Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak PNS Daftar Beasiswa KIP Kuliah, Apakah Boleh?

Baca di App
Lihat Foto
Freepik.com
Ilustrasi beasiswa KIP Kuliah aspirasi dari pemangku kepentingan.
|
Editor: Ahmad Naufal Dzulfaroh

KOMPAS.com - Mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah tunggal (UKT), bisa mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bagi mereka yang berprestasi secara akademik, tapi terkendala ekonomi.

Prestasi menjadi salah satu syarat yang menunjukkan bahwa penerima memiliki potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

Namun, mahasiswa yang orangtuanya bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan memiliki masalah ekonomi, tak sedikit yang mengeluh karena sulitnya mendapat beasiswa KIP Kuliah.

Meski orangtua berstatus ASN, tak sedikit keluarga yang hidup pas-pasan dan mengalami kesulitan ekonomi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apakah anak PNS boleh mendaftar KIP Kuliah?

Baca juga: Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut


Anak PNS daftar KIP Kuliah

Penanggungjawab program KIP Kuliah Puslapdik, Muni Ika mengatakan, regulasi yang ada tidak membatasi soal pekerjaan, tetapi lebih pada masalah ekonomi.

Artinya, kurang tepat jika dikatakan anak PNS tidak boleh mendaftar KIP Kuliah.

"Sebetulnya bukan karena soal pekerjaannya, yang kita batasi adalah terkait dia mampu atau tidak. Dalam regulasi kita yang diatur adalah terkait syarat penerima KIP Kuliah adalah masyarakat yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2024).

Lebih lanjut, ia menyebutkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuktikan bahwa ia tidak mampu, antara lain:

Kendati demikian, umumnya anak yang orangtuanya PNS tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut.

Misalnya, untuk mendaftar DTKS, salah satu syaratnya adalah bukan merupakan anggota atau berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI, dan Polri.

Namun, Muni berujar, banyak beasiswa di luar KIP Kuliah yang kemungkinan masih bisa didapatkan oleh mahasiswa anak seorang PNS. 

"Beasiswa di Indonesia tidak hanya KIP Kuliah, kalau KIP Kuliah itu khusus beasiswa terkait masyarakat miskin," timpalnya.

Baca juga: Selain Beasiswa Unggul, Ini 4 Beasiswa untuk Calon Mahasiswa Baru

Beasiswa untuk anak PNS

Salah satu beasiswa yang dikenal bisa diikuti oleh anak PNS adalah beasiswa Taspen.

PT Taspen merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di bisang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN, serta pejabat negara.

Anak yang orangtuanya PNS bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan melalui program Jaminan Kesehatan. Artinya, bantuan bisa diklaim saat orangtua meninggal dunia.

Adapun syarat penerima beaswa ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017, yakni:

  • Beasiswa diberikan kepada maksimal dua nak dari peserta Taspen
  • Belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah
  • Berusia paling tinggi 25 tahun
  • Belum menikah
  • Belum bekerja.

Anak PNS yang berada di jenjang SD, SMP, SMA, dan kuliah mendapatkan besaran dana yang berbeda-beda. Selain itu, keringanan biaya pendidikan, beasiswa Taspen juga memberikan uang bulanan kepada anak peserta selama 5 tahun.

Selain itu, masih banyak beasiswa yang ditawarkan oleh beberapa instansi, baik pemerintah maupun swasta.

Termasuk di antaranya adalah Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) dari Kemenristek Dikti yang ditujukan untuk mahasiswa mulai dari jenjang D4/S1 hingga S3.

Baca juga: 104 PTN Tujuan Beasiswa Unggulan 2024, Pendaftaran Dibuka Hari Ini

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi