Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada Terkena Doxing, Begini Cara Mencegahnya

Baca di App
Lihat Foto
Mika Baumeister
Ilustrasi peretasan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Di era teknologi yang semakin canggih, kejahatan bisa terjadi tidak hanya secara langsung, tetapi juga melalui online di dunia maya.

Salah satu bentuknya adalah doxing yang belakangan ini cukup ramai diperbincangkan di media sosial. Tindakan doxing biasanya dilakukan dengan maksud tertentu dan bisa menyerang siapa saja secara acak.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menghindari doxing. Namun sebelum itu, sebaiknya ketahui dulu apa pengertian doxing.

Baca juga: Instagram Paling Rawan Cyber Bullying, Twitter Paling Aman, Mengapa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa itu doxing?

Pendiri Drone Empirit sekaligus pengamat media sosial Ismail Fahmi menerangan bahwa istilah doxing merupakan singkatan dari dropping document.

Artinya, tindakan mengumpulkan informasi untuk kemudian dibocorkan dengan maksud negatif, misalnya untuk mengintimidasi dan menyerang seseorang.

"Apa yang biasa dibongkar? alamat rumah, almamater di mana, data-data pribadi yang sebarkan tanpa sepengatahuan dan izin," ungkap Ismail, kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2024).

Ia menerangkan, doxing bisa dilakukan oleh siapa saja karena saat ini mengakses data seseorang sangatlah mudah. Pelaku doxing bisa mendapat informasi secara online dan terbuka yang mungkin tidak sengaja dibagikan oleh seseorang di media sosial atau laman tertentu.

Doxing, lanjut Ismail adalah perilaku kejahatan, karena melanggar hukum perlindungan data pribadi seseorang.

Dikutip dari Kompas.com (7/2/2024), pelaku doxing bisa dikenakan pasal perundang-undangan, antara lain UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), seperti Pasal 32 ayat (2) jo, Pasal 48 ayat (2), Pasal 32 ayat (3) jo, dan Pasal 48 ayat (3).

Contoh hukum doxing lainnya juga tercantum dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, utamanya Pasal 67 dan 68.

Dalam Pasal 67 ayat (2) disebutkan, setiap orang dengan sengaja melawan hukum mengungkapkan data pribadi bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp 4 miliar.

Baca juga: Cara Kembalikan Akun Instagram yang Diretas dan Tidak Bisa Ganti Sandi

Cara mencegah doxing

Pengamat keamanan siber dari Vaksin.com, Alfons Tanujaya membagikan beberapa tips agar terhindar dari doxing.

Pertama, berhati-hati membagikan salinan maupun foto KTP untuk keperluan apapun agar tidak disalahgunakan. Selain itu, bisa juga dengan mengamankan aset digital dengan benar.

"Kalau yang bisa dilakukan ya seperti berhati-hati dalam menjaga data penting kita, amankan aset dengan pengamanan seperti password yang kuat dan autentikasi dua faktor (2FA)," jelas Alfons, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Metode 2FA adalah metode yang mengharuskan pengguna melewati dua langkah lapisan keamanan agar dapat mengakses akun media sosial atau data miliknya.

Divisi Humas Polri melalui Instagramnya, juga pernah memberitahu sejumlah cara mencegah doxing. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

  • Privasi akun media sosial
  • Hapus akun media sosial yang tidak digunakan
  • Updatet perangkat secara berkala
  • Membuat akun e-mail terpisah
  • Hapus dokumen pribadi di media sosial
  • Evaluasi dan maksimalkan privasi.

Apabila terlanjur menjadi korban doxing, Alfons mengatakan untuk segera menyimpan buktinya dengan tangkapan layar.

Jika informasi yang dibocorkan bisa membahayakan diri, teman atau keluarga dekat, segera beritahukan kepada orang terkait agar bisa diambil tindakan pencegahan.

(Sumber: Kompas.com/Vanya Karunia Mulia Putri)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi