Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Baleg DPR RI: Anggota, Tugas, dan Wewenangnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Suasana rapat kerja (raker) Baleg DPR dan Pemerintah membahas RUU Pilkada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan batas usia calon kepala daerah Pilkada.

Putusan itu diambil panitia kerja (panja) Baleg DPR dalam rapat pengambilan keputusan revisi Undang-undang Pilkada (RUU Pilkada), Rabu (21/8/2024) sore

Baleg DPR memutuskan menolak menjalankan putusan MK soal usia minimum calon kepala daerah dihitung setelah diputuskan menjadi peserta Pilkada.

Sebaliknya, Baleg DPR merujuk putusan Mahkaman Agung (MA) yang mengatur batas usia calon kepala dan wakil kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Padahal, putusan MK punya posisi lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945. Sementara putusan MA hanya menguji peraturan KPU (PKPU) terhadap UU Pilkada.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, siapa itu Baleg DPR dan orang-orang di baliknya?

Baca juga: Alasan DPR Tolak Putusan MK soal Syarat Usia Maju Pilkada


Mengenal Baleg DPR RI

Dikutip dari laman resmi DPR, Badan Legislasi adalah badan DPR yang bertugas menyusun rancangan undang-undang. Baleg merupakan alat kelengkapan DPR bersifat tetap.

Jumlah anggota Baleg DPR paling banyak terdiri dari dua kali jumlah anggota komisi DPR. Saat ini, terdapat 80 anggota Baleg yang mewakili sembilan fraksi DPR periode 2019-2024.

Baleg DPR memiliki fungsi salah satunya untuk menyusun rancangan undang-undang (RUU). Panitia Kerja (Panja) adalah pihak yang mendapat tugas membentuk RUU tertentu.

Tugas Baleg DPR RI

Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018, Baleg DPR memiliki berbagai tugas sebagai berikut:

Wewenang Baleg DPR RI

Untuk dapat menjaankan tugasnya menyusun RUU, Baleg memiliki wewenang sebagai berikut:

Baca juga: Alur Konflik antara MK dan DPR, Berikut Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui

Ketua dan anggota Baleg DPR RI

Pimpinan Baleg DPR terdiri atas satu orang ketua dan paling banyak empat orang wakil ketua yang dipilih anggota Baleg berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah mufakat.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus politisi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas mendapat mandat sebagai ketua Baleg DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Namun, diberitakan Kompas.com, Senin (19/8/2024), Supratman digantikan Wihadi Wiyanto yang sama-sama berasal dari Gerindra.

Keputusan pergantian tersebut dilakukan sejak 1 Agustus 2024. Namun, surat pergantiannya baru diterima Supratman saat memimpin rapat pembahasan RUU di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada 6 Agustus 2024.

Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pergantian Ketua Baleg DPR dari Supratman Andi Agtas ke Wihadi Wiyanto hanya dalam rangka penyegaran.

Terdapat empat wakil ketua Baleg DPR dari berbagai fraksi. Mereka adalah Ichsan Soelistio dari PDI-P. Willy Aditya dari Nasdem, Abdul Wahid dari PKB,  dan Achmad Baidowi dari PPP.

Anggota Baleg DPR RI periode 2019-2024 sebanyak 80 orang yang mewakili fraksi-fraksi DPR dengan komposisi sebagai berikut:

  • Fraksi PDI-P: 18 orang
  • Fraksi Partai Golkar: 12 orang
  • Fraksi Gerindra: 11 orang
  • Fraksi Nasdem : 8 orang
  • Fraksi PKB: 8 orang
  • Fraksi Partai Demokrat: 7 orang
  • Fraksi PKS: 7 orang
  • Fraksi PAN: 6 orang
  • Fraksi PPP: 3 orang

Adapun daftar lengkap anggota Baleg DPR RI dapat dicek di sini.

Baca juga: Dampak Serius jika Putusan MK soal Pilkada Diabaikan, Pembangkangan Konstitusi dan Melawan Hukum

Kerja Baleg DPR membuat UU

Suatu RUU akan dibahas dan disahkan Baleg DPR bersama pemerintah dalam sebuah rapat Panja, dikutip dari laman DPR.

Kemudian, dilanjutkan Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atau Pembicaraan Tingkat I atas hasil putusan tersebut. Dalam rapat ini, semua fraksi DPR akan dimintai pandangan terkait putusan RUU.

Setelah menerima pandangan fraksi, pimpinan sidang Baleg akan menyampaikan pernyataan kesimpulan persetujuan atau penolakan RUU.

Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan draf RUU oleh anggota yang mewakili fraksi DPR, pemerintah, dan DPD.

Draf RUU yang disetujui dan ditandatangani kemudian akan disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang Paripurna DPR.

Rapat Paripurna DPR adalah rapat anggota yang dipimpin pimpinan DPR serta forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI.

Dalam pelaksanaannya, Rapat Paripurna dipimpin pimpinan DPR dan wajib dihadiri paling sedikit tiga orang pimpinan DPR.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi