KOMPAS.com - Peserta BPJS Kesehatan kini dapat melakukan pendaftaran dan pengambilan nomor antrean secara online tanpa perlu mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Cara daftar antrean BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Dengan begitu, pasien dapat mendaftar dan mengambil nomor antrean kapan pun dan di mana pun.
Namun, pastikan FKTP yang Anda tuju sudah terdaftar dan terintegrasi dengan Aplikasi Antrean Faskes dan Aplikasi Pcare.
Lantas, bagaimana cara daftar antrean BPJS Kesehatan secara online?
Baca juga: Bolehkah Peserta BPJS Kesehatan Minta Pindah Rujukan Rumah Sakit Dekat Rumah?
Cara daftar antrean BPJS Kesehatan secara online
Pendaftaran antrean BPJS Kesehatan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan website rumah sakit. Berikut caranya:
1. Cara daftar antrean BPJS Kesehatan lewat aplikasi Mobile JKNDilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mendaftar antrean BPJS Kesehatan secara online di aplikasi Mobile JKN:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS
- Jika sudah punya akun, segera lakukan "Login" dengan memasukkan email dan password. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu
- Apabila sudah masuk ke akun, pilih menu "Pendaftaran pelayanan (antrean). Jika tidak ada, silakan cek pada opsi "Menu lainnya"
- Selanjutnya pilih fasilitas kesehatan yang diinginkan, apakah "Faskes Tingkat Pertama" atau "Faskes Tingkat Lanjutan"
- Pilih peserta yang akan didaftarkan dengan melengkapi nama peserta
- Jangan lupa pilih poli tujuan dan tanggal serta rencana rencana kunjungan
- Apabila ada keluhan, sampaikan dalam kolom keluhan
- Kemudian klik "Simpan"
- Nomor antrean akan ditampilkan sesuai dengan tanggal dan jadwal poli yang sudah dipilih.
Selain mendaftar melalui Mobile JKN, daftar antrean BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan di laman website atau aplikasi yang disediakan oleh masing-masing rumah sakit.
Misalnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Moewardi Solo, Jawa Tengah menyediakan layanan pendaftaran online bagi pasiennya melalui laman https://pendaftaran.rsmoewardi.com/.
Baca juga: Apakah Pengobatan Korban Penganiayaan Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Cara daftar aplikasi Mobile JKN
Sayangnya, pendaftaran nomor antrean BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN hanya bisa dilakukan ketika peserta BPJS Kesehatan sudah memiliki akun Mobile JKN.
Bagi yang belum memiliki akun, peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan terlebih dahulu sebagai pengguna. Berikut caranya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store
- Selanjutnya, buka aplikasi dan klik “Daftar”
- Lengkapi data identitas diri, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan captcha.
- Klik “Verifikasi data”
- Jika sesuai, halaman akan masuk ke form pendaftaran lanjutan
- Masukkan nomor HP aktif, lalu klik “Kirim kode verifikasi”
- Beri centang pada kotak “Saya setuju” di halaman syarat dan ketentuan
- Kemudian, klik “Selanjutnya”
- Kode OTP akan dikirimkan ke nomor HP yang telah didaftarkan
- Masukkan kode OTP tersebut di kolom yang tersedia dan klik “Registrasi” untuk menyelesaikan pendaftaran.
Jika pendaftaran akun sudah selesai, Anda bisa melakukan pendaftaran antrean BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN.