KOMPAS.com - Apron bandara adalah tempat khusus yang berfungsi untuk memarkirkan pesawat, mengangkut barang, dan menaikkan penumpang.
Tempat ini menjadi salah satu bagian penting operasional penerbangan, sehingga tidak sembarangan kendaraan bisa memasuki area ini.
Namun, media sosial belakangan diramaikan dengan video yang menampilkan sebuah mobil yang memasuki apron bandara dan mengangkut beberapa orang, sesaat setelah turun dari pesawat.
"Bolehkah mobil jemput penumpang di apron bandara?" tulis @W******, Sabtu (25/8/2024).
Lantas, bolehkah mobil menjemput penumpang di apron bandara?
Baca juga: Daftar Kasus Bea Cukai yang Jadi Sorotan Publik, Terbaru Mobil Masuk Apron Bandara
Aturan kendaraan masuk ke apron bandara
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Taufan Yudhistira mengatakan, hanya sedikit kendaraan yang diperkenankan masuk ke apron bandara.
Menurutnya, kendaraan pribadi seperti mobil, dipastikan tidak boleh memasuk area apron bandara.
"Kendaraan pribadi tidak diperkenankan," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/8/2024).
Taufan menuturkan, kendaraan pribadi yang ingin menjemput penumpang pesawat dapat menunggu di area parkir bandara yang sudah disediakan.
Sementara, beberapa kendaraan yang diizinkan memasuki apron bandara adalah kendaraan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tertentu.
"Kendaraan yang diizinkan masuk yang memang mempunyai tupoksi di bandara dan berkaitan dengan operasional bandara serta spesifik di sisi udara," terang dia.
Baca juga: Kisah Tabrakan Pesawat KLM 4805 dan Pan Am 1736 di Bandara Spanyol, 583 Orang Tewas
Kendaraan dengan tugas pokok dan fungsi tertentu, misalnya mobil ambulans, bus apron, mobil penganan, dan lain-lain.
Senada, Manager Humas PT Angkasa Pura 1 di Bandara Sam Ratulangi Yanti Ignesia Riestiyanti Pramono menyampaikan, kendaraan mobil pribadi tidak bisa memasuki area apron bandara.
"Tidak bisa seharusnya. Harus melewati screening otoritas bandara," kata dia, saat dihubungi terpisah, Senin.
Yanti mengatakan, tidak setiap kendaraan boleh menjemput penumpang pesawat di apron bandara.
Menurutnya, kendaraan yang memasuki area apron bandara harus memiliki izin dari otoritas bandara terkait.
"Menyurat saja ke otoritas bandara, seperti keperluan masuk apronnya apa. Misalnya, penjemputan atau yang bersifat kenegaraan dan lain-lain," kata dia.
Baca juga: Viral, Foto Alphard dan Mobil Bea Cukai Masuk Apron Bandara, Ini Kata Angkasa Pura II
Jenis kendaraan khusus yang bisa masuk apron bandara
Sementara itu, Pengamat penerbangan Alvin Lie menjelaskan, tidak sembarang mobil bisa memasuki kawasan apron bandara.
Hanya mobil-mobil atau kendaraan yang dioperasikan di area apron yang boleh memasuki kawasan tersebut.
Kendaraan berikutnya yang boleh memasuki apron bandara adalah mobil atau kendaraan yang sudah mengantongi izin dari otoritas bandara.
"Bisa mobil dari luar tapi yang sudah mengantongi izin khusus dan pengemudinya itu uga pengemudi khusus yang tau aturan mengemudi di apron bandara," terang dia. Jadi tidak bisa sembarangan," terangnya, saat dihubungi, Senin.
Mobil atau kendaraan yang memasuki apron juga harus dilengkapi dengan peralatan khusus, seperti handy talkie (HT). Tujuannya untuk memonitor instruksi traffic bagi pesawat maupun kendaraan lain.
Baca juga: Ini Alasan Wajib Cek Apron Saat Membeli Mobil Bekas
Mengapa hanya beberapa kendaraan yang boleh masuk apron?
Dilansir dari Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan, terdapat beberapa alasan mengapa apron bandara menjadi area terbatas.
Sebab, area apron bandara termasuk ke dalam airside atau bagian bandara yang aktif untuk aktivitas penerbangan.
Artinya, ada banyak pesawat yang melintas di area apron bandara, sehingga kawasan itu cukup berbahaya dan tidak dibuka untuk umum.
Pengemudi kendaraan mobil pribadi dipastikan dilarang mengendarai kendaraan di area apron, kecuali sudah mendapatkan persetujuan resmi dari bandara.
Berikut beberapa risiko yang bisa terjadi jika masuk ke area apron tanpa izin:
- Berbahaya karena bisa menyebabkan pesawat yang sedang beroperasi
- Adanya risiko bisa terkena semburan mesin jet pesawat (jet blast)
- Melanggar ketentuan undang-undang bisa dikenai sanksi serius.
Sanksi kendaraan masuk apron bandara tanpa izin
Mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tepatnya Pasal 435, dijelaskan bahwa kendaraan yang tidak mengantongi izin dan memasuki kawasan apron bandara bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
"Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Selama ini, pengamanan di area apron sangat ketat. Tujuannya agar pelanggaran dan hal yang membahayakan penerbangan bisa diminimalisir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.