Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Buat Akun CPNS Masih Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Ketentuannya

Baca di App
Komentar Lihat Foto
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Ilustrasi sscasn.bkn.go.id. Calon pelamar PPPK boleh daftar akun tapi hanya sampai tahap Submit atau Resume.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Seleksi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK kemungkinan akan dibuka pada September 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal itu dilakukan usai kendala teknis sejumlah daerah selesai.

"Setelah CPNS pasti langsung (PPPK), sepertinya September," ujar dia, dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

Meski belum dibuka, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti calon pelamar yang telah membuat akun di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau sscasn.bkn.go.id.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui unggahan Instagram @bkngoidofficial, Selasa (27/8/2024), BKN menuliskan, calon pelamar yang telah membuat akun SSCASN diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK 2024.

Kendati demikian, menurut BKN, calon pelamar PPPK tidak boleh meneruskan pendaftaran hingga tahap "Submit" atau "Resume".

Sebagai informasi, pembuatan akun di portal SSCASN saat ini telah dibuka bagi seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sejak 20 Agustus sampai 6 September mendatang.

Lantas, bagaimana ketentuannya?

Baca juga: 67 Link Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024, Mana Saja?


Pelamar PPPK 2024 tidak boleh sampai "Submit" atau "Resume"

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama mengatakan, larangan melanjutkan pendaftaran sampai "Submit" atau "Resume" berkaitan dengan larangan pelamar CPNS untuk mengikuti seleksi PPPK.

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri PANRB (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Di mana pelamar seleksi CASN hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan, CPNS atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

Lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (4) Permenpan-RB, pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

Jika diketahui melamar pada lebih dari satu instansi dan/atau jabatan maupun menggunakan dua nomor identitas kependudukan berbeda, maka akan dianggap gugur.

Bahkan, peserta yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ramai soal PPPK Bisa Daftar CPNS 2024, Ini Penjelasannya

PPPK aktif boleh mendaftar CPNS 2024

Akan tetapi, ketentuan berbeda berlaku bagi PPPK aktif yang masih bekerja di instansi pemerintah.

BKN dalam unggahannya menyebut, PPPK dengan masa perjanjian kerja minimal satu tahun diperbolehkan untuk mengikuti seleksi CPNS.

Dengan catatan, PPPK yang bersangkutan harus sudah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

Merujuk Buku Petunjuk Pendaftaran CASN 2024, PPPK dengan masa kerja kurang dari setahun atau tidak mendapat izin akan menerima notifikasi:

"Mohon Maaf, NIK Anda diblokir oleh sistem karena PPPK Aktif diblokir mendaftar seleksi CPNS. Bila Anda merasa bukan PPPK Aktif silakan melakukan pengaduan pada fitur helpdesk Status Bukan PNS atau Sudah Bukan PNS."

Notifikasi tersebut muncul pada halaman pendaftaran saat mendaftarkan diri melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menyampaikan, PPPK aktif bisa mengundurkan diri saat sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS.

"Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima, dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/7/2024) malam.

Aturan pengunduran diri PPPK saat diterima CPNS itu termaktub dalam Pasal 56 ayat (2) Pasal 56 Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2024.

"Dalam hal calon PNS yang akan diangkat berkedudukan sebagai PPPK, yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai PPPK sebelum penetapan PPK," tulis peraturan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi