KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi.
Nama Kaesang tengah terseret dugaan gratifikasi setelah ia disebut menggunakan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER milik salah satu perusahaan game online berbasis Singapura.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Kaesang tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi karena putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan penyelenggara negara.
Ia menambahkan, keluarga penyelenggara negara yang memperoleh fasilitas atau pemberian dari pihak lain tidak punya kewajiban melapor ke Lembaga Anti-rasuah.
“KPK tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa apakah itu merupakan gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak. Karena yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri ataupun penyelenggara negara,” kata Tessa dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/8/2024).
Baca juga: Sosok Diduga Kaesang dan Erina Bawa Barang dari Jet Pribadi Tidak Diperiksa, Ini Kata Bea Cukai
Kaesang berhak melapor ke KPK
Meski tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi, Kaesang berhak melaporkan pemberian fasilitas jika merasa ada benturan kepentingan atau conflict of interest terkait penggunaan jet pribadi.
Kaesang mempunyai waktu selama 30 hari terhitung sejak menerima gratifikasi untuk memberikan laporan ke KPK bila menemukan conflict of interest dalam kasus tersebut.
“Jadi bukan wajib ya, catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'Oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest’. Bisa melaporkan,” tandas Tessa.
Ia menambahkan, KPK sebenarnya bisa-bisa saja meminta klarifikasi kepada Kaesang.
Namun, Lembaga Anti-rasuah memerlukan laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan hal lain yang dapat ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” terang Tessa.
Baca juga: Jubir KPK Ali Fikri Mendadak Diganti Tessa Mahardika, gara-gara Kritik Pimpinan?
KPK telusuri penggunaan jet pribadi Kaesang
Terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Lembaga Anti-rasuah memandang Kaesang sama seperti orang lainnya, terlepas dari statusnya sebagai anak presiden.
Hal tersebut dikatakan Alex mengingat semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, tak terkecuali Kaesang.
“Kita berprinsip semua orang berkedudukan sama di depan hukum,” kata Alex ketika merespons kabar penggunaan jet pribadi Kaesang di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (27/8/2024).
Ia menambahkan, pimpinan KPK sudah memerintahkan Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk meminta klarifikasi kepada kaesang.
KPK hendak meminta klarifikasi kepada Kaesang terkait harga sewa jet pribadi yang tarifnya disebut mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, KPK juga akan menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Kaesang mengenai pembelian tas branded merek Hermes, Louis Vuitton, dan Dior.
KPK turut menelusuri pembelian tas branded tersebut setelah muncul video Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, turun dari jet pribadi dengan membawa beberapa barang belanjaan, namun tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.
Baca juga: Kata Media Negara Tetangga soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang
Siapa saja yang wajib lapor dugaan gratifikasi?
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, ada beberapa kategori penyelenggara negara yang berkewajiban melaporkan dugaan gratifikasi.
Penyelenggara yang dimaksud dalam UU tersebut adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Definsi penyelenggara negara juga mencakup pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya mempunyai kaitan dengan penyelenggaraan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dilansir dari laman KPK, berikut daftar negara yang wajib melaporkan dugaan gratifikasi:
- Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
- Pejabat negara pada lembaga tinggi negara
- Menteri
- Gubernur
- Hakim
- Duta besar
- Wakil gubernur
- Bupati atau wali kota dan wakilnya
- Komisaris, direksi, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD
- Pimpinan Bank Indonesia.
- Pimpinan perguruan tinggi
- Pimpinan eselon satu dan pejabat lainnya yang disamakan pada lingkungan sipil dan militer
- Jaksa
- Penyidik
- Panitera pengadilan
- Pimpinan proyek atau bendaharawan proyek.
- Pegawai negeri
- Pegawai MA dan MK
- Pegawai pada lembaga, kementerian, departemen, atau lembaga pemerintahan non-departemen
- Pegawai Kejagung
- Pegawai Bank Indonesia
- Pimpinan dan pegawai pada Sekretariat MPR/DPR/DPD/DPRD propinsi atau daerah tingkat II
- Pegawai pada perguruan tinggi
- Pegawai pada komisi atau badan yang dibentuk berdasarkan UU, Keppres maupun PP
- Pimpinan dan pegawai pada Sekretariat Presiden, Sekretariat Wakil Presiden, Sekkab, dan Sekmil
- Pegawai BUMN dan BUMD
- Pegawai pada badan peradilan
- Anggota TNI dan Polri serta pegawai sipil di lingkungan TNI dan Polri
- Pimpinan dan pegawai di lingkungan pemda daerah tingkat I dan II.
Baca juga: Erina Gudono, Menantu Jokowi Disorot Saat DPR Bahas Nasib Kaesang di Pilkada, Ada Apa?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.