KOMPAS.com - Sejumlah keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat pembahasan RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) disebut berlawanan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baleg DPR memutuskan untuk menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
MK pada Selasa (20/8/2024) telah memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.
MK juga menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.
Baca juga: Media Asing Ramai-ramai Soroti Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah yang Terancam Dianulir DPR
Berikut adalah 3 perbedaan putusan antara MK dan DPR soal RUU Pilkada:
1. Ambang batas pencalonan
Ambang batas pencalonan (threshold) menurut UU No. 10/2016 tentang Pilkada adalah 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
Putusan MK (20 Agustus 2024) mengubah ambang batas pencalonan didasarkan pada jumlah penduduk.
Artinya pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.
Sementara keputusan Baleg DPR (20 Agustus 2024) mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. Pelonggaran hanya berlaku untuk partai politik yang tak punya kursi di DPRD
Baca juga: Apa Putusan MK yang Ditabrak DPR saat Merevisi UU Pilkada?
2. Batas usia minimum calon Gubernur
Menurut UU No. 10/2016 tentang Pilkada, batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun.
Menurut putusan MK, batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun, namun itu saat ditetapkan oleh KPU sebagai calon, bukan saat dilantik.
Sementara keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun, saat dilantik.
Baca juga: Alur Konflik antara MK dan DPR, Berikut Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui
3. Batas usia minimum calon Bupati/Wali Kota
Menurut UU No. 10/2016 tentang Pilkada, batas usia paling rendah calon Bupati/Wali Kota adalah 25 tahun.
Menurut putusan MK, batas usia minimum calon Bupati/Wali Kota 25 tahun saat ditetapkan oleh KPU sebagai calon, bukan saat pelantikan calon terpilih.
Sementara keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon Bupati/Wali Kota adalah 25 tahun, saat dilantik.
Baca juga: Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal Putusan MK?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.