KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/8/2024), MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD dari partai politik atau gabungan partai politik Pileg sebelumnya.
Putusan terbaru, threshold pencalonan gubernur di wilayah seperti Jakarta yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta orang hanya membutuhkan minimal 7,5 persen suara dari Pileg sebelumnya.
Perubaan ini membuat PDI-P yang memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD Jakarta 2024 berpeluang mengusung bakal calon gubernur tanpa perlu dukungan partai lain.
Lalu, bagaimana peluang PDI-P dan Anies Baswedan yang santer akan dicalonkan maju pada Pilkada Jakarta 2024?
Baca juga: Di Balik Rencana KIM Plus dan Kotak Kosong Pilkada Jakarta untuk Melawan Anies...
Potensi Anies maju Pilkada Jakarta 2024 bersama PDI-P
Pengamat Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, menuturkan, Anies Baswedan punya peluang maju pada Pilkada Jakarta 2024 diusung PDI-P.
"Kalau putusan MK tersebut berlaku saat ini juga, pada Pilkada saat ini, maka kemungkinan besar PDI-P akan mengusung Anies dengan Hendrar Prihadi," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Hendrar Prihadi merupakan kader PDI-P yang kini menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Said Abdullah pernah menyatakan akan menduetkan Anies yang independen dengan Hendrar Prihadi.
Ujang menuturkan, nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga santer disebut akan maju pada Pilkada Jakarta 2024.
Namun, dia menilai PDI-P akan rugi jika mengusung Ahok dan Hendrar Prihadi yang sama-sama merupakan kader PDI-P.
"(Ahok dan Hendrar) dia kader PDI-P dengan PDI-P. (Pencalonannya) tidak menambah suara (dari luar partai). Kalau mengusung Anies dengan Hendrar Prihadi itu cocok akan menambah suara dari kelompok pendukung Anies dan PDI-P," tuturnya.
Baca juga: Profil Suswono, Kader PKS Wakil Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
Peta politik berubah tapi KIM solid
"Kalau putusannya berlaku sekarang, ya peta politiknya akan berubah," tegasnya.
Dia menegaskan, putusan MK membuka ruang Anies maju sebagai calon gubernur Pilkada Jakarta 2024 dari PDI-P berpasangan dengan Hendrar Prihadi.
Terkait efek putusan MK terhadap Koalisi Indonesia Maju (KIM), Ujang meyakini gabungan partai pendukung Prabowo Subianto itu tidak akan goyah.
"Kalau KIM solid. Tinggal bagaimana posisioning partai-partai nonparlemen di luar KIM dan PDI-P apakah mengusung Anies atau siapa," ungkapnya.
Ujang menuturkan, KIM tidak goyah karena memiliki perangkat kekuasaan yang mengikat mereka tetap solid.
KIM sebelumnya beranggotakan Partai Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PSI, PBB, Gelora, Garuda, dan Prima. Menjelang Pilkada Jakarta 2024, PKS, PKB, dan Nasdem bergabung membentuk KIM Plus.
Baca juga: Ketika 12 Partai Bersatu untuk Melawan Calon Independen pada Pilkada Jakarta 2024...
Putusan MK berlaku sekarang
Terpisah, pakar hukum administrasi negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo menuturkan, putusan MK terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah akan berlaku sekarang.
"Betul (perubahan tersebut) langsung berlaku," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa.
Sebelum putusan itu dibuat, eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kehabisan partai politik pendukungnya.
Sebab, 12 partai yang membentuk KIM Plus telah mengusung Ridwan Kamil-Suswono dalam Pilkada mendatang.
PDI-P satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur. Namun, PDI-P dalam aturan threshold sebelumnya belum bisa mengusung calon sendiri karena hanya mendapat 20 persen suara Pileg.
"Ini angin segar yang dapat memberikan opsi-opsi kepada rakyat selaku pemiih di Pilkada," imbuh Richo.
Perubahan ambang batas Pilkada
Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung gubernur jika memenuhi threshold berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen, perseorangan, atau nonpartai sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.