KOMPAS.com - Sejumlah elemen masyarakat dijadwalkan akan menggelar aksi demo di sejumlah daerah hari ini, Kamis (22/8/2024).
Aksi demo ini merespons sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang merevisi Undang-Undang Pilkada dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan kepala daerah.
Padahal, putusan MK adalah final dan mengikat, serta tidak bisa dianulir dengan revisi Undang-Undang sebelumnya.
Unggahan Garuda berwarna biru bertuliskan "Peringatan Darurat" pun bermunculan, dengan #KawalPutusanMK menggema di media sosial.
Bagi Anda yang berencana untuk ikut aksi demo, ada beberapa hal yang perlu dipahami, termasuk hal yang perlu dilakukan saat ditangkap polisi.
Baca juga: Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal Putusan MK?
Ini yang perlu dilakukan jika ditangkap polisi saat demo
Dikutip dari akun X Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, berikut sejumlah hal yang perlu dilakukan jika ditangkap polisi saat demo:
1. Perhatikan prosedur penangkapanSaat ditangkap oleh polisi, perhatikan prosedur penangkapannya.
Sebab, polisi harus menunjukkan surat tugas penangkapan ketika akan melakukannya.
Apabila polisi berdalih “tertangkap tangan”, harus ada barang bukti yang ditunjukkan oleh mereka. Polisi juga harus bisa menjelaskan alasan penangkapan tersebut.
Baca juga: Tuntutan Aksi Demo Partai Buruh Mengawal Putusan MK di DPR dan KPU Besok
Perlu diketahui, polisi tidak berhak sekadar melakukan “pengamanan”, karena istilah tersebut tak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Korban penangkapan bisa melempar pertanyaan kepada polisi, seperti “Apa dasar hukum saya ditangkap?”, “Mana surat tugas Bapak?”, dan “Saya harus bicara dulu dengan kuasa hukum saya”.
Sejauh ini, sudah banyak LBH di berbagai wilayah yang memberikan bantuan hukum gratis dalam pendampingan pemeriksaan.
2. Tolak pemeriksaan tidak jelasPeserta aksi demo juga berhak untuk menolak pemeriksaan yang sekiranya tidak jelas atau ganjil.
Misalnya, peserta aksi kerap dipaksa untuk melakukan tes urine ketika ditangkap oleh polisi saat itu juga.
Mereka baru bisa meminta tes urine setelah mereka menunjukkan barang bukti narkotika dan/atau pemeriksaannya sudah masuk tahap penyidikan.
Baca juga: Mau Ikut Aksi #KawalPutusanMK? Ini yang Perlu Dibawa dan Diperhatikan
Setiap orang yang tertangkap oleh kepolisian, berhak untuk didampingi oleh kuasa hukum untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Dengan begitu, korban penangkapan bisa meminta waktu untuk berkomunikasi dengan kuasa hukum.
Oleh karena itu, sebaiknya jangan memberikan keterangan apa pun sebelum sebelum adanya kuasa hukum.
Biasanya, kuasa hukum yang akan memberikan keterangan atau penjelasan kepada pihak kepolisian.
Meski statusnya hanya “saksi”, setiap orang berhak untuk didampingi kuasa hukum tanpa kompromi.
Baca juga: Dampak Serius jika Putusan MK soal Pilkada Diabaikan, Pembangkangan Konstitusi dan Melawan Hukum
4. Jangan tanda tangani surat apapun kecuali ada kuasa hukumSetiap peserta aksi demo yang ditangkap polisi, sebaiknya jangan menandatangani surat apa pun kecuali didampingi kuasa hukum.
Setiap orang berhak untuk melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berhak menolak jika isinya tidak sesuai. Kemudian, tanyakan secara detail surat-surat lainnya yang diminta untuk ditandatangani.
Bila tidak berkenan, korban penangkapan berhak menolaknya, karena proses pemeriksaan tersebut tidak sah sama sekali.
Jangan mudah percaya jika diiming-imingi atau diberi jaminan “bakal segera dilepas” setelah menandatangani sejumlah berkas.
Baca juga: Alasan DPR Tolak Putusan MK soal Syarat Usia Maju Pilkada
5. Minta surat penyitaan dan penggeledahanApabila barang atau badan peserta aksi demo yang ditangkap kemudian digeledah dan disita, polisi harus mempunyai surat dalam melakukan hal itu.
Surat tersebut minimal adanya pemberitahuan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Jika tidak ada, penyitaan atau penggeledahan tersebut ilegal.
6. Ketahui hak lainHak lain yang perlu diketahui bahwa korban penangkapan berhak diperiksa dalam kondisi baik.
Contohnya, korban penangkapan tidak boleh dipaksa untuk membuat BAP dini hari saat waktu istirahat.
Dengan begitu, korban penangkapan berhak meminta diperiksa pada jam wajar seperti siang hari.
Selain itu, penyiksaaan atau intimidasi dalam bentuk apa pun juga tidak diperbolehkan dalam proses hukum.
Baca juga: Ramai soal Kawal Putusan MK, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami terkait Pilkada
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.