Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sertifikat Tanah Bermasalah Dapat Dibatalkan, Ini Prosedur dan Syaratnya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/MuhsinRina
Ilustrasi sertifikat tanah di Indonesia. Prosedur dan syarat pembatalan sertifikat tanah.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Sertifikat tanah dapat dibatalkan karena alasan tertentu, termasuk kesalahan administrasi atau adanya temuan sertifikat ganda.

Sertifikat tanah atau sertifikat hak atas tanah adalah tanda bukti kepemilikan seseorang atas suatu lahan.

Dokumen yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini wajib dikantongi oleh pemilik lahan agar hak kepemilikannya sah di mata hukum.

Namun, sertifikat tanah bisa digugat atau bahkan dibatalkan melalui pengadilan dan Kantor Pertanahan dengan sejumlah alasan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian 2024


Alasan pembatalan sertifikat tanah

Pembatalan sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN (Permen) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 14, pembatalan sertifikat tanah adalah pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah.

Pembatalan sertifikat tanah dilakukan karena mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dilansir dari laman Halo Jaksa Pengacara Negara (JPN), alasan menggugat atau membatalkan sertifikat tanah merujuk pada Pasal 106 ayat (1) juncto Pasal 107 Permen Nomor 9 Tahun 1999.

Permohonan pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan jika diduga adanya cacat hukum administratif dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Contoh cacat hukum administratif yang dimaksud, mencakup:

Baca juga: Syarat, Cara, dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah 2024

Prosedur dan syarat pembatalan sertifikat tanah

Pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain itu, pembatalan juga dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Menteri ATR/Kepala BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi lokasi tanah.

Berikut perincian tata cara dan syarat mengajukan pembatalan sertifikat tanah:

1. Gugatan ke PTUN

Sertifikat tanah atau sertifikat hak atas tanah adalah salah satu bentuk keputusan tata usaha negara alias KTUN.

Pasal 1 angka 7 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan, KTUN adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai salah satu bentuk KTUN, sertifikat hak atas tanah diterbitkan oleh instansi pemerintah, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional.

Namun, pastikan untuk mengajukan gugatan ke PTUN paling lambat terhitung 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya sertifikat tanah.

Jika masa waktu yang diberikan melewati 90 hari, maka gugatan yang diajukan harus melalui Pengadilan Negeri (PN).

2. Pembatalan sertifikat tanah melalui Kantor Pertanahan

Permohonan pembatalan sertifikat tanah juga dapat diajukan kepada Kantor Pertanahan yang menjadi lokasi tanah sengketa berada.

Menurut Pasal 29 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, ada dua alasan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat melalui jalur ini, yaitu:

  • Cacat administrasi dan/atau cacat yuridis
  • Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut dokumen persyaratan yang harus dilampirkan ketika mengajukan pembatalan sertifikat tanah:

  • Surat permohonan tanpa kuasa apabila tidak dikuasakan atau surat permohonan dengan kuasa apabila dikuasakan
  • Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan atau lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon (bagi badan hukum)
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (bagi badan hukum)
  • Sertifikat asli
  • Surat keputusan pengadilan.

Sebagai catatan, permohonan pembatalan atau gugatan ke pengadilan hanya dapat diajukan maksimal lima tahun sejak terbitnya sertifikat tanah.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Kendati demikian, masa kedaluwarsa tidak berlaku mutlak selama dapat dibuktikan bahwa perolehan tanah dilakukan tidak dengan iktikad baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi