Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Pilkada 43 Daerah yang Berpotensi Lawan kotak Kosong

Baca di App
Lihat Foto
iStockphoto/Abudzaky Suryana
Ilustrasi Pilkada 2024. Ilustrasi kotak kosong menang Pilkada
|
Editor: Yefta Christopherus Asia Sanjaya

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 43 daerah hanya memiliki memiliki satu pasangan calon (paslon) setelah pendaftaran calon kepala daerah ditutup pada Kamis (29/8/2024).

Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU, Idham Holik, ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (30/8/2024).

Kondisi tersebut membuat paslon tunggal tiap daerah akan melawan kotak kosong di pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang rencananya digelar pada Rabu (27/11/2024).

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, kotak kosong akan terjadi di satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, daerah mana saja yang akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024? Berikut daftar lengkapnya.

Baca juga: Daftar Menteri Jokowi yang Maju Pilkada 2024, Siapa Saja?

Daftar daerah yang lawan kotak kosong di Pilkada 2024

Idham merinci daftar daerah yang akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024.

Simak rinciannya di bawah ini:

Pilkada Provinsi Pilkada Kabupaten/Kota

Baca juga: Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Pilkada Bali 2024, Koster Tantang De Gadjah

Apa yang terjadi jika kotak kosong menang?

Terkait banyaknya daerah yang melawan kotak kosong di Pilkada 2024, KPU Pusat meminta KPU daerah untuk menggelar sosialisasi pada Jumat (30/8/2024) hingga Minggu (1/9/2024) untuk menarik minat warga supaya mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

KPU Pusat juga menginstruksikan agar KPU daerah memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah pada Senin (2/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024).

Apabila tidak ada paslon lain yang mendaftar hingga penetapan paslon, calon tunggal harus mendapatkan lebih dari 50 persen suara agar ditetapkan menjadi kepala daerah terpilih.

Periode pemerintahan berikutnya akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs) jika paslon tunggal tidak mampu memperoleh suara lebih dari 50 persen.

Baca juga: Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Pilkada 2024 di Pulau Kalimantan

Hal tersebut, kata Idham, sesuai dengan Pasal 54 D Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

“Akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” jelas Idham dikutip dari Antara, Jumat. --> selalu kasih tanggal ya

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, KPU memfasilitasi hak pemilih yang ingin memilih kotak kosong di Pilkada 2024.

Pemilih bisa mencoblos kotak suara yang tidak bergambar paslon apabila tidak ingin memilih paslon tunggal.

Meski begitu, Idham mengingatkan bahwa KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong karena hal ini tidak diatur dalam UU Pilkada.

“Dalam konteks kebebasan berekspresi, dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang,” tutur Idham.

Baca juga: Daftar Lengkap Cagub-Cawagub Pilkada Sumsel 2024

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi