KOMPAS.com - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), yang sama seperti pegawai negeri sipil (PNS).
Meski sama sama ASN, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaiannya.
PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
Tahun ini, PPPK diberikan kesempatan untuk dapat melamar dalam penerimaan CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri, selama ia memenuhi syarat.
Lantas, apa syarat PPPK agar dapat mendaftar CPNS 2024?
Baca juga: Bolehkah Mendaftar CPNS dan PPPK dalam Periode yang Sama?
Syarat PPPK boleh daftar CPNS 2024
Mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, PPPK dapat mendaftar CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
PPPK dapat melamar rekrutmen CPNS asalkan memenuhi syarat, dan bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.
Baca juga: Sama-sama Bagian dari Aparatur Sipil Negara, Ini Perbedaan PNS dan PPPK
Dilansir dari Kompas.com (30/7/2024), mengacu Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut syarat PPPK boleh mendaftar CPNS 2024:
- Memenuhi Masa Perjanjian Kerja menjadi PPPK selama paling sedikit 1 tahun
- Telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).
Syarat tersebut sebagaimana disampaikan dalam poin D Pasal 24 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Selain itu, PPPK juga wajib memenuhi syarat mengikuti CPNS 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Daftar Instansi Pusat yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024
Syarat pendaftaran CPNS 2024
Berikut adalah persyaratan umum yang perlu dipenuhi pelamar sebelum melakukan pendaftaran CPNS 2024, yaitu:
- Pelamar adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun ketika melamar;
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana, berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS/PPPK, prajurit TNI/Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI/Polri, dan bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
- Memiliki kompetensi yang dibutuhkan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
Baca juga: Bisakah Daftar CPNS 2024 Instansi Daerah di Luar Domisili?
Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan akan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain ketentuan umum seperti yang disebutkan di atas, ada juga persyaratan khusus yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi.
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor: Rizal Setyo Nugroho)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.