KOMPAS.com - Warganet menyoroti kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim utusan untuk meminta klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep.
Ini terjadi usai Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diperintahkan meminta klarifikasi dari Kaesang.
"Kalau membayar sendiri kan selesai, enggak ada persoalan. ‘Saya bayar sendiri, Pak’, ya sudah. Kan itu, itu yang perlu dijelaskan juga oleh yang bersangkutan,” kata Alex, diberitakan Kompas.com, Selasa (27/8/2024).
Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut dimintai klarifikasi perihal sumber uang untuk menyewa jet pribadi Gulfstream yang ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar. Jet pribadi itu dipakai Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono saat terbang menuju Amerika Serikat.
Kaesang juga akan diklarifikasi atas dugaan pembelian tas mewah Hermes, Louis Vuitton, dan Dior yang disebut tidak melewati pemeriksaan Bea dan Cukai saat mendarat di salah satu bandara di Indonesia.
Baca juga: Sosok Diduga Kaesang dan Erina Bawa Barang dari Jet Pribadi Tidak Diperiksa, Ini Kata Bea Cukai
Menanggapi hal tersebut, sejumlah warganet mempertanyakan KPK yang disebut akan mengirim utusan menemui Kaesang guna mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi.
"Semestinya dipanggil ke KPK untuk klarifikasi bukan temui. Unjungnya nanti bikin jumpa pers di dampinggi KPK dgn ucapan permintaan maaf," komentar akun media sosial X atau Twitter, @Mur**antoY****g, Rabu (28/8/2024).
"Panggil dong si Kaesang, kok kirim utusan. KPK masih Komisi Pemberantasan Korupsi kan? Bukan Kumpulan Para Kacung kan?" balas akun @Th**ing****wers.
"Klarifikasinya gimana? Apa kirim utusan atau panggil Kaesang ke KPK? Gimana tupoksinya @KPK_RI?" sahut akun @Na**sDe**.
Lalu, benarkah KPK akan mengirim utusan untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang?
Baca juga: Ramai soal Oknum Pejabat Kejagung Diduga Terima Gratifikasi, KPK Tindak Lanjuti Laporan Warga
Benarkah KPK kirim utusan untuk periksa Kaesang?
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya belum mengirim utusan maupun memanggil Kaesang untuk meminta klarifikasi perihal gratifikasi.
"Direktorat Gratifikasi telah ditugaskan pimpinan untuk mengamati pemberitaan serta informasi yang masuk untuk dilakukan penelaahan," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/8/2024).
Tessa menyebut, KPK belum mengirimkan petugas untuk memeriksa Kaesang karena putra Jokowi itu bukan subyek wajib lapor gratifikasi. Sebab, dia bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Tessa menambahkan, KPK juga belum menerima alat bukti petunjuk adanya penerimaan fasilitas terhadap Kaesang yang dikaitkan dengan konflik kepentingan atau conflict of interest dari pihak keluarganya yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Penerimaan gratifikasi dan subyek wajib lapornya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 16.
"Di luar itu, tidak diwajibkan untuk melapor. Kewenangan KPK hanya bisa dilakukan terhadap subjek yang berstatus sebagaimana dijelaskan pada Pasal 16 tersebut," lanjut dia.
Di sisi lain, lanjut Tessa, situasi yang dialami Kaesang disebut belum melewati masa batas 30 hari dari waktu penerimaan gratifikasi, untuk bisa ditentukan apakah fasilitas tersebut memiliki konflik kepentingan dari pihak keluarganya yang berstatus penyelenggara negara.
Baca juga: Daftar Pejabat Negara yang Wajib Melaporkan Gratifikasi, Termasuk Menteri, Polri, dan PNS
Kaesang tidak wajib lapor
“Jadi bukan wajib ya, catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest’. Bisa melaporkan,” ujar Tessa, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/8/2024).
Dia menyebut, Kaesang tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi karena bukan merupakan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara.
Menurutnya, KPK tidak memiliki kewenangan memeriksa suatu tindakan sebagai gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak.
Sebab, keluarga penyelenggara negara yang menerima fasilitas tertentu tidak wajib melapor ke KPK.
Lebih lanjut, Tessa menegaskan KPK baru bisa meminta klarifikasi kepada Kaesang jika terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan lainnya yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” tandas Tessa.
Baca juga: Sanksi bagi Pejabat Negara yang Menerima Gratifikasi
Pelaporan gratifikasi ke KPK
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK.
Caranya dengan mengisi formulir yang ditetapkan KPK secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang berkaitdan dengan gratifikasi.
KPK lalu wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi paling lama 30 hari kerja setelah menerima laporan. Penetapannya dilakukan dengan memanggil dan meminta keterangan penerima gratifikasi.
Pimpinan KPK lalu menyerahkan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau milik negara paling lambat tujuh hari kerja sejak ditetapkan.
Gratifikasi yang dinyatakan milik negara diserahkan kepada menteri keuangan paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal ditetapkan.
Sementara itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi ke KPK secara anonim atau identitasnya dirahasiakan melalui beberapa saluran berikut:
- KPK Whistleblower System (KWS): kunjungi situs kws.kpk.go.id atau pilih menu "KPK Whistleblower's System"
- Surat: kirim ke PO BOX 575, Jakarta 10120.
- Email: kirim email ke pengaduan@kpk.go.id.
- WhatsApp: kirim pesan ke nomor 0811 959 575.
- SMS: kirim SMS ke nomor 0855 8575 575.
Masyarakat yang ingin membuat laporan juga bisa datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.