KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.
MK memutuskan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah di wilayah yang memiliki daftar pemilih tetap (DPT) 6-12 juta orang seperti Jakarta hanya butuh minimal 7,5 persen suara dari pemilihan legislatif (Pileg) sebelumnya.
Sebelum putusan baru dibuat, threshold berlaku minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol.
Untuk mengajukan bakal calon gubernur Pilkada Jakarta 2024, partai politik menggunakan presentase hasil perolehan suara Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Lalu, partai politik apa saja yang dapat mengajukan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024?
Baca juga: Ambang Batas Baru Pilkada di 38 Provinsi Menurut Putusan MK
Partai bisa ajukan cagub Pilkada Jakarta 2024
Dikutip dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan terdapat sebanyak 8.252.897 daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta.
Berdasarkan keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, parpol atau gabungan parpol butuh minimal 7,5 persen suara dari Pileg 2024 untuk bisa mengajukan calon kepala daerah di wilayah dengan DPT 6-12 juta orang seperti Jakarta.
Sementara itu, KPU Jakarta mengumumkan hasil perolehan suara dari Pileg DPRD DKI Jakarta dipimpin Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menduduki posisi tertinggi dengan 1.012.028 suara atau 16,68 persen.
Posisi kedua ditempati Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan raihan 850.174 suara atau 14,01 persen.
Berikut hasil rekapitulasi perolehan suara parpol dalam Pileg DPRD DKI Jakarta 2024:
- PKS: 1.012.028 suara atau 16,68 persen
- PDI-P: 850.174 suara atau 14,01 persen
- Partai Gerindra: 728.297 suara atau 12 persen
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem): 545.235 suara atau 8,99 persen
- Partai Golongan Karya (Golkar): 517.819 suara atau 8,53 persen
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.652 suara atau 7,76 persen
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936 suara atau 7,68 persen
- Partai Amanat Nasional (PAN): 455.906 suara atau 7,51 persen
- Partai Demokrat: 444.314 suara atau 7,32 persen
- Partai Perindo: 160.203 suara atau 2,64 persen
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 153.240 suara atau 2,53 persen
- Partai Buruh: 69.969 suara atau 1,15 persen
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora): 62.850 suara atau 1,04 persen
- Partai Ummat: 56.271 suara atau 0,93 persen
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): 26.537 suara atau 0,44 persen
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): 19.204 suara atau 0,32 persen
- Partai Bulan Bintang (PBB):15.750 suara atau 0,26 persen
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda): 12.826 suara atau 0,21 persen
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tersebut, parpol yang memiliki suara minimal 7,5 persen dapat mengajukan sendiri bakal calon gubernur dalam Pilkada Jakarta 2024.
Hal tersebut berarti, terdapat delapan parpol yang bisa maju Pilkada Jakarta 2024 dengan mengajukan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur sendiri.
Parpol tersebut yakni PKS, PDI-P, Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PSI, dan PAN.
Sebaliknya, para parpol yang tidak memenuhi ambang batas suara 7,5 persen masih bisa mengajukan paslon sendiri selama memiliki cukup suara yang dapat memenuhi threshold tersebut.
Ini memberikan peluang bagi Demokrat, Perindo, PPP, Partai Buruh, Gelora, Ummat, Hanura, PKN, PBB, dan Garuda untuk berkoalisi mengajukan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Parpol dengan suara kurang dari 7,5 persen juga dapat berkoalisi dengan parpol yang dapat mengajukan paslon sendiri.
Baca juga: Ambang Batas Pencalonan Diubah, Bagaimana Peluang Anies Diusung PDI-P pada Pilkada DKI?
Perubahan ambang batas Pilkada
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.