KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan batas usia calon kepala daerah Pilkada.
Putusan itu diambil panitia kerja (panja) Baleg DPR dalam rapat pengambilan keputusan revisi Undang-undang Pilkada (RUU Pilkada), Rabu (21/8/2024) sore
Baleg DPR memutuskan menolak menjalankan putusan MK soal usia minimum calon kepala daerah dihitung setelah diputuskan menjadi peserta Pilkada.
Sebaliknya, Baleg DPR merujuk putusan Mahkaman Agung (MA) yang mengatur batas usia calon kepala dan wakil kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Padahal, putusan MK punya posisi lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945. Sementara putusan MA hanya menguji peraturan KPU (PKPU) terhadap UU Pilkada.
Lalu, siapa itu Baleg DPR dan orang-orang di baliknya?
Baca juga: Alasan DPR Tolak Putusan MK soal Syarat Usia Maju Pilkada
Mengenal Baleg DPR RI
Dikutip dari laman resmi DPR, Badan Legislasi adalah badan DPR yang bertugas menyusun rancangan undang-undang. Baleg merupakan alat kelengkapan DPR bersifat tetap.
Jumlah anggota Baleg DPR paling banyak terdiri dari dua kali jumlah anggota komisi DPR. Saat ini, terdapat 80 anggota Baleg yang mewakili sembilan fraksi DPR periode 2019-2024.
Baleg DPR memiliki fungsi salah satunya untuk menyusun rancangan undang-undang (RUU). Panitia Kerja (Panja) adalah pihak yang mendapat tugas membentuk RUU tertentu.
Tugas Baleg DPR RI
Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018, Baleg DPR memiliki berbagai tugas sebagai berikut:
- Menyusun rancangan program legislasi nasional memuat RUU beserta alasannya untuk lima tahun dan prioritas tahunan di DPR
- Mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional dan prioritas tahunan antara DPR, pemerintah, dan DPD
- Mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan RUU yang diajukan anggota DPR, komisi, dan gabungan komisi
- Menyiapkan dan menyusun RUU usul Baleg dan/atau anggotanya berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU yang diajukan sebelum RUU tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR
- Memberikan pertimbangan terhadap RUU yang diajukan di luar prioritas RUU atau di luar RUU yang terdaftar dalam program legislasi nasional perubahan
- Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan RUU yang secara khusus ditugaskan oleh badan musyawarah
- Melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang
- Menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan RUU melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus
- Melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/atau Prolegnas perubahan
- Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada pimpinan DPR
- Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk digunakan Baleg pada masa keanggotaan berikutnya.
Wewenang Baleg DPR RI
Untuk dapat menjaankan tugasnya menyusun RUU, Baleg memiliki wewenang sebagai berikut:
- Melakukan kunjungan kerja pada masa rese atau pada masa sidang dengan persetujuan Pimpinan DPR;
- Mengadakan rapat koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus yang mendapat penugasan membahas rancangan undang-undang, yang hasil rapatnya diinventarisasi dan dijadikan bahan evaluasi pelaksanaan prolegnas;
- Melakukan inventarisasi dan evaluasi dengan mempertimbangkan pelaksanaan:
- Prolegnas satu masa keanggotaan;
- RUU Prioritas Tahunan;
- Penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang dalam satu masa keanggotaan;
- Jumlah rancangan undang-undang yang belum dapat diselesaikan; serta
- Masalah hukum dan perundang-undangan.
Baca juga: Alur Konflik antara MK dan DPR, Berikut Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui
Ketua dan anggota Baleg DPR RI
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus politisi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas mendapat mandat sebagai ketua Baleg DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Namun, diberitakan Kompas.com, Senin (19/8/2024), Supratman digantikan Wihadi Wiyanto yang sama-sama berasal dari Gerindra.
Keputusan pergantian tersebut dilakukan sejak 1 Agustus 2024. Namun, surat pergantiannya baru diterima Supratman saat memimpin rapat pembahasan RUU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 6 Agustus 2024.
Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pergantian Ketua Baleg DPR dari Supratman Andi Agtas ke Wihadi Wiyanto hanya dalam rangka penyegaran.
Terdapat empat wakil ketua Baleg DPR dari berbagai fraksi. Mereka adalah Ichsan Soelistio dari PDI-P. Willy Aditya dari Nasdem, Abdul Wahid dari PKB, dan Achmad Baidowi dari PPP.
Anggota Baleg DPR RI periode 2019-2024 sebanyak 80 orang yang mewakili fraksi-fraksi DPR dengan komposisi sebagai berikut:
- Fraksi PDI-P: 18 orang
- Fraksi Partai Golkar: 12 orang
- Fraksi Gerindra: 11 orang
- Fraksi Nasdem : 8 orang
- Fraksi PKB: 8 orang
- Fraksi Partai Demokrat: 7 orang
- Fraksi PKS: 7 orang
- Fraksi PAN: 6 orang
- Fraksi PPP: 3 orang
Adapun daftar lengkap anggota Baleg DPR RI dapat dicek di sini.
Baca juga: Dampak Serius jika Putusan MK soal Pilkada Diabaikan, Pembangkangan Konstitusi dan Melawan Hukum
Kerja Baleg DPR membuat UU
Suatu RUU akan dibahas dan disahkan Baleg DPR bersama pemerintah dalam sebuah rapat Panja, dikutip dari laman DPR.
Kemudian, dilanjutkan Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atau Pembicaraan Tingkat I atas hasil putusan tersebut. Dalam rapat ini, semua fraksi DPR akan dimintai pandangan terkait putusan RUU.
Setelah menerima pandangan fraksi, pimpinan sidang Baleg akan menyampaikan pernyataan kesimpulan persetujuan atau penolakan RUU.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan draf RUU oleh anggota yang mewakili fraksi DPR, pemerintah, dan DPD.
Draf RUU yang disetujui dan ditandatangani kemudian akan disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang Paripurna DPR.
Rapat Paripurna DPR adalah rapat anggota yang dipimpin pimpinan DPR serta forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI.
Dalam pelaksanaannya, Rapat Paripurna dipimpin pimpinan DPR dan wajib dihadiri paling sedikit tiga orang pimpinan DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.