di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.