KOMPAS.com - Banyak rumah tangga kini beralih menggunakan token listrik atau prabayar.
Pasalnya, dengan token listrik, konsumen dapat mengontrol pengeluaran listrik, mengurangi pemborosan energi, dan berkontribusi pada upaya pelestarian lingkungan.
Dalam satu kali pembelian, pelanggan biasanya akan mendapatkan nominal tertentu, seperti Rp 20.000, Rp 50.000, hingga Rp 100.000.
Selain itu, jumlah kilowatt hour (kWh) yang didapatkan juga disesuaikan dengan daya listrik masing-masing.
Lantas, apabila pengguna listrik 1.300 VA dan mengisi token sebesar Rp 100.000, berapa kWh yang didapatkan?
Baca juga: Beli Token Listrik Rp 100.000 Dapat Berapa kWh? Ini Nominalnya
Token Listrik Rp 100.000 Berapa KwH untuk Daya 1300
Dikutip dari laman resmi PLN, pengisian setiap token listrik akan dikonversikan ke dalam kWh. Pengisian token juga disesuaikan dengan tarif listrik yang berlaku pada periode tersebut.
Saat mengisi token, pelanggan akan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang berbeda-beda pada tiap daerahnya.
Untuk menghitungnya, pelanggan dapat mengurangi harga token listrik yang dibeli dengan pajak yang dikenakan.
Nominal tersebut kemudian dibagi dengan tarif dasar listrik untuk mendapatkan jumlah kWh yang didapatkan.
Dalam simulasi berikut, penghitungan yang digunakan adalah PPJ di wilayah DKI Jakarta dengan PPJ sebesar 2,4 persen untuk daya 900 hingga 2.200 Volt Ampere (VA).
Berikut simulasinya:
(Harga token - PPJ daerah) / tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan
(Rp 100.000 - Rp 2.400) / Rp 1.444,70 = 67,55 kWh.
Jadi, pelanggan yang membeli token Rp 100.000 dengan listrik golongan 1.300 VA di Jakarta, akan mendapatkan daya sebesar 67,55 kWh.
Baca juga: Isi Token Listrik Rp 20.000 Dapat Berapa kWh? Ini Nominal dan Cara Menghitungnya
Tarif listrik per Agustus 2024
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik yang berlaku per 1 Agustus 2024.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (23/7/2024), berikut rincian tarif listrik:
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif listrik tersebut juga dapat dijadikan acuan untuk menghitung besaran daya listrik yang didapatkan saat mengisi token.
Namun, pelanggan harus menyesuaikan dengan PPJ tiap daerah karena agar mendapatkan hasil penghitungan yang lebih akurat.
Catatan Redaksi: Artikel ini telah mengalami perbaikan terkait perhitungan jumlah kWh yang didapat.
Baca juga: 4 Penyebab Token Listrik Bunyi, Bukan Hanya Saldo Hampir Habis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.