Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Antrean BPJS Kesehatan secara "Online", Lewat Aplikasi Mobile JKN dan Website

Baca di App
Lihat Foto
Muhammad Idris/Money.kompas.com
Cara daftar antrean BPJS Kesehatan secara online.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan kini dapat melakukan pendaftaran dan pengambilan nomor antrean secara online tanpa perlu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Cara daftar antrean BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Dengan begitu, pasien dapat mendaftar dan mengambil nomor antrean kapan pun dan di mana pun.

Namun, pastikan FKTP yang Anda tuju sudah terdaftar dan terintegrasi dengan Aplikasi Antrean Faskes dan Aplikasi Pcare.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, bagaimana cara daftar antrean BPJS Kesehatan secara online?

Baca juga: Bolehkah Peserta BPJS Kesehatan Minta Pindah Rujukan Rumah Sakit Dekat Rumah?

Cara daftar antrean BPJS Kesehatan secara online

Pendaftaran antrean BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan website rumah sakit. Berikut caranya:

1. Cara daftar antrean BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKN

Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mendaftar antrean BPJS Kesehatan secara online di aplikasi Mobile JKN:

2. Cara daftar antrean BPJS Kesehatan lewat website

Selain mendaftar melalui Mobile JKN, daftar antrean BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan di laman website atau aplikasi yang disediakan oleh masing-masing rumah sakit.

Misalnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moewardi Solo, Jawa Tengah menyediakan layanan pendaftaran online bagi pasiennya melalui laman https://pendaftaran.rsmoewardi.com/.

Baca juga: Apakah Pengobatan Korban Penganiayaan Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya

Cara daftar aplikasi Mobile JKN

Sayangnya, pendaftaran nomor antrean BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN hanya bisa dilakukan ketika peserta BPJS Kesehatan sudah memiliki akun Mobile JKN.

Bagi yang belum memiliki akun, peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan terlebih dahulu sebagai pengguna. Berikut caranya:

Jika pendaftaran akun sudah selesai, Anda bisa melakukan pendaftaran antrean BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 21 Pelayanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Kesehatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi