Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profil Habiburokhman, Kader Gerindra yang Sebut Revisi UU Pilkada Angin Segar Demokrasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, disorot publik buntut pernyataannya dalam rapat kerja DPR dengan pemerintah terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (21/8/2024), ia menyebut, proses penyusunan dan pengesahan revisi UU Pilkada sebagai angin segar bagi demokrasi dari DPR.

Padahal, pembahasan revisi UU tersebut dikecam rakyat karena DPR memilih mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia dan menetapkan ambang batas partai pencalonan kepala daerah berlaku bagi partai non-parlemen.

“Keputusan kita hari ini adalah keputusan yang amat bersejarah di mana DPR kembali menegakkan marwahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat,” katanya, dikutip dari siaran rapat di kanal YouTube Baleg DPR.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Kita menyelamatkan hak konstitusional rakyat yang dibebankan di pundak kita untuk menyusun undang-undang,” tambah Habiburokhman.

Lantas, siapa sosok Habiburokhman? Berikut profil dan sepak terjang Habiburokhman.

Baca juga: Dukung Mahasiswa Ikut Demo Kawal Putusan MK, Fisipol UGM Liburkan Kuliah

Profil Habiburokhman

Habiburokhman adalah anggota DPR Fraksi Gerindra dari daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta 1 yang lahir di Metro, Lampung pada 17 September 1974.

Merujuk laman resmi DPR, Habiburokhman pernah menempuh pendidikan di SDN Yosodadi Lampung Tengah, SMPN 2 Metro, dan SMA Surya Darma II Bandar Lampung.

Setelah lulus dari bangku SMA, Habiburokhman melanjutkan studinya ke program studi (prodi) S-1 dan S-2 Hukum Universitas Lampung.

Habiburokhman kemudian menempuh studi S-3 di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Ia lulus dengan gelar doktor dari UNS pada Selasa (5/4/2022) setelah mendapat predikat cumlaude ketika menjalani ujian terbuka promosi doktor.

Judul disertasi Habiburokhman adalah “Membangun Model Penegakan Hukum Ujaran Kebencian (Hate Speech) melalui Modernisasi Pertanggungjawaban Pidana dengan Keadilan Restoratif.”

Baca juga: Apa Maksud Peringatan Darurat Garuda Biru dan Kaitannya dengan Kawal Putusan MK?

Sepak terjang karier Habiburokhman

Merujuk laman Gerindra, Habiburokhman disebut sebagai pentolan aktivis yang getol memimpin demo untuk meminta Presiden Soeharto mundur pada tahun 90-an.

Gerindra juga mengatakan, Habiburokhman sempat ditangkap dan ditahan aparat karena aksinya tersebut.

Saat ini, Habiburokhman tidak hanya aktif sebagai politikus, tapi juga sebagai advokat pembela publik.

Habiburokhman mendirikan Serikat Pengacara Rakyat (SPR) yang rajin mengajukan gugatan class action untuk membela hak-hak rakyat.

Selain itu, ia juga mendirikan kantor hukum bisnis Habiburokhman & Co yang beralamat di Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Alasan DPR Tolak Putusan MK soal Syarat Usia Maju Pilkada

Habiburokhman secara resmi menjadi kader Gerindra pada 2010 dan menduduki posisi sebagai Ketua Bidang Advokasi sekaligus Anggota Dewan Pembina di partai ini.

Ia juga pernah ditunjuk untuk memimpin Tim Advokasi Jakarta Baru yang membela kepentingan hukum Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang maju Pilkada DKI Jakarta 2012.

Dua tahun setelahnya, Habiburokhman dipercaya menjadi Direktur Advokasi Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Ia terus membela Prabowo hingga Pilpres 2019 ketika Ketua Umum Gerindra ini berpasangan dengan Sandiaga Uno melawan Jokowi-Ma’ruf Amin.

Pada tahun yang sama, Habiburokhman dinyatakan terpilih sebagai anggota DPR dari dapil DKI Jakarta 1.

Itulah jawaban atas pertanyaan siapa Habiburokhman yang tengah disorot buntut pernyataannya di rapat pembahasan revisi UU Pilkada.

Baca juga: Ramai soal Kawal Putusan MK, Ini 3 Hal yang Harus Dipahami terkait Pilkada

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi