Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tuntutan Aksi Demo Partai Buruh "Mengawal Putusan MK" di DPR dan KPU Besok

Baca di App
Lihat Foto
Shela Octavia
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Tuntutan aksi demo Partai Buruh besok.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Massa Partai Buruh bakal mengadakan aksi unjuk rasa atau demo bertajuk "Seruan Aksi Mengawal Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024" selama dua hari.

Aksi demo Partai Buruh rencananya digelar di dua lokasi, yaitu di depan DPR/MPR RI, Senayan, pada Kamis (22/8/2024) dan di depan kantor KPU RI di Menteng pada Jumat (23/8/2024).

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli mengatakan, aksi demo Partai Buruh itu merupakan respons tindakan inkonstitusional DPR yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) hari ini.

Instruksi demo telah disampaikan oleh Executive Committee (Exco) Pusat Partai Buruh melalui Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 kepada 11 inisiator Partai Buruh serta garda rakyat dan pengurus Exco partai di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan buruh disebut akan terlibat unjuk rasa tersebut.

"Sedikitnya 2.000 buruh akan terlibat dalam unjuk rasa ini," kata dia, dilansir dari Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Lantas, apa tuntutan aksi demo Partai Buruh?

Baca juga: Daftar Partai yang Bisa Ajukan Calon Sendiri di Pilkada Jakarta 2024 Menurut Putusan MK

Tuntutan aksi demo Partai Buruh

Ferri menjelaskan, ada dua tuntutan yang bakal disampaikan dalam aksi demo Partai Buruh tersebut.

Dilansir dari akun Instagram @partaiburuh_, Rabu (21/8/2024), berikut tuntutan seruan aksi Mengawal Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024:

Sebagai informasi, sebelumnya Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Oleh MK, putusan tersebut diputuskan untuk dikabulkan sehingga threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pileg sebelumnya.

Dengan begitu, Partai Buruh dapat mencalonkan eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/8/2024), Partai Buruh hanya mengantongi 1,5 persen suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD DKI Jakarta 2024 sehingga harus mencari rekan sekoalisi untuk memenuhi 7,5 persen perolehan suara, sebagai ambang batas pencalonan gubernur-wakil gubernur Jakarta.

Dalam hal ini, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyeret nama PDI-P dan Partai Hanura sebagai calon rekan sekoalisi.

"Peluang Anies Baswedan bisa maju memenuhi syarat sebagai calon gubernur Jakarta dengan cukup diusung oleh PDI-P, Partai Buruh, dan Hanura," kata Said.

Baca juga: Dampak Serius jika Putusan MK soal Pilkada Diabaikan, Pembangkangan Konstitusi dan Melawan Hukum

Latar belakang aksi demo Partai Buruh

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli mengatakan, aksi demo Partai Buruh merupakan respons atas tindakan inkonstitusional DPR yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini, Rabu (21/8/2024).

Diberitakan sebelumnya, rapat tersebut membahas revisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

Dalam rapat itu, Baleg berupaya mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan tersebut menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baca juga: Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Jadwal aksi demo Partai Buruh

Dikutip dari akun Instagram resmi @partaiburuh_, Rabu (21/8/2024), berikut jadwal aksi demo Partai Buruh "Seruan Aksi Mengawal Putusan MK No. 60/PUU-XXI/2024":

1. Aksi demo di DPR RI
  • Hari/Tanggal: Kamis, 22 Agustus 2024
  • Pukul: 09.00 WIB - selesai
  • Titik aksi demo: di depan kantor DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, DKI Jakarta
2. Aksi demo di KPU
  • Hari/Tanggal: Jumat, 23 Agustus 2024
  • Pukul: 09.00 WIB - selesai
  • Titik aksi demo: di depan kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol No. 79, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Demikian, informasi terkait tuntutan dan jadwal Seruan Aksi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi