KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan dan lima tahunan.
Kewajiban membayar pajak kendaraan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Besaran pajak yang harus dibayarkan bervariasi, bergantung nilai jual kendaraan.
Pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.
Uang pajak kendaraan bermotor akan dikelola oleh pemerintah provinsi untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasilitas umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.
Lantas, apa yang terjadi jika telat membayar pajak motor?
Dampak telat bayar pajak kendaraan motor
Ketika membayar pajak kendaraan, pemilik sepeda motor juga membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jika pemilik sepeda motor terlambat membayar pajak dan SWDKLLJ, akan mendapat sejumlah konsekuensi.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo.
Berikut konsekuensi yang diterima apabila telat bayar pajak kendaraan sepeda motor:
Baca juga: Jika Ketinggalan, Bolehkah Menunjukkan SIM dan STNK lewat Foto atau Video Call Saat Razia?
1. Dikenai dendaMengacu Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, pemilik kendaraan bermotor bisa dikenai denda, jika terlambat bayar pajak sesuai tanggal jatuh tempo yang tertulis dalam STNK.
Besaran SWDKLLJ berbeda untuk kendaraan roda dua atau roda empat.
Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor sebesar Rp 32.000, sedangkan kendaraan roda empat atau mobil adalah Rp 100.000.
Berikut ketentuan besaran denda telat bayar pajak:
- Terlambat 1 hari-2 bulan: PKB x 25 persen + SWDKLLJ.
- Terlambat 2 bulan-6 bulan: PKB x 50 persen + SWDKLLJ.
- Terlambat 6 bulan-9bulan: PKB x 75 persen + SWDKLLJ.
- Terlambat lebih dari 9 bulan: PKB x 100 persen + SWDKLLJ.
Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 7 ayat 4 bahwa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp 100.000.
Baca juga: Lupa Dibawa, Apakah Bisa Menunjukkan SIM Digital Saat Kena Tilang?
Saat membayar pajak kendaraan, pemilik sepeda motor juga akan membayar SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Manfaat dari SWDKLLJ adalah menjamin pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor mendapat santunan dari PT Jasa Raharja jika mengalami kecelakaan.
Sayangnya, manfaat ini terancam tidak diberikan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
Corporate Communication Jasa Raharja I Komang Gede Artha Negara mengatakan, pengendara atau pemilik kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan dapat mendapat santunan dari PT Jasa Raharja dengan menyertakan laporan dari kepolisian.
Adapun surat laporan kepolisian itu hanya bisa terbit apabila pajak kendaraan sudah dibayarkan.
"Sampai saat ini pada prinsipnya untuk kasus kecelakaan PT Jasa Raharja masih tetap memberikan santunan, cuman dalam prosesnya nanti kita akan mengacu adanya laporan polisi," kata Komang, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/8/2024).
"Nah, laporan polisi itu terbit asalkan pajak kendaraan harus dibayarkan," imbuhnya.
Sebagai informasi, nilai santunan kecelakaan yang diberikan PT Jasa Raharja bervariasi.
Untuk kecelakaan di darat dan laut, nilai santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. Apabila korban meninggal dunia, keluarga korban berhak mendapat santunan senilai Rp 50 juta.
Baca juga: STNK Berlaku tapi Pajak Telat Tetap Bisa Ditilang, Ini Penjelasannya
3. Data kendaraan dihapusApabila pemilik kendaraan sepeda motor tidak membayarkan pajak dan SWDKLLJ selama lebih dari 7 tahun, registrasi dan identifikasi kendaraan bakal dihapus.
Hal itu mengacu pada Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sesuai dengan UU Lalu Lintas Pasal 74, apabila pemilik kendaraan tidak membayar pajak dan SWDKLLJ lebih dari 5+2 tahun, maka data kendaraannya bisa dihapus," jelas dia.
Jika hal itu terjadi, kendaraan tidak terdaftar lagi di kantor Samsat, sehingga pemilik kendaraan tidak bisa menerbitkan surat laporan polisi apabila mengalami kecalakaan.
"Apabila terjadi kecelakaan, maka hak berupa santunan dari PT Jasa Raharja tidak bisa diberikan," ujarnya.
Baca juga: Pajak Kendaraan Mati, Bisakah Gadai BPKB di Pegadaian?
4. Kena tilang polisiPajak kendaraan yang mati juga dapat ditilang oleh polisi, meski memiliki kelengkapan SIM dan STNK.
Hal itu mengacu pada UU LLAJ dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ mengatur, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Sementara Pasal 15 ayat (3) Perpol Nomor 7 tahun 2021 menyebutkan, registrasi pengesahan berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Berdasarkan dua aturan tersebut, kendaraan yang tidak membayar pajak dapat dilakukan penindakan pelanggaran berupa tilang.
Pasalnya, syarat sahnya STNK dapat beroperasi adalah adanya pengesahan setiap tahun. Adapun bukti pengesahan tersebut salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak.
Baca juga: Benarkah Terlambat Bayar Pajak Motor 1 Hari Sama dengan 1 Tahun?
Cara bayar pajak kendaraan secara online
Dilansir dari Kompas.com (6/5/2024), pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), tanpa perlu ke kantor Samsat.
Namun, aplikasi Signal hanya bisa digunakan untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Artinya, jika ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, masih tetap harus ke Samsat.
Berikut cara melakukan pembayaran pajak secara online melalui aplikasi Signal:
1. Registrasi pengguna- Unduh aplikasi Signal di Play Store bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOs
- Masukkan data pribadi, seperti NIK, nama, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi
- Masukkan foto e-KTP.
- Jika mendaftarkan kendaraan milik sendiri:
- Pilih menu lalu tambah data kendaraan bermotor
- Kemudian pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Jika mendaftarkan kendaraan milik orang lain:
- Pilih simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP
- Setelah data terisi lengkap, klik "Lanjut"
- Halaman selanjutnya akan menunjukkan dokumen berhasil ditambahkan.
Baca juga: Ramai soal Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli Diminta Bayar Rp 100.000, Ini Kata Polisi
3. Pengesahan STNK- Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut"
- Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul jumlah yang harus dibayar
- Lalu slide tombol kirim dokumen TBPKP
- Masukkan alamat pengiriman
- Biaya yang harus dibayar akan muncul di layar ponsel, lalu klik "Lanjut"
- Kemudian, muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
- Muncul kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran
- Klik "Lanjut"
- Proses selesai.
- Isi data pengiriman
- Pilih jasa pengiriman
- Lalu konfirmasi data
- Notifikasi akan melanjutkan ke cara pembayaran.
- Generate Kode Bayar
- Lalu pilih salah satu bank dan klik "Lanjut"
- Halaman akan muncul cara pembayaran dan pilih "Lanjut"
- Pembayaran selesai
- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut”
- Daftar e-TBPKP dan klik "Lanjut"
- Pilih e-TBPKP
- Detail e-TBPKP akan muncul
- Pilih NRKB lalu klik "Lanjut"
- Daftar e-pengesahan dan klik "Lanjut"
- Pilih e-pengesahan
- Detail e-pengesahan akan muncul.