KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat setelah menjalani 8 tahun hukuman pidana penjara.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra mengonfirmasi, Jessica Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Minggu (18/4/2024).
Hal itu berdasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat)," kata Eduar, dilansir dari Antara.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Lantas, apa alasan Jessica Wongso mendapat bebas bersyarat?
Baca juga: Alasan Kemenkumham Melarang Wawancara Jessica Wongso di Film Netflix
Alasan Jessica Wongso bebas bersyarat
Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 menjatuhkan pidana penjara kepada Jessica Wongso selama 20 tahun, karena terbukti melakukan pembunuhan.
Pemberian bebas bersyarat kepada Jessica diberikan bukan tanpa alasan. Eduar mengatakan, selama menjalani pidana penjara, Jessica bersikap baik sehingga mendapat remisi.
Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada terpidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar, dikutip dari Kompas TV, Minggu (18/8/2024).
Baca juga: Sosoknya Ramai Diperbincangkan Lagi, Begini Kondisi Jessica Wongso di Balik Jeruji
Menurutnya, Jessica dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/7/2024) pukul 09.00 WIB.
Mengutip salinan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat
- Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Baca juga: Jessica Wongso Dilarang Wawancara di Film Dokumenter Netflix, Kemenkumham Buka Suara
Jessica Wongso wajib lapor hingga 2032
Meskipun dinyatakan bebas bersyarat, Jessica Wongso wajib lapor dan menjalani bimbingan ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 2032.
“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032,” jelas Eduar, dikutip dari Antara.
Sebagai informasi, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna meninggal dunia usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016.
Sidang perkara kasus Jessica Wongso yang dikenal dengan kasus "kopi sianida" berlangsung mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016.
Majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana, berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.
Terhadap vonis itu, Jessica mengajukan banding hingga kasasi. Namun, pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian pada Juni 2017, permohonan kasasi Jessica juga ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga ia tetap dipidana hukuman penjara 20 tahun.
Jessica Wongso juga mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor register 69 PK/PID/2018.
Namun, lagi-lagi, upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak MA pada 3 Desember 2018. Ia akhirnya mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara.
Baca juga: Profil dan Sepak Terjang Krishna Murti, Polisi di Kasus Kopi Sianida Jessica
Kemenkumham beri remisi ke 176.984 narapidana
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia (RI), Kemenkumham memberi remisi umum dan pengurangan pidana kepada 176.984 narapidana.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pemberian remisi merupakan langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.
Sejak awal memimpin Kemenkumham, ia mengaku berkeyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
“Itu sebabnya dalam perjuangan panjang beberapa waktu yang lalu, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat,” kata dia, dilansir dari Antara.
Pemberian remisi itu diberikan secara simbolis kepada empat perwakilan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang berasal dari Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan Rutan Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Yasonna berharap, ratusan ribu penerima remisi bisa memanfaatkan ‘kemerdekaan’ ini untuk menjadi pribadi yang berkontribusi bagi masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.