KOMPAS.com - Reshuffle kabinet adalah perubahan susunan anggota dalam kabinet pemerintah, yang diputuskan oleh kepala pemerintahan, seperti perdana menteri atau presiden.
Dalam konteks di Indonesia, reshuffle kabinet terjadi ketika Presiden melakukan perombakan atau pergantian para menteri dalam sebuah pemerintahan.
Artinya, Presiden akan mengubah posisi atau mengganti menteri yang dianggap tidak sesuai lagi, dan menempatkan pengganti untuk mengemban tanggung jawabnya.
Kebijakan reshuffle kabinet adalah hak Prerogatif Presiden. Meski demikian, Presiden juga harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi negara dan aspirasi masyarakat.
Tujuan reshuffle kabinet
Dilansir dari Kompas.com (25/10/2023), ada lima tujuan utama dilakukannya reshuffle kabinet, yaitu:
1. Manajemen partai dan kabinetPengangkatan dan pemberhentian menteri bertujuan untuk mengelola partai, dengan memastikan semua faksi di dalamnya terwakili dalam pemerintahan.
2. Manajemen kinerja dan kualitasReshuffle kabinet bisa menjadi kesempatan untuk mempromosikan menteri berkinerja tinggi dengan memindahkan mereka ke posisi tanggung jawab yang lebih cocok.
Di sisi lain, reshuffle juga bertujuan untuk memberhentikan menteri yang diketahui tidak bekerja dengan baik atas tanggung jawab yang diberikan.
Baca juga: Deretan Kursi Menteri Era Jokowi yang Paling Sering Jadi Sasaran Reshuffle
3. Pergeseran kebijakanReshuffle kabinet dilakukan ketika ada pergeseran kebijakan suatu pemerintahan. Dengan mengganti menteri tertentu, perubahan kebijakan dari suatu pemerintahan juga diharapkan dapat tercapai.
4. PenyegaranReshuffle kabinet juga dilakukan sebagai bentuk penyegaran SDM dan memperkenalkan tokoh baru yang dianggap dapat bekerja dengan lebih baik dalam suatu kabinet.
5. Kejadian tak terdugaPresiden dapat melakukan reshuffle kabinet apabila terjadi kejadian yang tidak terduga, seperti mundurnya seorang menteri, meninggalnya menteri, atau kejadian lain yang membuat menteri tersebut tidak dapat melanjutkan tugasnya.
Baca juga: Rabu Pon yang Identik dengan Reshuffle Kabinet Jokowi...
Sejarah singkat reshuffle kabinet Indonesia
Kabinet pertama Indonesia dibentuk pada 2 September 1945, yaitu Kabinet Presidensial yang langsung dipimpin oleh Presiden Soekarno.
Masa kerja Kabinet Presidensial terbilang cukup singkat, karena hanya bertahan hingga 14 November 1945.
Setelah itu, dibentuk A Sjahrir I, II, dan III yang dipimpin oleh Perdana Menteri pertama Indonesia, Sutan Sjahrir.
Terhitung sampai pada masa pemerintahan Presiden Soeharto di era Orde Baru, tidak ada perombakan kabinet.
Baca juga: Menanti Kejutan Jokowi pada Rabu Pon dan Menguatnya Isu Reshuffle
Barulah pada era Reformasi, Presiden Gus Dur merombak tiga kali kabinetnya. Sementara, pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri tidak diberlakukan perombakan kabinet.
Meski demikian, ada tiga menterinya yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pilpres 2004, yaitu Susilo Bambang Yudhoyono (Menko Polhukam), Jusuf Kalla (Menko Kesra), dan Agum Gumelar (Menteri Perhubungan).
Setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terpilih dalam Pilpres 2004, ia merombak Kabinet Indonesia Bersatu sebanyak lima kali.
Kemudian, pada masa pemerintahan Joko Widodo, terjadi beberapa kali perombakan Kabinet Indonesia Maju.
Baca juga: Menteri Baru dan Menteri yang Selamat dari Reshuffle di Periode Kedua Jokowi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.